Jumat, 8 Mei 2026
Image Slider

DPRD Surabaya Dorong Percepatan Kasus Penipuan ke Satgas Mafia Tanah

TheJatim.com – Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, menerima keluhan pasangan lanjut usia, Maria Lucia Setyowati (73) dan Abdul Mu’in (73), terkait perkembangan kasus dugaan penipuan aset yang menimpa mereka sejak 2018. Pertemuan tersebut berlangsung pada Senin (19/1/2026) dan menjadi upaya terbaru korban untuk mencari kepastian hukum.

Yona menyampaikan, Komisi A mendorong percepatan penanganan perkara yang hingga kini masih berjalan lambat karena terduga pelaku utama, Tri Ratna Dewi, belum berhasil ditangkap dan masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).

“Selama DPO ini belum tertangkap, prosesnya memang belum bisa dilanjutkan secara maksimal. Kasusnya cenderung stagnan,” kata Yona.

Ia berharap Polrestabes Surabaya dapat segera menemukan dan menangkap Tri Ratna Dewi agar penanganan hukum bisa berlanjut dan memberi kejelasan bagi korban. Menurut Yona, selama yang bersangkutan masih berada di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), aparat seharusnya tidak mengalami kesulitan berarti.

Baca Juga:  DPRD Surabaya Ingatkan Keamanan Jelang Natal 2025 Tahun Baru

Wakil Ketua DPC Partai Gerindra Surabaya itu juga menyarankan Maria segera melapor ke Satgas Mafia Tanah. Langkah tersebut dinilai penting untuk memperkuat penanganan lintas lembaga sekaligus memperbesar peluang pemulihan aset milik korban.

“Kami memahami kepolisian masih melakukan pencarian. Tapi kami berharap ada dorongan yang lebih kuat agar penangkapan bisa segera dilakukan,” ujarnya.

Dalam pengaduannya, Maria menjelaskan dua aset miliknya yang berpindah tangan berada di Jalan Tenggilis Lama III B Nomor 56 dan Tenggilis Permai IV B, Surabaya. Ia menduga Tri Ratna Dewi melakukan aksinya dengan bekerja sama dengan oknum pegawai Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) bernama Permadi.

Baca Juga:  Sepuluh Bulan Beroperasi, RSUD Eka Candrarini Miliki 21 Klinik

Kasus ini bermula pada 2017, saat Tri mengajak Maria membuka usaha laundry di rumah kosnya di kawasan Tenggilis Permai. Awalnya, usaha tersebut berjalan normal. Namun, Tri kemudian membuka rekening bank atas nama Maria untuk mengelola keuangan usaha tanpa pernah memberikan laporan hasil.

Masalah berlanjut ketika Tri mulai menanyakan kelengkapan surat aset dan mengusulkan pengembangan bangunan rumah kos milik Maria di lokasi lain, Jalan Tenggilis Lama. Renovasi dilakukan dengan skema pinjaman bank atas nama Maria, bahkan menggunakan jaminan surat keputusan pensiun Maria sebagai apoteker Universitas Airlangga.

Maria mengaku baru menyadari persoalan serius setelah diminta menandatangani sejumlah dokumen yang belakangan diketahui bukan pembagian sertifikat, melainkan perjanjian jual beli dan hibah bangunan kepada Tri. Ia menduga kuat ada rekayasa dokumen dan tidak diberi kesempatan membaca isi berkas secara utuh.

Baca Juga:  Pemkot Surabaya Bentuk Tim Khusus Pasarkan Aset Menganggur

Saat dimintai pertanggungjawaban, Tri menghilang dan tidak bisa dihubungi. Laporan resmi telah dibuat Maria ke Polrestabes Surabaya pada Juli 2022. Namun hingga Januari 2026, terduga pelaku belum berhasil diamankan.

Maria menyampaikan apresiasi kepada Komisi A DPRD Surabaya yang telah menerima keluhannya dan memberikan arahan hukum, termasuk rekomendasi melapor ke Satgas Mafia Tanah.

“Konsultasi ini membuka wawasan saya. Penjelasannya jelas dan membantu kami memahami langkah yang harus ditempuh,” ucap Maria.

Pasangan lansia tersebut berharap aparat penegak hukum segera menemukan Tri Ratna Dewi agar proses hukum dapat diselesaikan, baik melalui jalur litigasi maupun non-litigasi. Di usia senja, mereka hanya menginginkan keadilan dan kepastian atas rumah yang menjadi hak mereka.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Baca Juga
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Terbaru
ADVERTISEMENT