Rabu, 4 November 2026
Image Slider

Rp80 Juta Diduga Diperas, Cak Yebe Minta Seluruh Jaringan Pungli Dibongkar

TheJatim.com – Dugaan praktik jual beli kursi tenaga kerja kontrak di lingkungan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya kembali mencoreng wajah birokrasi Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya. Kali ini, dugaan pungutan liar (pungli) senilai Rp80 juta terhadap empat pencari kerja memantik kemarahan Komisi A DPRD Surabaya. Dewan mendesak pengusutan tidak berhenti pada satu oknum aparatur sipil negara (ASN), tetapi juga membongkar kemungkinan keterlibatan pejabat yang lebih tinggi.

Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, menegaskan bahwa praktik tersebut merupakan persoalan serius yang tidak boleh diselesaikan sebatas pengembalian uang kepada korban. Ia mengingatkan, dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam rekrutmen pegawai harus diusut hingga tuntas, termasuk apabila ditemukan keterlibatan jaringan internal pemerintahan.

“Kami pernah mengingatkan keras kepada pemerintah kota dan jajaran OPD yang menjadi mitra strategis Komisi A, baik Satpol PP, BKPSDM maupun Inspektorat, untuk serius menindaklanjuti dugaan pungli. Bukan sebatas pelaku yang dilaporkan, tetapi usut tuntas jika ada indikasi jaringan pungli di ASN Pemkot, sekalipun nantinya jika terbukti melibatkan oknum pegawai di eselon tertentu,” tegas Yona.

Kasus ini mencuat setelah empat calon tenaga kerja mengadukan dugaan permintaan uang melalui hotline pengaduan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi. Masing-masing korban diduga dimintai Rp20 juta dengan iming-iming dapat diterima sebagai tenaga kerja kontrak di Dishub Surabaya. Total uang yang dipersoalkan mencapai Rp80 juta.

Dugaan tersebut mengarah kepada seorang ASN bernama Sri Lestari alias Tari. Dalam pemeriksaan awal, yang bersangkutan disebut mengakui menerima uang dari para calon pekerja. Ia juga mengaku sebagian uang tersebut telah digunakan. Bahkan, sertifikat rumah diserahkan sebagai jaminan pengembalian dana kepada para korban. Namun, langkah tersebut dinilai tidak cukup untuk menyelesaikan persoalan yang kini menjadi sorotan publik.

Baca Juga:  Data WALHI Buktikan Bencana Jatim Akibat Kerusakan Lingkungan Sistemik

“Ini tindakan yang sangat memalukan dan mencoreng integritas birokrasi Pemkot Surabaya. Warga yang sedang berjuang mencari nafkah halal justru diperas mengeluarkan sejumlah besar uang di depan dengan janji palsu kelulusan kerja. Ini kan konyol. Komisi A menegaskan, kasus ini tidak boleh diselesaikan secara kekeluargaan di bawah meja hanya karena teradu menjaminkan selembar sertifikat tanah dan rumah!” ujar legislator yang akrab disapa Cak Yebe tersebut di Gedung DPRD Surabaya, Rabu (4/11/2026).

Pengembalian Uang Tidak Menghapus Dugaan Pelanggaran

Menurut Yona, pengembalian kerugian kepada korban harus dibedakan dari pertanggungjawaban atas dugaan pelanggaran pidana maupun disiplin kepegawaian. Penyerahan sertifikat rumah sebagai jaminan tidak boleh menjadi alasan untuk menghentikan pemeriksaan atau menghindarkan pihak yang terlibat dari konsekuensi hukum.

Politikus Partai Gerindra tersebut meminta Pemkot Surabaya menjatuhkan sanksi kepegawaian paling berat apabila hasil pemeriksaan membuktikan keterlibatan ASN. Ia juga mendesak agar temuan yang mengandung unsur pidana diteruskan kepada aparat penegak hukum untuk diproses sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Penyerahan jaminan aset atau pengembalian uang curian itu urusan perdata ganti rugi terhadap korban, tetapi delik pidana pemerasan dan penyalahgunaan kewenangannya tetap mutlak berjalan. Sanksinya harus maksimal: pecat secara tidak dengan hormat sebagai ASN dan serahkan berkas pemeriksaannya ke kejaksaan atau kepolisian! Jangan sampai ada preseden buruk bahwa oknum birokrasi yang memeras rakyat bisa melenggang bebas hanya dengan menitipkan sertifikat rumah,” cecar Yona.

