TheJatim.com – Pengurus Koordinator Cabang (PKC) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Jawa Timur meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas setiap dugaan tindak pidana korupsi secara profesional, transparan, dan bebas dari segala bentuk intervensi. Sikap tersebut disampaikan menyusul penyelidikan yang dilakukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri terkait temuan di De Caffe dan sebuah rumah yang diduga berkaitan dengan salah satu jaksa pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.
Sekretaris Umum PKC PMII Jawa Timur, Abdul Razaq, menegaskan bahwa penanganan perkara dugaan korupsi harus berpedoman pada ketentuan hukum yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Menurutnya, setiap dugaan penyimpangan yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara harus diproses secara objektif berdasarkan alat bukti yang sah. Penegakan hukum, kata dia, tidak boleh dipengaruhi jabatan, kekuasaan, maupun kepentingan tertentu.
“Apabila aparat penegak hukum telah memperoleh bukti yang cukup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, maka proses hukum harus berjalan hingga tuntas tanpa membedakan jabatan, kedudukan, maupun latar belakang pihak yang diperiksa. Prinsip persamaan di hadapan hukum harus menjadi landasan dalam setiap proses penegakan hukum,” ujar Abdul Razaq, Kamis (9/7/2026).
Ia menilai independensi aparat penegak hukum menjadi syarat utama untuk menjaga integritas proses penyidikan. Karena itu, seluruh tahapan penyelidikan hingga penyidikan harus dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel agar menghasilkan kepastian hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
PKC PMII Jawa Timur juga mengimbau seluruh elemen masyarakat menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Abdul Razaq menegaskan, tidak boleh ada pihak yang mencoba memengaruhi atau menghambat kinerja aparat penegak hukum, baik melalui tekanan politik, kekuasaan, maupun bentuk intervensi lainnya.
“Kami meminta seluruh elemen, termasuk aparat negara termasuk TNI, untuk memberikan ruang kepada penegak hukum agar bekerja secara profesional, independen, dan berdasarkan alat bukti. Tidak boleh ada tekanan, pengaruh, maupun tindakan yang berpotensi menghambat proses penegakan hukum,” tegasnya.
Ia menambahkan, pemberantasan korupsi merupakan bagian penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap institusi negara. Oleh sebab itu, proses hukum yang terbuka dan konsisten menjadi kunci agar masyarakat memperoleh kepastian bahwa setiap perkara ditangani secara adil tanpa pandang bulu.
Abdul Razaq juga menekankan bahwa asas equality before the law atau persamaan di hadapan hukum harus benar-benar diterapkan dalam setiap penanganan perkara. Siapa pun yang terbukti melanggar hukum wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum dibangun melalui proses yang transparan, akuntabel, dan konsisten. Karena itu, kami mendukung aparat penegak hukum untuk bekerja secara profesional hingga perkara ini memperoleh kepastian hukum,” pungkasnya.
Pernyataan PKC PMII Jawa Timur tersebut sekaligus menjadi dukungan agar aparat penegak hukum dapat menyelesaikan setiap dugaan tindak pidana korupsi secara independen. Organisasi kemahasiswaan itu berharap proses hukum berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku sehingga mampu memperkuat kepercayaan publik terhadap upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.


