TheJatim.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan penarikan sumbangan untuk memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia tetap diperbolehkan. Namun, pelaksanaannya harus mengedepankan prinsip sukarela, tanpa paksaan, dan tidak menetapkan besaran nominal tertentu kepada masyarakat.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kota Surabaya, Eddy Christijanto, menegaskan bahwa ketentuan tersebut telah diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4.3/16871/436.1.1/2026.
“Meski demikian, iuran atau sumbangan untuk perayaan Hari Kemerdekaan RI atau 17-an tetap diperbolehkan. Syaratnya harus bersifat sukarela dan tidak boleh ada pemaksaan nominal yang harus diberikan warga,” ujar Eddy, Selasa (21/7/2026).
Surat edaran tersebut sebelumnya diterbitkan sebagai pedoman penataan iuran di lingkungan RT dan RW. Pemkot Surabaya membatasi iuran rutin warga hanya untuk tiga kebutuhan utama, yakni keamanan lingkungan, kebersihan, serta pemeliharaan fasilitas umum yang belum diserahkan pengelolaannya kepada pemerintah kota.
Kebijakan itu sekaligus menjadi upaya mencegah munculnya pungutan di luar ketentuan yang berpotensi membebani masyarakat. Di sisi lain, Pemkot tetap memberikan ruang bagi warga untuk bergotong royong menyambut peringatan Hari Kemerdekaan sebagai tradisi yang telah berlangsung dari tahun ke tahun.
Menurut Eddy, semangat perayaan 17 Agustus tidak diukur dari besarnya sumbangan, melainkan dari keterlibatan masyarakat dalam membangun kebersamaan di lingkungan tempat tinggal. Karena itu, setiap warga diberikan kebebasan untuk berpartisipasi sesuai kemampuan ekonominya.
“Prinsip utamanya adalah tidak ada paksaan nominal. Penarikan dilakukan secara sukarela, tanpa mematok besaran angka, dan disesuaikan dengan kemampuan ekonomi warga,” tegasnya.
Peringatan Hari Kemerdekaan selama ini identik dengan berbagai kegiatan masyarakat, mulai dari kerja bakti, pemasangan bendera Merah Putih, lomba tradisional, malam tirakatan, hingga pentas seni di tingkat kampung. Seluruh kegiatan tersebut diharapkan menjadi ruang mempererat hubungan sosial sekaligus menumbuhkan semangat nasionalisme di tengah masyarakat.
Eddy menilai, semangat gotong royong yang lahir dari partisipasi sukarela merupakan implementasi nilai-nilai Pancasila yang terus dijaga di lingkungan warga.
“Perayaan HUT RI juga merupakan wujud kegiatan gotong royong warga dalam mengaplikasikan nilai-nilai Pancasila. Oleh karena itu, semangat kebersamaan yang dibangun secara sukarela dapat mempererat tali silaturahmi antarwarga di lingkungan RT/RW,” jelasnya.
Pemkot Surabaya juga mengingatkan seluruh pengurus RT dan RW agar menerapkan pengelolaan keuangan secara transparan. Setiap pemasukan maupun penggunaan dana, baik yang berasal dari iuran rutin maupun sumbangan kegiatan HUT RI, diharapkan dicatat secara terbuka sehingga dapat dipertanggungjawabkan kepada seluruh warga.
Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat sekaligus menghindari kesalahpahaman dalam pelaksanaan kegiatan di tingkat kampung. Dengan tata kelola yang baik, perayaan HUT ke-81 RI di Surabaya diharapkan berlangsung meriah, inklusif, dan tetap menjunjung tinggi semangat persatuan serta gotong royong yang menjadi ciri khas Kota Pahlawan.


