TheJatim.com – Pemerintah Kota Surabaya kembali menegaskan komitmennya dalam perlindungan anak di era digital dengan menggelar Sosialisasi dan Gelar Wicara PUSPAGA 2026. Kegiatan bertema “Membangun Ruang Digital yang Aman untuk Anak” ini dijadwalkan berlangsung pada 1 April 2026 dan akan melibatkan ribuan peserta lintas jenjang pendidikan.
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menekankan bahwa tantangan terbesar perlindungan anak saat ini tidak hanya berada di ruang fisik, tetapi juga di ruang digital yang semakin tanpa batas. Karena itu, pendekatan yang dilakukan tidak cukup hanya melalui regulasi, melainkan membutuhkan keterlibatan aktif keluarga dan lingkungan sekolah.
“Peran orang tua menjadi kunci. Anak lebih banyak menghabiskan waktu di rumah, sehingga pengawasan penggunaan media sosial harus dimulai dari keluarga,” ujarnya, Selasa (31/3/2026).
Data yang dihimpun Pemkot Surabaya menunjukkan, sebanyak 5.702 peserta akan ambil bagian dalam kegiatan ini. Rinciannya, 1.156 peserta hadir secara langsung, sementara 4.546 lainnya mengikuti secara daring. Komposisi ini mencerminkan upaya kolaboratif antara siswa, guru, dan orang tua dalam membangun kesadaran bersama terkait risiko dunia digital.
Dalam rangkaian kegiatan, peserta akan diajak merefleksikan dampak nyata jejak digital melalui pemutaran video edukatif “Jejak Digital, Dampak Nyata”. Selain itu, polling interaktif juga digelar untuk memetakan kondisi riil perundungan siber di lingkungan sekolah, yang dalam beberapa tahun terakhir menjadi perhatian serius di berbagai daerah, termasuk Surabaya.
Puncak acara akan ditandai dengan deklarasi “Sekolah Ramah Digital” yang dipimpin langsung Wali Kota bersama perwakilan kepala sekolah. Deklarasi ini memuat komitmen Tri Darma Digital, yakni Darma Perlindungan, Darma Pendidikan, dan Darma Pengawasan sebagai fondasi dalam menciptakan ekosistem digital yang aman bagi anak.
Tak hanya itu, para siswa juga akan mengikrarkan komitmen sebagai generasi cerdas digital. Ikrar tersebut mencakup penolakan terhadap konten pornografi, perundungan siber, radikalisme, hingga kecanduan gawai. Seluruh peserta dijadwalkan menandatangani komitmen secara digital sebagai simbol gerakan kolektif.
Langkah ini merupakan kelanjutan dari kebijakan Pemkot Surabaya sebelumnya, termasuk penerbitan surat edaran pembatasan penggunaan gawai dan internet pada anak. Kebijakan tersebut tidak melarang secara total, melainkan menekankan pada pengawasan dan pembatasan agar pemanfaatan teknologi tetap produktif dan sehat.
Eri menambahkan, anak-anak pada dasarnya belum memiliki kemampuan penuh untuk memilah konten digital secara mandiri. Oleh karena itu, pendampingan orang dewasa menjadi faktor krusial dalam mencegah paparan konten negatif yang berpotensi merusak perkembangan psikologis anak.
Kegiatan PUSPAGA 2026 juga menjadi bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 yang mengatur tata kelola sistem elektronik dalam pelindungan anak. Selain itu, kebijakan ini sejalan dengan wacana pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun yang kini menjadi perhatian nasional.
Dengan pendekatan kolaboratif antara pemerintah, sekolah, dan keluarga, Surabaya berupaya memperkuat literasi digital sekaligus membangun karakter generasi muda yang adaptif, kritis, dan bertanggung jawab dalam menggunakan teknologi.



