TheJatim.com – Raihan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang kembali diperoleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2025 mendapat apresiasi dari DPRD Jawa Timur. Namun, capaian tersebut dinilai tidak boleh membuat pemerintah daerah berpuas diri.
Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Deni Wicaksono menegaskan seluruh rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI harus segera ditindaklanjuti sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah.
Pernyataan itu disampaikan Deni usai Rapat Paripurna Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas LKPD Provinsi Jawa Timur Tahun 2025, Selasa (9/6/2026).
Menurutnya, opini WTP yang diraih Jawa Timur untuk ke-11 kali secara berturut-turut merupakan prestasi penting. Namun, substansi utama dari hasil audit justru terletak pada berbagai catatan dan rekomendasi yang diberikan BPK untuk mencegah terjadinya potensi kerugian negara dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.
“Opini WTP patut disyukuri. Tetapi yang lebih penting adalah bagaimana seluruh rekomendasi dan temuan BPK ditindaklanjuti secara konkret. DPRD akan memastikan setiap catatan menjadi bahan evaluasi untuk memperkuat akuntabilitas pengelolaan APBD,” kata Deni.
Dalam hasil pemeriksaan tersebut, BPK masih menemukan sejumlah persoalan. Di antaranya keterlambatan pelaksanaan proyek yang belum dikenakan denda sesuai ketentuan, pengelolaan bantuan keuangan desa yang belum optimal, hingga tata kelola jaminan pertambangan yang masih berpotensi menimbulkan risiko penyalahgunaan.
Deni menilai temuan tersebut harus menjadi perhatian serius karena berkaitan langsung dengan efektivitas penggunaan uang rakyat. Ia mengingatkan bahwa keberhasilan pengelolaan keuangan daerah tidak hanya diukur dari opini audit, tetapi juga dari manfaat pembangunan yang dirasakan masyarakat.
“Setiap rupiah APBD harus memberikan dampak nyata. Masyarakat tidak hanya membutuhkan laporan keuangan yang baik di atas kertas, tetapi juga pelayanan publik yang semakin berkualitas dan pembangunan yang tepat sasaran,” tegas Sekretaris DPD PDI Perjuangan Jawa Timur tersebut.
Sesuai ketentuan perundang-undangan, pemerintah daerah wajib menindaklanjuti rekomendasi BPK paling lambat 60 hari sejak laporan diterima. DPRD Jatim, lanjut Deni, akan menjalankan fungsi pengawasan untuk memastikan seluruh rekomendasi tersebut dilaksanakan tepat waktu.
Ia juga mendorong sinergi antara DPRD, Pemprov Jatim, dan BPK agar proses perbaikan tata kelola berjalan berkelanjutan. Menurutnya, tindak lanjut yang serius terhadap hasil audit akan meningkatkan kepercayaan publik, memperkuat transparansi pemerintahan, serta memastikan pembangunan daerah benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat Jawa Timur.
Bagi DPRD Jatim, rekomendasi BPK bukan sekadar catatan administratif tahunan. Temuan tersebut harus menjadi peta jalan dalam membangun sistem pengelolaan keuangan daerah yang lebih transparan, efektif, dan bebas dari potensi penyimpangan di masa mendatang.
“Kami ingin seluruh rekomendasi dituntaskan dengan baik. Ketika tata kelola keuangan semakin kuat, maka kepercayaan publik meningkat dan manfaat pembangunan dapat dirasakan lebih luas oleh masyarakat Jawa Timur,” pungkas alumni Presiden BEM FISIP Unair.


