Jumat, 30 Oktober 2026
Image Slider

Desil Berubah, Warga Bubutan Khawatir Beasiswa Anak Terancam Terhenti

TheJatim.com – Perubahan data desil di Kota Surabaya mulai menimbulkan keresahan warga. Persoalannya bukan sekadar angka yang berubah, tetapi dampaknya terhadap akses bantuan pendidikan yang selama ini diterima keluarga berpenghasilan rendah.

Warga RW 04 Kelurahan Bubutan, Kecamatan Bubutan, Amir, mempertanyakan mekanisme perubahan desil yang dinilai belum cukup dipahami masyarakat. Ia khawatir perubahan peringkat kesejahteraan membuat anak-anak yang sebelumnya memperoleh beasiswa kehilangan haknya.

“Sekarang kan ada perubahan desil. Tidak tahu nanti desilnya mungkin di atas lima. Kalau desilnya sudah naik, berarti kelanjutannya tidak dapat beasiswa lagi. Kira-kira langkah apa yang bisa diambil?” kata Amir saat menyampaikan aspirasi dalam reses anggota Komisi D DPRD Kota Surabaya Imam Syafi’i, Rabu (7/10/2026).

Kekhawatiran itu beralasan karena sejumlah program pendidikan di Surabaya masih menggunakan DTSEN desil 1 sampai 5 sebagai salah satu kriteria penerima. Perwali Surabaya Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pemberian Bantuan Biaya Perkuliahan/Pendidikan mengatur bantuan bagi keluarga miskin, pramiskin, maupun warga yang masuk DTSEN desil 1 sampai 5. Aturan tersebut kemudian diubah melalui Perwali Nomor 33 Tahun 2026.

Masalahnya, warga seperti Amir mengaku belum mendapatkan gambaran yang cukup jelas mengenai bagaimana perubahan peringkat tersebut terjadi. Padahal, DTSEN bukan sekadar daftar administratif. Berdasarkan Permensos Nomor 3 Tahun 2025, DTSEN merupakan basis data individu dan/atau keluarga yang memuat kondisi sosial ekonomi serta peringkat kesejahteraan keluarga dan diperbarui secara berkala.

Baca Juga:  DPRD Surabaya Minta Warga Aktif Perbarui Data Kependudukan

“Lumayan banyak yang seperti itu. Perubahan desil ini masif rasanya. Ada juga yang masih ingin saya tanyakan, masalah perlinsos itu sebenarnya desil ini mengambilnya dari mana? Apakah dari survei ekonomi atau survei apa? Kami juga bingung, apalagi perangkat RT/RW,” ujar Amir.

Persoalan tersebut semakin penting karena Pemkot Surabaya sendiri mengakui masih terdapat pengaduan warga terkait ketidaksesuaian desil. Pada triwulan III 2026, Dinas Sosial Surabaya mencatat 3.283 aduan desil melalui mekanisme sanggahan. Pemkot kemudian melakukan verifikasi lapangan dan mengusulkan pemutakhiran data kepada pemerintah pusat karena penentuan serta pemeringkatan desil berada dalam kewenangan pemerintah pusat.

Dengan 3.283 pengaduan ketidaksesuaian desil yang tercatat hingga triwulan III 2026, persoalan transparansi data bukan lagi sekadar pertanyaan satu-dua warga. Pemerintah perlu memastikan setiap perubahan memiliki dasar yang dapat dijelaskan dan mekanisme koreksi yang mudah dijangkau.

Sebab, ketika data menentukan siapa yang memperoleh bantuan, warga berhak tahu mengapa posisi mereka berubah dan bagaimana cara membuktikan jika data tersebut tidak sesuai dengan kenyataan.

Baca Juga:  90 Kelurahan Sudah Bentuk Koperasi Merah Putih, Surabaya Dorong Ekonomi dari Akar Rumput

“Kami juga bingung, apalagi yang perangkat RT/RW ini,” ujar Amir.

Bahkan, Pemkot Surabaya kini mendorong Musyawarah Kelurahan (Muskel) menjadi ruang verifikasi faktual. Pemerintah menyatakan proses tersebut harus dilakukan secara terbuka dengan melibatkan warga untuk memeriksa kondisi sosial ekonomi masyarakat.

“Beasiswa Pemuda Tangguh tahun ini Rp200 ribu dinaikkan menjadi Rp350 ribu melalui rekening sekolah, sehingga siswa tidak perlu membayar SPP ke sekolah,” kata Imam Syafi’i.

Menurut anggota Komisi D DPRD Surabaya itu, perubahan desil tidak serta-merta menutup seluruh akses warga terhadap bantuan pendidikan. Pemerintah masih menyediakan mekanisme bagi keluarga yang secara data berada pada desil lebih tinggi, tetapi secara faktual tetap masuk kategori miskin atau pramiskin.

Untuk program Beasiswa Pemuda Tangguh, laman resmi Pemkot Surabaya saat ini mencantumkan bantuan biaya pendidikan bagi siswa SMA, SMK dan MA swasta sebesar Rp350 ribu per bulan. Program tersebut juga menggunakan kategori keluarga miskin yang termasuk dalam desil rendah DTSEN sebagai salah satu sasaran.

“Kalau desil lima tetapi kenyataannya masih masuk kategori miskin atau pramiskin, Dinas Sosial akan membantu melalui surat keterangan penghasilan orang tua, ditambah dengan musyawarah kelurahan,” ujar Imam.

Baca Juga:  KONI Surabaya Dorong SMAMX Cetak Atlet Unggulan Berprestasi Akademik Dan Nasional Terbaik

Skema itu memperlihatkan bahwa angka desil seharusnya tidak diperlakukan sebagai satu-satunya gambaran kondisi keluarga. Pemkot Surabaya sendiri menyatakan verifikasi faktual melalui Muskel diperlukan karena masih ditemukan ketidaksesuaian antara kondisi warga dan posisi mereka dalam data desil.

Dalam konteks keterbukaan informasi, masyarakat juga memiliki hak memperoleh informasi publik. UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mengatur kewajiban badan publik menyediakan informasi yang berada di bawah penguasaannya, termasuk kebijakan, dokumen pendukung, rencana kerja dan informasi pelayanan masyarakat.

Artinya, transparansi perubahan desil tidak harus berarti membuka data pribadi setiap warga. Yang dibutuhkan masyarakat adalah kejelasan mengenai sumber data, indikator penilaian, mekanisme pemutakhiran, jalur sanggahan, proses verifikasi, serta pihak yang berwenang mengubah data.

Kejelasan tersebut menjadi penting karena dampaknya langsung dirasakan keluarga. Ketika desil berubah, yang dipertaruhkan bukan sekadar status dalam sistem, tetapi bisa menyangkut beasiswa, biaya sekolah dan keberlanjutan pendidikan anak.

“Kalau nanti ada yang kesulitan dalam pengurusannya, mohon dikabari kepada kami, wakil rakyat panjenengan semua yang hadir dalam reses ini. Kami siap membantu kesulitan kepengurusan untuk mendapatkan beasiswa itu kembali akibat perubahan desil ini,” tegas Imam.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Baca Juga
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Terbaru
ADVERTISEMENT