Jumat, 30 Oktober 2026
Image Slider

DPRD Surabaya Kawal Langsung Harapan Warga Bulak Tuntaskan Delapan Puluh Persil Tanah

TheJatim.com – Komisi A DPRD Kota Surabaya memastikan tidak akan berhenti pada pembahasan di ruang rapat. Lembaga legislatif itu menegaskan akan turun langsung ke lapangan mengawal proses penyelesaian persoalan 80 persil tanah di Kelurahan Kedung Cowek, Kecamatan Bulak, agar harapan warga memperoleh kepastian hukum benar-benar terwujud.

Komitmen tersebut disampaikan anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya, Muhammad Saifuddin, usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) lanjutan terkait klarifikasi dan pencocokan data Letter C serta Petok D di Gedung DPRD Kota Surabaya, Selasa (30/6/2026).

Menurut Bang Udin, sapaan akrabnya, perjuangan warga Bulak yang telah menunggu kepastian status tanah sejak program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2019 tidak boleh kembali berlarut. Karena itu, DPRD meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) II Surabaya segera turun melakukan pengukuran paling lambat tujuh hari setelah rapat.

Baca Juga:  GMNI Surabaya Dukung Kongres XXII, Dorong Regenerasi Ideologis Nasional

“Saya meminta BPN turun ke lapangan tidak lebih dari tujuh hari sejak rapat hari ini. Saya sendiri akan mengawal langsung proses pengukuran tersebut agar masyarakat tidak lagi berpikir macam-macam dan benar-benar mendapatkan kepastian hukum,” tegas Politisi Muda Partai Demokrat itu.

Ia menjelaskan, persoalan bermula ketika sekitar 80 persil tidak dapat diproses dalam program PTSL karena sertifikat induk belum dilakukan pemecahan. Kondisi tersebut membuat proses penerbitan sertifikat hak milik terhenti dan sebagian warga tidak memperoleh kepastian atas tanah yang mereka kuasai.

RDP kali ini menghasilkan titik terang. Pemilik sertifikat induk, Sherly Kantaro Gunadi, hadir dalam forum dan menyatakan tidak mempermasalahkan objek tanah yang sebelumnya telah diperjualbelikan. Pernyataan itu menjadi dasar penting untuk melanjutkan penyelesaian administrasi.

Baca Juga:  DKPP Surabaya Perketat Pemeriksaan Hewan Kurban Jelang Iduladha 1446 H

Selanjutnya, BPN II Surabaya akan melakukan pengukuran ulang terhadap sekitar 80 persil dengan luas kurang lebih 1.600 meter persegi. Hasil pengukuran akan menjadi dasar proses Akta Jual Beli (AJB) sebelum diterbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM).

Mantan aktivis PMII itu menegaskan DPRD akan mengawal seluruh tahapan tersebut, mulai pengukuran, penyelesaian administrasi hingga penerbitan SHM. Baginya, kehadiran DPRD harus benar-benar dirasakan masyarakat, bukan hanya saat rapat berlangsung.

“Kami ingin memastikan kesepakatan hari ini benar-benar dijalankan. DPRD tidak ingin warga kembali menunggu tanpa kepastian. Harapan masyarakat Bulak harus kami kawal sampai selesai,” ujarnya.

Sebelum pengukuran dilakukan, warga akan mengajukan surat permohonan melalui Kelurahan Kedung Cowek. Surat tersebut kemudian diteruskan kepada BPN II Surabaya sebagai dasar pelaksanaan pengukuran di lapangan.

Baca Juga:  Mulai 17 Desember, Polrestabes Surabaya Ketatkan Pengamanan Nataru

Dalam pembahasan juga disepakati bahwa biaya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) menjadi kewajiban masing-masing pemilik persil setelah proses pengukuran selesai. Sementara itu, DPRD akan membahas skema penyelesaian biaya pajak transaksi sebelumnya agar tidak membebani warga maupun pihak penjual.

Bagi Komisi A DPRD Surabaya, penyelesaian kasus ini bukan sekadar menyelesaikan sengketa administrasi pertanahan. Lebih dari itu, langkah tersebut merupakan bentuk perlindungan terhadap hak masyarakat atas kepastian hukum kepemilikan tanah.

Dengan pengawalan langsung dari DPRD dan komitmen BPN turun ke lapangan dalam waktu maksimal tujuh hari, warga Bulak kini memiliki harapan baru agar persoalan yang menggantung sejak 2019 akhirnya dapat diselesaikan secara tuntas.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Baca Juga
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Terbaru
ADVERTISEMENT