TheJatim.com – Pemerintah Kota Surabaya mengambil langkah tegas untuk mengantisipasi lonjakan urbanisasi pasca Hari Raya Idulfitri 2026. Melalui Surat Edaran (SE) Nomor 400.12.2/7333/436.7.11/2026, Pemkot meminta seluruh jajaran wilayah hingga tingkat RT/RW meningkatkan kewaspadaan terhadap arus pendatang dari luar kota.
Kebijakan yang diteken Sekretaris Daerah Kota Surabaya, Lilik Arijanto, pada 25 Maret 2026 itu menjadi sinyal kuat bahwa Kota Pahlawan tidak ingin kecolongan oleh lonjakan penduduk tanpa kontrol administrasi yang jelas. Apalagi, tren urbanisasi pasca Lebaran selama ini kerap memicu persoalan sosial, mulai dari pengangguran baru hingga meningkatnya potensi kerawanan lingkungan.
Dalam surat edaran tersebut, lurah dan camat diminta tidak lagi sekadar menerima permohonan pindah datang secara administratif. Mereka diwajibkan lebih selektif dan teliti sesuai ketentuan yang berlaku. Verifikasi lapangan menjadi langkah kunci, bukan hanya formalitas di atas kertas.
“Kelurahan dan kecamatan harus memastikan setiap data yang masuk benar-benar valid. Jika tidak sesuai ketentuan, maka statusnya dicatat sebagai penduduk non-permanen,” tegas Lilik.
Langkah ini diperkuat dengan kewajiban monitoring langsung terhadap pendatang. Artinya, aparatur wilayah harus turun memastikan keberadaan, aktivitas, hingga tujuan kedatangan warga baru. Pendatang yang tidak memenuhi syarat administratif tidak serta-merta ditolak, namun akan dimasukkan dalam kategori non-permanen sebagai bentuk pengawasan.
Tak berhenti di level kelurahan, peran RT/RW juga diperkuat. Mereka diminta aktif melakukan pendataan warga di lingkungan masing-masing, terutama terhadap penduduk ber-KTP luar daerah. Aturan pelaporan pun dibuat ketat, yakni maksimal 1×24 jam sejak pendatang tiba di wilayah tersebut.
Pemkot juga menyediakan akses layanan digital melalui laman resmi Dispendukcapil Surabaya untuk mempermudah proses pengajuan administrasi, baik secara mandiri maupun kolektif melalui Ketua RT.
Sementara itu, Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menegaskan bahwa pengendalian arus pendatang bukan semata urusan administrasi, melainkan bagian dari menjaga stabilitas sosial kota. Ia meminta RT/RW tidak ragu memastikan identitas, tujuan, hingga pekerjaan pendatang.
“Harus dipastikan dia datang ke Surabaya itu jelas tujuannya. Punya pekerjaan atau tidak, dan KTP-nya wajib dilaporkan,” ujarnya.
Menurut Eri, fenomena urbanisasi tanpa kontrol berpotensi membebani kota, terutama dari sisi ekonomi dan sosial. Karena itu, pendatang yang tinggal di rumah kos pun tidak luput dari kewajiban pelaporan.
Ia menekankan, penguatan data di tingkat akar rumput menjadi benteng utama agar Surabaya tidak dibanjiri pendatang tanpa kepastian hidup. Dengan sistem ini, pemerintah berharap mobilitas penduduk tetap berjalan, namun dalam koridor yang tertib dan terpantau.
Kebijakan ini sekaligus mencerminkan upaya Pemkot Surabaya menjaga keseimbangan antara keterbukaan kota terhadap pendatang dan ketertiban administrasi kependudukan. Di tengah arus urbanisasi yang tak terhindarkan, kontrol data menjadi kunci agar pertumbuhan kota tetap sehat dan terkendali.



