Jumat, 30 Oktober 2026
Image Slider

DPRD Surabaya Dorong Semangat Kemerdekaan Ke-81, Lewat Pengibaran Merah Putih

TheJatim.com – DPRD Surabaya mengajak seluruh masyarakat mengibarkan Bendera Merah Putih selama 1 hingga 31 Agustus 2026 sebagai bentuk penghormatan terhadap Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Ajakan tersebut disampaikan Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, setelah menerima aspirasi dari Komunitas Kami Anak Negeri yang menyoroti masih rendahnya partisipasi sebagian warga dalam memasang bendera di lingkungan tempat tinggal maupun tempat usaha.

“Hari ini kami menerima penyampaian aspirasi dari rekan-rekan Komunitas Kami Anak Negeri. Mereka menyampaikan keprihatinan karena masih banyak warga Kota Surabaya yang hingga hari ini belum mengibarkan Bendera Merah Putih, padahal Surat Edaran Menteri Dalam Negeri mengimbau pengibaran bendera mulai 1 hingga 31 Agustus,” ujar Yona, Senin (3/8/2026).

Ajakan tersebut sejalan dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri yang setiap tahunnya mengimbau pemerintah daerah, instansi, pelaku usaha, hingga masyarakat untuk mengibarkan Bendera Merah Putih selama bulan kemerdekaan. Momentum ini dinilai bukan sekadar kegiatan seremonial, tetapi juga menjadi upaya memperkuat rasa persatuan, nasionalisme, dan penghormatan terhadap jasa para pahlawan.

Baca Juga:  Desil Berubah, Warga Bubutan Khawatir Beasiswa Anak Terancam Terhenti

Dalam pertemuan tersebut, Komunitas Kami Anak Negeri juga mengusulkan adanya sanksi bagi warga yang tidak mengibarkan bendera. Namun, Komisi A DPRD Surabaya menilai usulan tersebut belum dapat diterapkan karena tidak memiliki dasar hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Cak YeBe, sapaan akrabnya menjelaskan, regulasi tersebut tidak mengatur sanksi bagi masyarakat yang tidak memasang Bendera Merah Putih. Sebaliknya, aturan tersebut justru memberikan larangan terhadap penggunaan bendera yang rusak, robek, kusam, pudar, atau diperlakukan dengan cara yang merendahkan kehormatan simbol negara.

“Aspirasi terkait pemberian sanksi tentu tidak bisa serta-merta ditindaklanjuti karena Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tidak mengatur sanksi bagi warga yang belum mengibarkan bendera. Yang diatur justru sanksi bagi mereka yang mengibarkan bendera dalam kondisi rusak, kusam, pudar, robek, atau menghina bendera negara,” tegas politisi Partai Gerindra tersebut.

Baca Juga:  Potensi Kecurangan dalam Tender Pembangunan Terowongan Pejalan Kaki Joyoboyo-Surabaya

Meski demikian, Cak YeBe mengapresiasi aspirasi masyarakat tersebut karena dinilai menjadi pengingat penting untuk membangun kembali semangat kebangsaan. Ia berharap pemerintah kota, pelaku usaha, pengelola kawasan permukiman, hingga masyarakat di sepanjang jalan protokol ikut menyemarakkan bulan kemerdekaan dengan memasang Bendera Merah Putih secara serentak.

Selain mendorong pengibaran bendera, Komisi A DPRD Surabaya juga mengusulkan agar Pemerintah Kota Surabaya kembali menghidupkan kebiasaan memperdengarkan lagu Indonesia Raya setiap pukul 10.00 WIB di ruang publik maupun lingkungan perkantoran. Menurutnya, tradisi tersebut telah diterapkan di sejumlah daerah dan terbukti mampu menumbuhkan rasa cinta tanah air.

“Harapan kami Surabaya bisa mengadopsi hal-hal baik dari daerah lain. Akan sangat positif jika setiap pukul 10.00 WIB masyarakat berhenti sejenak dari aktivitasnya, berdiri dengan sikap sempurna, lalu bersama-sama menyanyikan lagu Indonesia Raya,” kata mahasiswa Doktoral Ilmu Hukum Universitas Dr Soetomo Surabaya itu.

Baca Juga:  DPC GMNI se-Jatim Kecam Kekerasan dan Intervensi Konferda 2026

Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terpengaruh ajakan di media sosial yang menyerukan pengibaran bendera setengah tiang tanpa dasar hukum maupun ketentuan resmi dari pemerintah. Menurutnya, peringatan HUT Kemerdekaan RI harus menjadi momentum memperkuat persatuan, bukan memunculkan polemik di tengah masyarakat.

“Kami mengajak seluruh warga Kota Surabaya untuk tidak mengikuti ajakan-ajakan yang tidak memiliki dasar, termasuk pemasangan bendera setengah tiang. Mari kita rayakan Hari Kemerdekaan dengan mengibarkan Merah Putih secara penuh dari tanggal 1 hingga 31 Agustus 2026 sebagai simbol persatuan dan kecintaan kepada bangsa Indonesia,” pungkas Cak YeBe.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Baca Juga
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Terbaru
ADVERTISEMENT