Baca Juga:  Yuk Saksikan Surabaya Vaganza: Ada Parade Bunga dan Budaya hingga Kirab Lampion

Sorotan Komisi A tidak hanya tertuju kepada dugaan penerimaan uang oleh satu ASN. Yona meminta Inspektorat menelusuri seluruh transaksi keuangan untuk memastikan apakah dana Rp80 juta tersebut dinikmati sendiri oleh terduga pelaku atau turut mengalir kepada pihak lain.

Ia menilai praktik percaloan rekrutmen pegawai perlu diperiksa secara menyeluruh. Sebab, apabila ditemukan keterlibatan pejabat struktural atau pihak yang memberikan perlindungan, persoalan tersebut tidak lagi sekadar pelanggaran individu, melainkan mengindikasikan adanya persoalan serius dalam pengawasan birokrasi.

“Instruksi Wali Kota Eri untuk menelusuri setoran ke pihak atasan sudah sangat tepat. Inspektorat jangan berhenti pada pelaku lapangan saja. Buka mutasi rekeningnya, telusuri alirannya. Jika terbukti ada pejabat eselon atau pimpinan di dinas terkait yang ikut mencicipi uang haram ini atau membiarkan sistem rekrutmen diobok-obok calo, seret dan copot semuanya tanpa pandang bulu,” tegas Yona.

Desakan tersebut memiliki relevansi dengan sejumlah kasus dugaan percaloan rekrutmen di lingkungan Pemkot Surabaya yang sebelumnya mencuat sepanjang 2026. Pada Agustus 2026, Wali Kota Eri Cahyadi mengungkap adanya sejumlah laporan dugaan pungli berkedok lowongan kerja. Bahkan, laporan warga saat itu menyebut adanya permintaan uang dengan nominal berbeda untuk masuk ke sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD). <Cite refs={[“turn265888search5”]}/>

Pada September 2026, Pemkot Surabaya juga mengambil tindakan terhadap oknum Satpol PP yang diduga terlibat pungli rekrutmen. Wali Kota Eri bahkan menegaskan pentingnya membongkar kemungkinan aliran uang kepada atasan melalui mekanisme pemeriksaan internal. Rangkaian kasus tersebut memperlihatkan bahwa persoalan percaloan tenaga kerja bukan sekadar isu administratif yang bisa diselesaikan dengan teguran biasa. <Cite refs={[“turn265888search0″,”turn265888search7″,”turn265888search6”]}/>

Baca Juga:  RDP DPRD Surabaya Soal Bale Hinggil Gagal Digelar

Komisi A Siapkan Hearing dengan Dishub dan Inspektorat

Sebagai tindak lanjut, Komisi A DPRD Surabaya berencana memanggil Kepala Dishub, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), serta Inspektorat Kota Surabaya melalui forum rapat dengar pendapat (RDP).

Pemanggilan tersebut bertujuan memastikan proses pemeriksaan berjalan objektif, sekaligus meminta penjelasan mengenai sistem penerimaan tenaga kerja kontrak non-ASN di seluruh OPD. Dewan juga ingin memastikan tidak ada celah bagi praktik percaloan, kuota tidak resmi, maupun permainan pihak internal dalam proses perekrutan.

“Kami akan agendakan pemanggilan resmi. Kami ingin memastikan proses audit berjalan objektif tanpa intervensi, serta meminta Pemkot memaparkan evaluasi total sistem rekrutmen tenaga kontrak non-ASN. Jangan sampai ada kuota siluman di OPD mana pun. Mekanisme penerimaan pegawai wajib diselenggarakan terbuka, transparan, dan memprioritaskan warga kategori desil satu sampai tiga sebagaimana komitmen awal pemerintah kota,” pungkas Cak Yebe.

Yona menegaskan, kesempatan memperoleh pekerjaan di lingkungan pemerintahan tidak boleh berubah menjadi komoditas yang hanya bisa diakses masyarakat bermodal uang puluhan juta rupiah. Apalagi, para pencari kerja seharusnya mendapatkan kesempatan yang sama melalui mekanisme seleksi yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

Komisi A meminta Pemkot Surabaya tidak berhenti pada pemeriksaan satu orang. Pembongkaran aliran dana, penelusuran kemungkinan keterlibatan atasan, hingga pemberian sanksi tegas harus menjadi bagian dari penyelesaian kasus ini. Sebab, kepercayaan masyarakat terhadap birokrasi tidak cukup dipulihkan dengan mengembalikan uang korban, tetapi harus dibuktikan melalui penegakan aturan dan pembersihan praktik percaloan dari tubuh pemerintahan.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Baca Juga
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Terbaru
ADVERTISEMENT