Jumat, 30 Oktober 2026
Image Slider

DPRD Temukan Kejanggalan Data Desil Surabaya, Ribuan Warga Berpotensi Tak Dapat Bantuan

TheJatim.com – Penerapan sistem desil sebagai dasar penyaluran bantuan sosial (bansos) di Kota Surabaya kembali menjadi sorotan. Sejumlah keluhan masyarakat bermunculan karena data yang digunakan dinilai belum sepenuhnya mencerminkan kondisi riil warga. Akibatnya, masih ditemukan warga kurang mampu yang tidak memperoleh haknya, sementara klasifikasi status sosial mereka justru tercatat berada pada kelompok masyarakat yang dianggap lebih sejahtera.

Persoalan tersebut mendapat perhatian Anggota DPRD Kota Surabaya, Muhammad Salfudin atau yang akrab disapa Bang Udin. Berdasarkan hasil peninjauan langsung di berbagai wilayah, ia menemukan banyak perbedaan antara kondisi nyata masyarakat dengan data desil yang tercatat dalam sistem pemerintah.

Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi menghambat penyaluran bantuan sosial yang selama ini menjadi salah satu instrumen pemerintah untuk menekan angka kemiskinan dan melindungi kelompok rentan. Ia menilai validitas data harus menjadi prioritas agar bantuan benar-benar diterima warga yang membutuhkan.

Baca Juga:  Arif Fathoni Minta Blacklist Pengembang Sertakan Sanksi Direksi Perusahaan

“Banyak di lapangan yang seharusnya masuk desil 1 sampai 3, tetapi justru tercatat di desil 6 ke atas dan dianggap sudah sejahtera. Ini sangat memprihatinkan,” ujarnya, Rabu (8/7/2026).

Mantan aktivis PMII itu mengungkapkan telah mendatangi sekitar 36 rumah warga yang status desilnya dinilai tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Salah satu temuan berada di Kelurahan Sidotopo Wetan, Kecamatan Kenjeran.

Di lokasi tersebut, Bang Udin menemukan rumah seorang janda dengan kondisi bangunan yang jauh dari kata layak huni. Namun, berdasarkan data administrasi, rumah tersebut justru masuk kategori desil 8 yang menunjukkan tingkat kesejahteraan lebih tinggi.

“Kalau melihat kondisi fisiknya, seharusnya masuk desil 1 atau 2. Tapi saat dicek, justru tercatat desil 8. Ini tentu menjadi pertanyaan besar bagi kita semua,” kata Legislator dari Daerah Pemilihan (Dapil) Surabaya II itu.

Baca Juga:  PKC PMII Jatim Desak Pengusutan Tuntas Dugaan Korupsi Tanpa Intervensi Hukum

Karena itu, ia meminta aparatur kelurahan, kecamatan, RT, dan RW lebih teliti dalam melakukan verifikasi data. Menurutnya, pembaruan data tidak boleh hanya mengejar target administrasi, tetapi harus berdasarkan kondisi faktual masyarakat di lapangan.

Politisi Muda Partai Demokrat itu juga mengkritik mekanisme pembaruan data yang dinilai masih terlalu rumit. Bang Udin menilai orientasi penyelesaian pendataan dalam waktu singkat tidak akan memberikan manfaat apabila hasil akhirnya justru tidak akurat.

“Pemerintah jangan hanya mengejar target penyelesaian data. Yang lebih penting adalah memastikan data itu benar-benar sesuai dengan fakta di lapangan,” tegasnya.

Lebih jauh, legislator tersebut mendorong pemerintah menerapkan pola kerja jemput bola dalam proses pendataan. Aparatur di tingkat bawah diminta aktif mendatangi warga sehingga potensi kesalahan pendataan maupun faktor subjektivitas dapat diminimalkan. Langkah ini juga dinilai sejalan dengan upaya pemerintah pusat yang saat ini terus melakukan pemutakhiran basis data sosial untuk meningkatkan ketepatan sasaran berbagai program perlindungan sosial.

Baca Juga:  Parkir Liar Biang Macet, Akademisi Minta Pemkot Surabaya Naikkan Tarif TJU

Di akhir keterangannya, Bang Udin juga mengingatkan agar sistem pendataan tidak melahirkan stigma atau pembagian kelas sosial di tengah masyarakat. Menurutnya, pengelompokan berdasarkan status ekonomi hanya boleh digunakan sebagai instrumen kebijakan, bukan menjadi dasar perlakuan berbeda terhadap warga negara.

“Sesuai Undang-Undang Dasar 1945, seluruh warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama. Jangan sampai sistem ini justru memunculkan kastanisasi di masyarakat,” pungkasnya.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Baca Juga
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Terbaru
ADVERTISEMENT