TheJatim, Pamekasan – Bupati Pamekasan, Kholilurrahman, resmi mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Susunan Perangkat Daerah dalam Rapat Paripurna DPRD, Rabu (11/2/2026). Langkah ini bertujuan menyederhanakan struktur birokrasi agar lebih ramping, efektif, dan adaptif terhadap tantangan masa depan.
Dalam nota penjelasannya, Kholilurrahman menegaskan bahwa penataan ulang organisasi ini merespons kebijakan efisiensi belanja pemerintah pusat, termasuk Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025. Pemerintah Kabupaten Pamekasan berencana menggabungkan perangkat daerah yang memiliki fungsi serumpun serta menyederhanakan jabatan di tingkat pelayanan.
“Penyederhanaan ini bertujuan mengoptimalkan proses bisnis birokrasi dan memaksimalkan pemanfaatan teknologi informasi,” ujar Kholilurrahman di hadapan anggota DPRD Pamekasan.
Bupati menekankan bahwa pemerintah daerah tetap mengkaji regulasi secara matang dan tidak akan mengeksekusi kebijakan tersebut dalam waktu dekat. Ia memilih melakukan kajian matang guna menjaga stabilitas organisasi dan kualitas pelayanan publik. Kholilurrahman menargetkan implementasi fisik perampingan ini terlaksana pada akhir 2026 atau awal 2027.
Selain merampingkan struktur, Bupati juga memberikan perhatian khusus pada kekosongan jabatan. Ia menargetkan pengisian pejabat definitif pada posisi Plt secepat mungkin agar mesin organisasi berjalan lebih maksimal.
“Kami mengupayakan penunjukan pejabat definitif untuk mengisi posisi Plt agar mesin organisasi bekerja lebih maksimal sebelum kami menata birokrasi secara besar-besaran,” tegasnya kepada awak media usai sidang.
Upaya reformasi birokrasi ini sejalan dengan strategi daerah dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui intensifikasi pajak dan retribusi, serta penguatan tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan, (Rul/Hai).



