TheJatim.com – Putusan bebas dalam perkara pidana semestinya menjadi akhir dari proses hukum bagi seseorang yang tidak terbukti bersalah. Namun praktik berbeda justru muncul di Surabaya setelah jaksa tetap mengajukan kasasi terhadap putusan bebas tiga terdakwa yang sebelumnya dinyatakan tidak bersalah oleh pengadilan.
Kasus tersebut berkaitan dengan perkara Ali Arasy dan Rizki Amanah Putra dalam perkara nomor 2499/Pid.B/2025/PN Sby, serta Andri Irawan dengan nomor perkara 2500/Pid.B/2025/PN Sby. Pada 2 Maret 2026, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan putusan bebas murni (vrijspraak) setelah menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.
Namun, berdasarkan informasi yang tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Surabaya, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur tetap mengajukan permohonan kasasi pada 9 Maret 2026.
Langkah tersebut menuai kritik dari YLBHI–LBH Surabaya. Lembaga bantuan hukum itu menilai pengajuan kasasi terhadap putusan bebas bertentangan dengan ketentuan Pasal 299 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, yang secara tegas melarang kasasi terhadap putusan bebas.
Direktur LBH Surabaya menyatakan, aturan tersebut dibuat untuk mencegah negara memperpanjang proses kriminalisasi terhadap seseorang yang telah dinyatakan tidak bersalah oleh pengadilan.
“Putusan bebas adalah bentuk pemulihan hak seseorang setelah negara gagal membuktikan tuduhannya di pengadilan,” demikian pernyataan LBH Surabaya dalam keterangan resminya, Jumat (13/3/2026).
Bertentangan dengan Prinsip Hukum Baru
Pandangan tersebut juga sejalan dengan pernyataan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra yang sebelumnya menegaskan bahwa dalam KUHAP baru, jaksa tidak lagi memiliki kewenangan mengajukan kasasi terhadap putusan bebas.
Menurutnya, apabila pengadilan telah menjatuhkan putusan bebas, maka perkara tersebut harus dianggap final dan selesai secara hukum.
Prinsip ini menjadi bagian dari reformasi hukum pidana yang bertujuan memperkuat kepastian hukum serta melindungi warga negara dari proses hukum berulang yang berpotensi merugikan hak-hak dasar.
Potensi Pelanggaran Hak Asasi Manusia
Dalam perspektif hak asasi manusia, memaksakan kasasi terhadap putusan bebas dinilai berpotensi melanggar hak atas kepastian hukum dan peradilan yang adil.
Hak tersebut dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, serta Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) yang telah diratifikasi Indonesia.
LBH Surabaya menilai praktik tersebut juga berisiko menciptakan “chilling effect” bagi masyarakat. Ketika proses hukum terus berlanjut meski pengadilan telah menyatakan seseorang tidak bersalah, masyarakat bisa merasa takut menggunakan hak-hak konstitusionalnya.
“Jika praktik seperti ini terus terjadi, sistem peradilan pidana berpotensi menjadi alat untuk memperpanjang kriminalisasi warga negara,” tulis LBH Surabaya.
Desakan Kepada Aparat Penegak Hukum
Dalam pernyataannya, LBH Surabaya menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pemerintah dan aparat penegak hukum.
Pertama, mendesak Kejaksaan Tinggi Jawa Timur segera mencabut permohonan kasasi terhadap putusan bebas dalam perkara tersebut.
Kedua, meminta Jaksa Agung Republik Indonesia melakukan evaluasi menyeluruh terhadap praktik penuntutan yang masih memaksakan kasasi atas putusan bebas.
Selain itu, negara juga diminta memastikan aparat penegak hukum tidak menggunakan hukum pidana sebagai alat kriminalisasi terhadap warga negara, khususnya terhadap individu atau kelompok yang menjalankan hak konstitusional dalam kehidupan demokrasi.
LBH Surabaya juga mendorong adanya evaluasi dan reformasi dalam praktik penegakan hukum, agar sistem peradilan pidana tidak berubah menjadi instrumen tekanan terhadap masyarakat sipil.
Kasus ini pun kembali memunculkan perdebatan lama tentang batas kewenangan negara dalam proses penegakan hukum, sekaligus menguji sejauh mana prinsip kepastian hukum dan perlindungan hak asasi manusia benar-benar ditegakkan dalam praktik peradilan di Indonesia.



