TheJatim.com – DPRD Kota Surabaya mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya segera menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai aturan pelaksana Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Rumah Hunian Layak.
Regulasi turunan tersebut dinilai penting agar pelaksanaan perda tidak menimbulkan multitafsir, khususnya terkait kewajiban pemilik rumah kos memberikan izin penggunaan alamat untuk Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK), beserta mekanisme sanksinya.
Anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya, Muhammad Saifuddin, menegaskan bahwa pemilik rumah kos memiliki kewajiban mendukung administrasi kependudukan bagi penghuni yang tinggal secara sah.
“Kos-kosan itu bisa dijadikan alamat KTP dan KK. Pemilik kos wajib memberikan itu. Kalau ada pemilik kos yang tidak memberikan surat rekomendasi atau keberatan tempat kosnya dijadikan alamat, maka nantinya pemilik kos tersebut dapat dikenai sanksi,” ujar Bang Udin, sapaan akrabnya kepada The Jatim, Rabu (22/7/2026).
Menurut Politisi Muda Partai Demokrat itu, keberadaan aturan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menjamin tertib administrasi kependudukan sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang tinggal di rumah kos.
Selama ini, persoalan penggunaan alamat kos sebagai domisili administrasi masih kerap menjadi keluhan masyarakat karena belum memiliki petunjuk teknis yang jelas di lapangan.
Selain itu, ia menilai pemilik rumah kos juga harus memiliki tanggung jawab sosial dengan melakukan penyaringan atau screening terhadap calon penghuni sebelum menerima mereka sebagai penyewa. Langkah tersebut dinilai penting untuk meminimalkan potensi persoalan hukum maupun gangguan ketertiban lingkungan.
“Pemilik kos harus melakukan screening kepada calon penghuni. Jangan hanya mengambil uang sewanya, tetapi ketika ada risiko kemudian tidak mau bertanggung jawab. Kalau memang calon penghuni itu bermasalah, jangan diterima sejak awal,” tegas alumni aktivis PMII itu.
Legislator dari Daerah Pemilihan (Dapil) Surabaya II itu menjelaskan, Perda Nomor 4 Tahun 2026 baru mengatur ketentuan secara umum. Sementara berbagai aspek teknis, termasuk bentuk sanksi administratif bagi pemilik kos yang melanggar, sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah Kota Surabaya melalui Peraturan Wali Kota.
Karena itu, ia meminta regulasi tersebut segera diterbitkan agar implementasi perda benar-benar berjalan efektif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Tak hanya soal rumah kos, politisi tersebut juga menyoroti masih banyaknya rumah tidak layak huni di Surabaya yang belum sepenuhnya tersentuh program pemerintah. Menurutnya, kondisi di lapangan menunjukkan terdapat masyarakat yang tinggal di rumah dengan kondisi memprihatinkan, tetapi belum memenuhi kriteria penerima bantuan karena berada pada kelompok desil enam dan tujuh.
“Saya berharap wali kota segera membuat aturan teknis atau Perwali agar perda ini tidak hanya selesai menjadi teks. Substansinya harus benar-benar berdampak positif bagi masyarakat. Termasuk mengatur persoalan rumah tidak layak huni yang faktanya masih banyak ditemukan, meskipun penghuninya berada di luar kategori desil satu sampai desil lima,” katanya.
Lebih lanjut, DPRD Kota Surabaya juga meminta agar proses penyusunan Perwali dilakukan secara partisipatif dengan melibatkan para pemilik usaha rumah kos, masyarakat, hingga perangkat daerah yang memiliki kewenangan teknis, seperti Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPRKPP) Kota Surabaya. Pelibatan berbagai pihak dinilai penting agar aturan yang diterbitkan dapat diterapkan secara efektif sekaligus menghindari munculnya keberatan dari masyarakat.
Menurut Bang Udin, bentuk sanksi administratif tidak dapat dirinci dalam perda karena pengaturannya merupakan ranah pemerintah daerah melalui Perwali. Oleh sebab itu, ia berharap pemerintah segera menyelesaikan regulasi teknis tersebut agar terdapat kepastian hukum mengenai hak dan kewajiban pemilik rumah kos maupun penghuni.
“Sekaligus memperkuat implementasi Perda Rumah Hunian Layak secara menyeluruh di Kota Surabaya,” tegasnya.


