Kamis, 9 Oktober 2025
Image Slider

APBD Surabaya Dikawal LKPP dan Kejaksaan untuk Cegah Korupsi

TheJatim.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menggandeng Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan Kejaksaan dalam upaya mencegah tindak pidana korupsi pada proses pengadaan barang dan jasa.

Komitmen ini ditegaskan melalui diskusi publik bertajuk “Optimalisasi APBD untuk Warga Kota serta Pencegahan Korupsi dalam Pengadaan Barang dan Jasa” yang berlangsung di Graha Sawunggaling, Gedung Pemkot Surabaya, Rabu (1/10/2025).

Baca Juga:  Bang Udin Desak Kesbangpol Surabaya Perkuat Peran Revolusioner OKP Cipayung Plus

Acara dihadiri Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, Deputi Bidang Hukum dan Penyelesaian Sanggah LKPP Setya Budi Arijanta, serta Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Jawa Timur Hari Wibowo. Hadir pula jajaran Forkopimda, pimpinan DPRD Surabaya, perwakilan kepolisian, serta seluruh kepala perangkat daerah.

Dalam sambutannya, Wali Kota Eri menegaskan arah kebijakan pengadaan barang dan jasa di Surabaya sejalan dengan visi Asta Cita Presiden Prabowo Subianto. “APBD Surabaya harus memberi manfaat nyata, membuka lapangan kerja, mengurangi pengangguran, serta menurunkan angka kemiskinan,” tegasnya.

Baca Juga:  FISIP Unair Kembangkan UMKM Kampoeng Pintar Surabaya Bernuansa Wisata Kuliner Majapahit

Eri juga menekankan pentingnya konsultasi rutin dengan kejaksaan sebelum pelaksanaan program. “Kami ingin mewujudkan Asta Cita dengan cepat, tapi tetap taat aturan,” ujarnya.

Deputi LKPP Setya Budi menjelaskan manfaat strategi Supplied By Owner (SBO) dan konsolidasi dalam pengadaan. Menurutnya, skema ini mampu meningkatkan efisiensi biaya, memperluas kompetisi, dan memperkuat industri dalam negeri.

Baca Juga:  Pemkot Surabaya Jamin Pasokan Cabai Aman Meski Harga Fluktuatif

Sementara itu, Wakajati Jatim Hari Wibowo memastikan kejaksaan siap mendampingi Pemkot Surabaya sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan proyek. “APBD adalah nyawa pembangunan. Lebih baik dicegah daripada dituntut,” tegasnya.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Populer
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Terbaru
ADVERTISEMENT