TheJatim.com – Kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus kembali memantik kekhawatiran publik soal jaminan keamanan bagi warga yang bersuara kritis. Peristiwa ini tak sekadar dilihat sebagai tindak kriminal, tetapi dinilai mencerminkan rapuhnya perlindungan negara terhadap kebebasan berpendapat.
Opini yang disampaikan Nasrawi Ibnu Dahlan, penulis buku Reformasi Belum Usai, menyoroti bahwa demokrasi Indonesia belum sepenuhnya memberikan rasa aman, terutama bagi kelompok aktivis dan advokat kemanusiaan. Menurutnya, ruang kebebasan sipil saat ini masih berada dalam bayang-bayang ketakutan.
Dalam perspektif kesehatan, air keras merupakan zat korosif berbahaya yang mampu merusak jaringan tubuh secara cepat dan permanen. Dampaknya tidak hanya fisik, tetapi juga psikologis, bahkan dapat menimbulkan trauma berkepanjangan. Karena itu, serangan menggunakan air keras kerap dikategorikan sebagai bentuk kekerasan berat yang bersifat menghancurkan.
Nasrawi menilai, ketika korban merupakan aktivis yang selama ini vokal menyuarakan isu kemanusiaan, maka persoalan menjadi lebih kompleks.
“Ini bukan hanya soal individu, tetapi menyangkut bagaimana negara hadir melindungi warga yang berada di garis depan advokasi,” ujarnya, Rabu (1/4/2026).
Data dari sejumlah lembaga masyarakat sipil menunjukkan tren kekerasan terhadap aktivis masih terjadi dalam beberapa tahun terakhir. Bentuknya beragam, mulai dari intimidasi, kriminalisasi, hingga serangan fisik. Kondisi ini memperlihatkan bahwa kebebasan berekspresi belum sepenuhnya aman.
Dalam dunia medis dikenal prinsip primum non nocere atau “jangan menyakiti”. Prinsip tersebut, menurut Nasrawi, seharusnya juga menjadi landasan dalam kehidupan bernegara. Kritik semestinya dijawab dengan dialog, bukan kekerasan.
Menurut Presiden Mahasiswa BEM Universitas Muhammadiyah Surabaya dan Koordinator Umum Aliansi BEM Surabaya itu, realitas di lapangan menunjukkan hal sebaliknya. Serangan terhadap individu yang kritis justru memunculkan efek gentar di masyarakat. Banyak pihak mulai memilih diam karena khawatir mengalami hal serupa.
“Ketika masyarakat takut untuk bersuara, di situlah demokrasi kehilangan maknanya,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa demokrasi tidak cukup hanya diukur dari prosedur formal, seperti pemilu atau kebebasan pers di atas kertas. Substansi perlindungan terhadap warga, khususnya yang menyampaikan kritik, menjadi indikator utama kualitas demokrasi.
Karena itu, negara didorong untuk memastikan penegakan hukum berjalan transparan dan akuntabel. Aparat penegak hukum harus mampu mengungkap pelaku serta motif di balik serangan tersebut agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah publik.
Lebih jauh, negara dinilai perlu menunjukkan keberpihakan yang jelas kepada korban dan kelompok masyarakat sipil. Tanpa langkah konkret, kasus serupa berpotensi terulang dan memperdalam rasa takut di ruang publik.
Peristiwa ini, pada akhirnya, memunculkan pertanyaan mendasar: sejauh mana negara benar-benar melindungi warganya?
Bagi Nasrawi, reformasi bukanlah proses yang telah selesai. Ia merupakan perjalanan panjang yang menuntut konsistensi dalam menjaga nilai demokrasi dan kemanusiaan. Ketika kekerasan mulai dianggap biasa, maka yang dipertaruhkan bukan hanya rasa aman, tetapi juga masa depan demokrasi itu sendiri.



