Sabtu, Juli 6, 2024

DPRD Dorong Pemkot Surabaya Lengkapi Fasilitas Kaum Disabilitas

Surabaya – Ketua Komisi D DPRD Surabaya, Khusnul Khotimah, mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya yang seharusnya melengkapi fasilitas umum kaum disabilitas, yang dapat membantu kaum disabilitas dalam kesehariannya.

Menurutnya jumlah penyandang disabilitas di Kota Pahlawan mengalami kenaikan. Pada 2018 jumlahnya sebanyak 8.671 orang, lalu pada 2019 naik menjadi 8.696 orang. Kemudian jumlah ini terus bertambah 9.852 orang pada 2020.

Seiring semakin banyaknya orang berkebutuhan khusus ini, kata legislatif dari Fraksi PDI Perjuangan Surabaya ini, sudah seharusnya Pemkot Surabaya terus memperbaiki fasilitas umumnya yang ramah kaum difabel. Mulai dari moda transportasinya, trotoar, taman hingga perkantoran.

Baca Juga:  RS penahan SKL Akui Tidak Layani BPJS, DPRD evaluai RS Pemkot Surabaya

“Saya menilai fasilitas umum yang dibangun Pemkot Surabaya sudah ramah dengan kaum disabilitas. Sering kita jumpai ketika di taman, di trotoar ada fasilitas khusus kaum difabel. Bahkan di mal-mal juga ada toilet khusus untuk kaum disabilitas. Itu artinya kota ini sudah ramah dengan kaum disabilitas,” ujar Khusnul, saat dikonfirmasi via telpon, Sabtu (4/12/2021).

Khusnul mengakui, kadang ada kalanya fasilitas umum yang dibuat Pemkot desainnya masih dianggap kurang ramah disabilitas atau lansia. Contohnya adalah Suroboyo Bus, yang dinilai masih kurang ramah lansia saat akan naik atau turun bus.

Baca Juga:  PPKM Level 1, Ketua DPRD Surabaya Dorong Kebijakan Fiskal Lebih Ekspansif

Wakil Ketua DPC PDI Perjuangan Surabaya ini menjelaskan, pemberian layanan khusus bagi kaum disabilitas, sudah diatur dalam berbagai peraturan. Seperti pada Undang Undang No. 8 tahun 2016 tentang penyandang disabilitas, kemudian Peraturan Pemerintah No 2 tahun 2019 tentang penyelenggaraan kegiatan sosial bagi penyandang disabilitas.

Selanjutnya, disebutkan juga pada Peraturan Menteri Sosial No 7 tahun 2017 tentang standard rehabilitasi penyandang disabilitas. Berikutnya ada Peraturan Sosial No 16 tahun 2019 tentang standard nasional rehabilitasi sosial. Terakhir ditingkat Kota, ada Peraturan Daerah Kota Surabaya No 2 tahun 2012 tentang penyelenggaraan kesejahteraan sosial.

“Dengan adanya payung hukum pemberian layanan khusus bagi disabilitas ini, kami berharap seiring dengan rencana pembahasan raperda inisiatif tentang ketenagakerjaan, tentunya disabilitas diberi porsi agar bisa berkarya di perusahaan-perusahaan di Surabaya,” katanya.

Baca Juga:  DPRD Dorong Pemkot Surabaya Aktifkan Kembali Satgas Covid-19

Harapan itu sejalan dengan semangat peringatan Hari Disabilitas Internasional (HDI) pada 3 Desember 2021, kata Ning Kaka, dimana HDI diperingati untuk mempromosikan hak dan kesejahteraan penyandang disabilitas di semua bidang masyarakat.

“Di momen Hari Penyadang Disabilitas Internasional ini, mari kita berkomitmen untuk membangun masa depan yang berkelanjutan, inklusif dan adil bagi semua orang, tanpa meninggalkan siapa pun. Selamat peringatan Hari Disabilitas Internasional 2021,” pungkasnya.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Populer
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Terkait
ADVERTISEMENT