Senin, 18 Mei 2026
Image Slider

DPRD Surabaya Soroti ‘Obrakan’ PKL dan Minta Solusi Relokasi Jelas

TheJatim.com – Gelombang penertiban pedagang kaki lima (PKL) yang belakangan berlangsung masif di sejumlah titik Kota Surabaya mulai memantik sorotan tajam dari kalangan legislatif. Penegakan Peraturan Daerah (Perda) tentang ketertiban umum dinilai penting untuk menjaga fungsi fasilitas publik, namun cara yang dilakukan pemerintah kota dianggap berpotensi memukul ekonomi masyarakat kecil yang sedang bertahan di tengah tekanan ekonomi.

Pantauan di sejumlah kawasan menunjukkan perubahan drastis pasca penertiban. Salah satunya terlihat di kawasan Danau Unesa Lidah Wetan yang selama ini dikenal sebagai pusat kuliner malam dadakan. Kawasan yang biasanya dipenuhi deretan lapak dan kendaraan roda tiga milik pedagang kini tampak lengang.

Di sepanjang Jalan Raya Babatan Unesa, petugas Satpol PP terlihat berjaga di pos pemantauan. Sebuah spanduk larangan berjualan juga dipasang besar-besaran yang menegaskan mulai 1 Mei 2026, pedagang kaki lima dilarang berjualan di badan jalan maupun trotoar sekitar waduk Unesa.

Kondisi tersebut mendapat perhatian serius dari Anggota Komisi D DPRD Surabaya, Imam Syafii. Politikus Partai NasDem itu meminta Pemerintah Kota Surabaya tidak hanya fokus pada estetika kota, tetapi juga memikirkan nasib masyarakat kecil yang menggantungkan hidup dari sektor informal.

Baca Juga:  DPC Rungkut Juarai Turnamen Futsal Piala NasDem Surabaya 2025

Menurut Imam, penertiban seharusnya tidak berhenti pada penggusuran lapak semata. Pemerintah kota diminta menyiapkan solusi konkret berupa relokasi yang layak maupun integrasi PKL ke Sentra Wisata Kuliner (SWK) agar para pedagang tetap memiliki ruang usaha.

“Konsepnya harus menata, bukan mengobrak. Kalau ditata dengan matang, pedagang justru bisa naik kelas dan pendapatannya bertambah,” ujar Imam saat ditemui di Gedung DPRD Surabaya.

Ia juga mengkritik pendekatan represif yang dilakukan aparat penegak perda di lapangan. Mulai dari penyitaan barang dagangan hingga pembongkaran lapak dinilai tidak bijak dilakukan di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang belum sepenuhnya pulih.

Imam menyoroti besarnya energi dan anggaran yang dikeluarkan pemerintah untuk operasi penertiban berskala besar yang melibatkan personel dari tingkat kelurahan, kecamatan, hingga kota.

“Kondisi sekarang sedang sulit. Operasi seperti itu pasti membutuhkan biaya besar. Saya tidak rela uang pajak masyarakat dipakai untuk mengobrak usaha kecil,” katanya.

Baca Juga:  DPRD Surabaya Ingatkan Keamanan Jelang Natal 2025 Tahun Baru

Mantan wartawan itu mengingatkan bahwa negara memiliki kewajiban menyediakan lapangan pekerjaan bagi masyarakat. Ketika pemerintah belum mampu membuka pekerjaan secara luas, masyarakat akhirnya berinisiatif membuka usaha mandiri dengan modal sendiri.

Namun ironisnya, kata dia, usaha kecil yang tumbuh secara mandiri justru dihadapkan pada penertiban tanpa solusi relokasi yang jelas.

“Mereka usaha sendiri, modal sendiri, tapi malah ditertibkan. Kesannya dihabisi, bukan ditata. Kalau belum ada solusi, jangan buru-buru dilakukan,” tegasnya.

Di sisi lain, Imam meminta Pemkot Surabaya lebih cermat memetakan persoalan PKL di lapangan. Ia membedakan antara pihak yang sengaja menguasai aset pemerintah untuk kepentingan bisnis pribadi dengan pedagang kecil yang berjualan di bahu jalan demi menyambung hidup sehari-hari.

Menurutnya, pedagang non permanen yang tidak mengganggu lalu lintas maupun saluran air seharusnya bisa diberikan toleransi jam operasional atau dispensasi tertentu.

Ia mencontohkan kawasan Jalan Kedungdoro yang dinilai berhasil memadukan aktivitas perdagangan formal dan informal tanpa menimbulkan konflik kepentingan.

Baca Juga:  Pemkot Surabaya Gandeng PHRI Perkuat Pengawasan Aktivitas Menyimpang

Di kawasan tersebut, pertokoan spare part beroperasi pada pagi hingga sore hari. Sementara malam harinya kawasan yang sama dimanfaatkan pedagang kuliner untuk berjualan.

“Kedungdoro itu contoh bagus. Siang toko buka, malam kuliner jalan. Itu namanya penataan, bukan penggusuran,” paparnya.

Fenomena penertiban PKL memang menjadi dilema klasik di kota besar seperti Surabaya. Pemerintah dituntut menjaga ketertiban dan fungsi trotoar, namun di saat bersamaan sektor informal masih menjadi penopang ekonomi ribuan warga berpenghasilan rendah.

Data berbagai kajian ekonomi perkotaan menunjukkan sektor informal seperti PKL memiliki kontribusi besar terhadap perputaran ekonomi harian masyarakat. Selain menyerap tenaga kerja, keberadaan PKL juga menjadi alternatif ekonomi murah bagi warga perkotaan.

Karena itu, DPRD Surabaya meminta pendekatan penataan lebih dikedepankan dibanding operasi represif yang berpotensi memunculkan konflik sosial baru di tengah masyarakat.

“Kalau ditata saya setuju. Tapi kalau digusur tanpa solusi kemanusiaan, saya keberatan,” pungkas Imam.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Baca Juga
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Terbaru
ADVERTISEMENT