TheJatim.com – Anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya, Muhammad Saifuddin, menegaskan komitmennya memperjuangkan hak warga Rusunawa Tanah Kali Kedinding, Kecamatan Kenjeran, terutama terkait beban tunggakan dan tingginya biaya token listrik yang selama ini dikeluhkan penghuni.
Pernyataan itu disampaikan Saifuddin saat menggelar reses atau jaring aspirasi masyarakat di Rusunawa Tanah Kali Kedinding RT 13 RW 4, pada Senin (25/5/2026). Kegiatan tersebut dihadiri pengurus RT, tokoh masyarakat, hingga warga penghuni rusunawa.
Dalam forum itu, Saifuddin sekaligus mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2026 tentang pengelolaan rumah susun yang baru disahkan DPRD Surabaya. Ia menyebut regulasi baru tersebut membawa perubahan penting bagi warga rusunawa.
“Sebelumnya warga rusunawa maksimal tinggal enam tahun. Sekarang di Perda 4 Tahun 2026 masa tinggal diperpanjang hingga 12 tahun. Ini bentuk keberpihakan terhadap masyarakat kecil yang membutuhkan kepastian tempat tinggal,” ujar Bang Udin, sapaan akrabnya.
Politikus Muda Partai Demokrat yang juga Ketua Panitia Khusus (Pansus) Perda tersebut menjelaskan, aturan baru juga mewajibkan penghuni rusunawa memindahkan domisili kependudukan sesuai lokasi hunian. Langkah itu dinilai penting agar data warga lebih tertib dan memudahkan pelayanan administrasi pemerintah.
Namun di balik sosialisasi perda, persoalan ekonomi warga justru menjadi sorotan utama. Banyak penghuni mengeluhkan tunggakan pembayaran rusunawa yang masih membebani masyarakat berpenghasilan rendah. Selain itu, warga meminta adanya subsidi token listrik karena biaya kebutuhan dasar dinilai semakin berat.
Bang Udin memastikan seluruh aspirasi warga akan dikawal hingga tuntas. Menurutnya, persoalan rusunawa tidak cukup hanya didengar saat reses, tetapi harus diperjuangkan dalam kebijakan konkret Pemerintah Kota Surabaya.
“Usulan warga akan kami kaji dan kami perjuangkan sampai selesai. Jangan sampai masyarakat kecil terus terbebani kebutuhan dasar,” tegas alumni aktivis PMII itu.
Ia juga mengungkapkan, Pemkot Surabaya sebenarnya telah memberikan kebijakan penghapusan denda tunggakan selama Mei hingga Juli 2026 bagi seluruh rusunawa di Surabaya. Meski demikian, pokok tunggakan masih belum dihapus sehingga banyak warga berharap ada solusi lanjutan.
Legislator dari Daerah Pemilihan (Dapil) Surabaya II itu mengaku memahami kondisi penghuni Rusunawa Tanah Kali Kedinding karena pernah tinggal hampir empat tahun di lokasi tersebut. Pengalaman itu membuatnya mengerti persoalan ekonomi, pendidikan, hingga kesejahteraan warga rusunawa yang selama ini kerap luput dari perhatian.
“Karena saya pernah tinggal di sini, saya tahu betul bagaimana perjuangan warga bertahan hidup. Maka sudah sewajarnya aspirasi mereka harus diperjuangkan serius,” tandasnya.


