Jumat, 17 April 2026
Image Slider

DPRD Pamekasan Bedah 4 Raperda Strategis, Fokuskan Transformasi Digital

TheJatim.com, Pamekasan – DPRD Kabupaten Pamekasan mulai memproses pembahasan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis melalui rapat paripurna di Gedung DPRD Pamekasan, Rabu (25/2/2026). Langkah ini menjadi pijakan penting untuk memperkuat tata kelola pemerintahan dan arah pembangunan daerah ke depan.

Dalam rapat tersebut, Bupati Pamekasan, KH Kholilurrahman, menyampaikan jawaban eksekutif atas pandangan umum fraksi-fraksi. Ia menyebut penyusunan empat Raperda tersebut merupakan upaya daerah dalam merespons tantangan pembangunan yang kian dinamis.

Baca Juga:  DPRD Kabupaten Pamekasan Setujui RPJMD Tahun 2025-2029

Bupati Kholilurrahman menyoroti Raperda transformasi digital sebagai instrumen vital. Menurutnya, regulasi ini akan melandasi pembangunan pelayanan publik yang lebih cepat, transparan, dan mudah diakses. Aturan ini mengatur perluasan internet ke wilayah terpencil serta penguatan literasi digital aparat dan warga.

“Kholilurrahman menyebut transformasi digital sebagai langkah strategis untuk menaikkan efisiensi dan daya saing daerah.

Merespons usulan tersebut, Ketua DPRD Pamekasan, Ali Masykur, menyatakan bahwa seluruh fraksi menerima keempat Raperda untuk pembahasan lebih lanjut. DPRD langsung membentuk empat Panitia Khusus (Pansus) yang melibatkan 40 anggota dewan guna mempercepat proses legislasi.

Baca Juga:  Serap Aspirasi Guru Swasta Pamekasan, Hj. Ansari Soroti Keadilan Bagi Guru Inpassing

Ali Masykur merinci jajaran pimpinan Pansus tersebut: Ita Kusmita memimpin pembahasan Raperda Dana Cadangan Pilkada, Mohammad Sahur mengawal Raperda Transformasi Digital, Mohammad Saedy menangani perubahan susunan perangkat daerah, dan Romli memimpin pembahasan Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Meskipun memiliki masa kerja maksimal satu tahun, Ali menargetkan timnya mampu merampungkan seluruh pembahasan dalam waktu tiga bulan. Ia menargetkan aturan ini segera memberikan landasan hukum bagi biaya Pilkada 2029 dan percepatan digitalisasi daerah.

Baca Juga:  Ketua DPD KNPI Pamekasan Serukan Perdamaian Pasca Insiden Pembacokan di Depan Masjid Asy-Syuhada

“Kami menargetkan pembahasan selesai dalam tiga bulan agar pemerintah segera menetapkan dan menjalankan aturan ini,” ujarnya

Empat Raperda tersebut memperkuat landasan hukum bagi pembiayaan Pilkada 2029 serta transformasi digital pelayanan publik, (Rul/Dar).

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Baca Juga
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Terbaru
ADVERTISEMENT