Jumat, 30 Oktober 2026
Image Slider

Pengusaha Parkir Persil Surabaya Soroti Beban Ganti Rugi, Perda Wajibkan Asuransi Kendaraan

TheJatim.com – Keluhan pengusaha dan pengelola parkir persil di Kota Surabaya kembali mencuat. Mereka mengaku terbebani kewajiban mengganti kerugian apabila kendaraan pelanggan hilang atau mengalami kerusakan di area parkir. Namun, ketentuan tersebut sejatinya telah diatur secara jelas dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perparkiran.

Dalam regulasi tersebut, Pemerintah Kota Surabaya menegaskan bahwa tanggung jawab atas keamanan kendaraan berada sepenuhnya di tangan penyelenggara parkir. Sementara pemerintah daerah tidak ikut menanggung kerugian yang timbul di lokasi parkir yang dikelola badan usaha, badan hukum maupun perseorangan.

Ketentuan itu tertuang dalam Pasal 42 Perda Nomor 3 Tahun 2018 yang menyebutkan pemerintah daerah tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kehilangan, kerusakan maupun kerugian kendaraan yang terjadi di fasilitas parkir yang dikelola pihak swasta atau perseorangan. Dengan demikian, seluruh risiko operasional menjadi tanggung jawab pengelola parkir.

Baca Juga:  Cegah Tragedi Jakarta, Wali Kota Perketat Pengawasan Sekolah Anti Bullying Surabaya

Tak hanya itu, Pasal 43 dalam perda yang sama juga mengatur kewajiban penyelenggara parkir untuk memberikan jaminan kepada pengguna jasa. Pengelola parkir bertanggung jawab atas kehilangan kendaraan, barang bawaan, maupun kerusakan kendaraan selama berada di lokasi parkir.

Aturan tersebut selama ini menjadi salah satu persoalan yang dikeluhkan pelaku usaha parkir persil. Pasalnya, nilai ganti rugi kendaraan yang hilang, khususnya mobil maupun sepeda motor dengan harga tinggi, dapat mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah. Kondisi itu dinilai berpotensi mengganggu keberlangsungan usaha apabila seluruh kerugian harus ditanggung secara langsung.

Baca Juga:  Ganjarist bersama Club Scooterist Gelar Baksos, Kenalkan Ganjar

Namun demikian, Perda Nomor 3 Tahun 2018 juga telah memberikan skema perlindungan bagi penyelenggara parkir. Pemerintah mewajibkan setiap pengelola parkir di luar ruang milik jalan atau parkir persil mengasuransikan kendaraan pelanggan sebagai bentuk pengalihan risiko apabila terjadi kehilangan maupun kerusakan.

Kewajiban tersebut diatur agar risiko finansial tidak sepenuhnya dibebankan kepada pengusaha parkir. Melalui mekanisme asuransi, proses penggantian kerugian diharapkan dapat dilakukan sesuai ketentuan polis sehingga memberikan kepastian hukum bagi pengelola maupun pengguna jasa parkir.

Perda juga mengatur bahwa biaya premi asuransi menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari tarif parkir. Artinya, komponen perlindungan kendaraan dapat dimasukkan dalam tarif yang dibayarkan pengguna jasa, sehingga pengelola memiliki dasar pembiayaan untuk memenuhi kewajiban tersebut.

Baca Juga:  BHS Cup III Dorong Regenerasi Atlet Tarung Derajat Menuju PON 2028

Meski regulasi telah berlaku sejak 2018, implementasinya masih menjadi perhatian. Hingga kini belum tersedia informasi terbuka mengenai jumlah pengelola parkir persil di Surabaya yang telah memenuhi kewajiban mengasuransikan kendaraan pelanggan maupun hasil pengawasan terhadap kepatuhan pelaksanaan aturan tersebut.

Pengamat menilai kepatuhan terhadap Perda Nomor 3 Tahun 2018 menjadi penting untuk memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak. Di satu sisi, pengguna jasa memperoleh perlindungan apabila terjadi kehilangan atau kerusakan kendaraan. Di sisi lain, pengelola parkir juga memiliki mekanisme mitigasi risiko melalui asuransi sebagaimana telah diwajibkan dalam regulasi daerah.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Baca Juga
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Terbaru
ADVERTISEMENT