TheJatim.com – Wakil Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya, Rio Dh. I. Pattiselanno, meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya segera menindaklanjuti arahan dari Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Mendagri RI)Tito Karnavian terkait kebijakan Work From Anywhere (WFA) bagi aparatur sipil negara (ASN).
Menurutnya, kebijakan tersebut perlu diperjelas melalui surat edaran (SE) Wali Kota agar pelaksanaannya di setiap organisasi perangkat daerah (OPD) memiliki pedoman yang jelas dan tidak menimbulkan kebingungan pada ASN.
Pasalnya, Mendagri telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 000.2.3/1171/SJ tertanggal 8 Maret 2026 tentang penundaan perjalanan ke luar negeri selama libur Hari Raya Idul Fitri 1447 H. Rio menilai regulasi di tingkat pemerintah kota penting untuk memastikan mekanisme kerja ASN selama WFA tetap terukur, khususnya dalam hal pengawasan kinerja dan pelayanan publik.
“Perintah dari Menteri Dalam Negeri perlu segera ditindaklanjuti dengan menerbitkan surat edaran Wali Kota yang mengatur pelaksanaan WFA di lingkungan OPD supaya lebih terarah,” ujarnya kepada The Jatim, Jum’at (13/3/2026).
Ia menjelaskan, dalam pelaksanaan WFA yang tertera dalam SE Mendagri, ASN tetap menjaga produktivitas selama kebijakan WFA pada 16, 17, 25, 26, dan 27 Maret 2026. Maka, Rio meminta setiap OPD perlu memiliki proporsi yang jelas antara ASN yang bekerja dari kantor atau Work From Office (WFO) dan ASN yang bekerja dari lokasi lain.
Pengaturan tersebut dinilai penting agar kinerja pegawai tetap dapat dipantau serta target kerja tidak terganggu. Tanpa sistem pengawasan yang jelas, fleksibilitas kerja berpotensi menurunkan produktivitas birokrasi.
Selain itu, Politisi Senior Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu menekankan bahwa sejumlah unit layanan publik strategis harus tetap beroperasi penuh secara WFO. Hal ini dilakukan agar masyarakat tetap mendapatkan layanan yang cepat dan optimal.
Rio, yang juga Wakil Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPC PSI Kota Surabaya itu mencontohkan beberapa OPD yang dinilai harus tetap memberikan layanan prioritas secara penuh.
Beberapa di antaranya adalah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil), Dinas Kesehatan (Dinkes), Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
Menurutnya, layanan tersebut berkaitan langsung dengan kebutuhan dasar masyarakat. Sehingga tidak boleh mengalami gangguan operasional, terutama dalam hal-hal genting yang dialami warga Kota Pahlawan.
“OPD yang memberikan layanan prioritas harus tetap beroperasi penuh dengan jadwal piket ASN yang tertata baik,” katanya.
Rio juga mendorong Pemkot Surabaya memaksimalkan penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Melalui sistem tersebut, ASN tetap dapat bekerja secara produktif meskipun tidak berada di kantor, atau masih libur lebaran. Berbagai layanan administrasi pemerintahan bisa dilakukan secara digital sehingga pelayanan masyarakat tetap berjalan.
“Melalui transformasi digital di birokrasi menjadi kunci keberhasilan kebijakan kerja fleksibel seperti WFA,” ujarnya.
Untuk memastikan kebijakan berjalan efektif, Rio juga mengusulkan pembentukan tim monitoring dan evaluasi khusus. Tim ini dapat melibatkan Inspektorat, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), serta Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Surabaya.
Tim tersebut bertugas memantau kinerja ASN selama WFA, mengevaluasi efektivitas kebijakan, sekaligus mencegah potensi penyalahgunaan fleksibilitas kerja.
Rio menegaskan, tujuan utama penerapan WFA bukan sekadar memberikan fleksibilitas kerja, tetapi memastikan birokrasi tetap produktif tanpa mengorbankan kualitas pelayanan publik bagi masyarakat.
“Monitoring dan evaluasi penting agar ASN tetap bekerja sesuai target serta menjaga disiplin kerja,” tegasnya.


