Jumat, 30 Oktober 2026
Image Slider

PAM Surya Sembada Tindak Tegas Sambungan Air Ilegal di Perak Barat

TheJatim.com – Perumda Air Minum (PAM) Surya Sembada Kota Surabaya mengambil langkah tegas terhadap dugaan pelanggaran penggunaan air bersih di kawasan Perak Barat, Surabaya Utara. Petugas penertiban melakukan pemutusan pipa sambungan rumah (SR) setelah ditemukan indikasi kuat adanya penggunaan sambungan air tidak resmi yang dinilai merugikan perusahaan sekaligus berpotensi mengganggu hak pelanggan lain.

Penertiban dilakukan di wilayah zona 3 yang meliputi kawasan Surabaya Utara. Langkah tersebut disebut sebagai bagian dari komitmen PAM Surya Sembada dalam menjaga pemerataan distribusi air bersih, meningkatkan keandalan pelayanan, serta memastikan seluruh pelanggan memperoleh layanan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Direksi Perumda Air Minum Surya Sembada serius dalam menjaga keandalan distribusi air. Kami tidak akan segan melakukan penertiban secara menyeluruh apabila ditemukan indikasi pelanggaran aturan penyambungan. Langkah ini kami ambil agar distribusi air bagi pelanggan lain yang taat aturan tidak terganggu,” ujar Marven Katamsi, Sekretaris Perusahaan PAM Surya Sembada.

Baca Juga:  WALHI Jatim Catat 284 Banjir dan 444 Longsor, Krisis Ekologi Mengancam Warga

PAM menjelaskan bahwa tindakan penertiban tidak dilakukan secara tiba-tiba. Sebelum pemutusan dilakukan, perusahaan telah berulang kali menempuh pendekatan persuasif dan komunikasi dengan pihak pelanggan terkait penyelesaian kewajiban pembayaran serta status sambungan air di lokasi tersebut.

Namun, dalam proses pemeriksaan lapangan, petugas justru menemukan dugaan praktik penyambungan air secara langsung tanpa melalui meter resmi. Temuan tersebut mengindikasikan adanya penggunaan air ilegal yang diduga dilakukan berulang meski sambungan resmi sebelumnya telah dinonaktifkan.

“Langkah penertiban ini merupakan bentuk perlindungan terhadap pelanggan yang taat aturan. Kami ingin memastikan air bersih dapat didistribusikan secara adil dan tidak dirugikan oleh praktik penyambungan ilegal,” tegas Sekretaris Perusahaan PAM Surya Sembada.

Baca Juga:  Kabel PJU Dicuri, Dishub Surabaya Laporkan Kerugian dan Modus Pelaku

Berdasarkan data perusahaan, sejak 10 Juni 2025 petugas telah memutus saluran dan mengangkat meter air di lokasi tersebut. Dengan demikian, persil tersebut secara administratif tidak lagi berstatus sebagai pelanggan aktif PAM Surya Sembada.

Meski demikian, hasil pemeriksaan Tim Penertiban menemukan dugaan praktik penyambungan ilegal kembali terjadi pada Agustus 2025 dan Juni 2026. Akibat penggunaan air tanpa izin tersebut, PAM memperkirakan kerugian yang timbul selama periode Juni 2025 hingga Juli 2026 mencapai puluhan juta rupiah.

“Kami mengimbau masyarakat untuk menggunakan layanan air bersih secara legal dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya indikasi pencurian air di lingkungan sekitar. Partisipasi masyarakat sangat penting untuk menjaga pelayanan air tetap adil bagi seluruh pelanggan,” lanjutnya.

PAM juga mengingatkan bahwa pencurian air dapat dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ketentuan tersebut mengatur tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak kategori V sebesar Rp500 juta.

Baca Juga:  Anas Karno Apresiasi Lapak Kurban Nginden yang Tertib dan Minim Bau

Selain melakukan penertiban, PAM Surya Sembada telah mengedepankan upaya persuasif sejak Mei 2026. Tim melakukan pengecekan lapangan, pengukuran kualitas air melalui metode Total Dissolved Solids (TDS), hingga berkoordinasi dengan perwakilan pelanggan terkait lokasi bekas meter yang telah tertutup semen. Setelah dilakukan pembongkaran bersama, petugas menemukan indikasi adanya sambungan langsung yang tidak terdaftar secara resmi.

PAM Surya Sembada membuka saluran pengaduan bagi masyarakat yang mengetahui dugaan pencurian air melalui Call Center 0800-1926666, WA Center 0812-3316-6666, maupun Aplikasi CIS PAM. Pelaporan masyarakat dinilai penting untuk menjaga keberlanjutan layanan air bersih di Kota Surabaya.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Baca Juga
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Terbaru
ADVERTISEMENT