Kamis, 9 Oktober 2025
Image Slider

DPRD Surabaya Dorong Perda Baru Administrasi Kependudukan Gantikan SE

TheJatim.com – Komisi A DPRD Surabaya resmi merekomendasikan pencabutan Surat Edaran (SE) Sekretaris Daerah Kota Surabaya Nomor 400.12/10518/436.7.11/2024 yang membatasi maksimal tiga Kartu Keluarga (KK) dalam satu alamat.

Keputusan ini diambil usai rapat dengar pendapat bersama warga Simolawang dan Dinas Kependudukan serta Pencatatan Sipil (Dispendukcapil), Selasa (23/9/2025).

Anggota Komisi A DPRD Surabaya, Mohammad Saifuddin, menegaskan SE tersebut tidak memiliki kekuatan hukum yang jelas.

“Kami sepakat untuk merekomendasikan pencabutan SE yang diterbitkan 31 Mei 2024. Selanjutnya, aturan ini harus diganti dengan Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Wali Kota agar memiliki kepastian hukum,” ujarnya.

Saifuddin menjelaskan, Komisi A juga meminta Dispendukcapil segera menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang administrasi kependudukan. Raperda tersebut dijadwalkan masuk pembahasan pada Oktober 2025.

Baca Juga:  Kursi DPRD Surabaya Berpotensi Bertambah, Komisi A Konsultasi ke KPU RI

“Dengan perda, aturan tidak hanya mengikat internal, tapi benar-benar melindungi hak warga,” tambah alumni PMII itu.

Menurutnya, pembahasan raperda akan melibatkan berbagai pihak melalui mekanisme Banmus dan Panitia Khusus (Pansus). Salah satu isu utama yang akan dikaji adalah polemik pembatasan tiga KK dalam satu rumah yang telah memicu perdebatan lebih dari setahun.

Anggota Komisi A lainnya, Azhar Kahfi, menyebut pencabutan SE ini sebagai kabar baik bagi masyarakat.

“Alhamdulillah, akhirnya warga yang merasa haknya dibatasi bisa mendapatkan kepastian. Kita perlu perda yang lebih relevan dengan kondisi bonus demografi dan karakteristik Surabaya,” ungkap alumni HMI itu.

Baca Juga:  Wali Kota Tegaskan Pemkot Surabaya Siap Biayai Pendidikan Remaja Asal Penuhi Syarat

Kahfi optimistis, di bawah kepemimpinan Kadispendukcapil Edi Christijanto, regulasi kependudukan yang harmonis segera terwujud. Ia menekankan pentingnya regulasi baru agar tidak lagi menimbulkan masalah turunan.

Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko atau Cak Yebe, menegaskan rekomendasi ini lahir setelah mendengarkan aspirasi warga dan mencermati penjelasan Pemkot.

“Komisi A sepakat mencabut SE tersebut, kemudian menyusun perda terbaru dengan melibatkan banyak pihak,” tegasnya.

Berdasarkan resume rapat resmi Komisi A, empat poin utama yang disepakati antara lain:

1. Mencabut SE Sekda Kota Surabaya Nomor 400.12/10518/436.7.11/2024 tentang Layanan Pecah KK yang diterbitkan 31 Mei 2024.

Baca Juga:  DPRD Surabaya Akui Kecolongan Proyek Senilai Rp32 Miliar

2. Meminta Pemkot segera mengajukan Raperda atau Perwali yang memuat aturan lengkap tentang administrasi kependudukan, termasuk klausul pengecualian dalam aturan pecah KK.

3. Dispendukcapil wajib memberikan pelayanan maksimal untuk dokumen kependudukan seperti Akta Kelahiran, Kartu Identitas Anak, dan KK, baik secara de jure maupun de facto.

4. Komisi A DPRD Surabaya dilibatkan dalam proses perencanaan dan pembahasan kebijakan terkait administrasi kependudukan.

Cak Yebe berharap keputusan ini menjadi solusi permanen bagi polemik pembatasan tiga KK dalam satu alamat.

“Dengan perda, Pemkot memiliki payung hukum yang kuat agar pelayanan administrasi kependudukan berjalan adil, transparan, dan tidak merugikan warga,” pungkasnya.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Populer
ADVERTISEMENT

HUMAS

ADVERTISEMENT
Terbaru
ADVERTISEMENT