TheJatim.com – Komisi D DPRD Kota Surabaya menyoroti keterlambatan dan sejumlah persoalan dalam pengerjaan dua proyek fasilitas layanan kesehatan, yakni Puskesmas Pegirian dan Puskesmas Manukan Kulon. Temuan ini didapat saat inspeksi mendadak yang dilakukan pada pertengahan Desember 2025.
Anggota Komisi D DPRD Surabaya, Imam Syafi’i, menyebut pembangunan Puskesmas Pegirian yang dikerjakan PT Java Kosmik Perkasa seharusnya sudah rampung dan diserahterimakan pada akhir November 2025. Namun hingga melewati batas waktu, proyek bernilai sekitar Rp8 miliar tersebut belum juga selesai.
“Sudah diberikan perpanjangan waktu 15 hari. Tapi saat kami kembali sidak pada 16 Desember, progres pekerjaan masih belum tuntas,” ujar Imam.
Sidak dilakukan bersama anggota Komisi D lainnya, yakni Abdul Malik, William, dan dr. Zuhro. Mereka turun langsung ke lokasi proyek dan berdialog dengan mandor proyek serta pihak puskesmas untuk memastikan kondisi di lapangan.
Keterlambatan serupa juga terjadi pada proyek renovasi Puskesmas Manukan Kulon yang dikerjakan CV Reno Abadi, kontraktor asal Kota Malang, dengan nilai proyek sekitar Rp5 miliar. Proyek tersebut juga ditargetkan selesai akhir November 2025, namun kembali mengalami molor.
“Kontraktor meminta tambahan waktu 20 hari. Tapi saat kami datang lagi pada 19 Desember, masih banyak pekerjaan yang belum beres,” kata Imam.
Komisi D turut mempertanyakan penunjukan kontraktor dari luar Surabaya. Menurut Imam, banyak kontraktor lokal yang dinilai memiliki kemampuan memadai. Di lapangan, bahkan ditemukan adanya subkontrak kepada CV Pusaka Timur Nusantara yang juga berdomisili di Malang.
“Pekerja yang kami temui mengaku berasal dari perusahaan subkon tersebut. Ini menimbulkan tanda tanya soal profesionalitas dan proses pengadaan,” tegasnya.
Dari sisi teknis, Komisi D mencatat sejumlah persoalan krusial. Di Puskesmas Pegirian, area parkir dinilai sangat terbatas dan tidak ideal. Dengan jumlah pegawai sekitar 35 orang, parkir sepeda motor sudah penuh, sehingga berpotensi menyulitkan ambulans dan kendaraan roda empat. Padahal, lahan puskesmas masih memanjang ke dalam dan dinilai bisa dimanfaatkan untuk parkir yang lebih layak.
Sementara di Puskesmas Manukan Kulon, pihak puskesmas mengaku tidak dilibatkan dalam perencanaan renovasi. Renovasi yang diharapkan berupa perluasan bangunan lama justru menghasilkan bangunan baru untuk parkir, sedangkan bangunan lama hanya mengalami peninggian atap.
“Dengan anggaran sebesar itu, hasil pekerjaan di lapangan menurut kami patut dicurigai,” ujar Imam.
Komisi D memperkirakan sisa pekerjaan di kedua puskesmas masih sekitar 10 hingga 15 persen, terutama pada tahap finishing seperti pengecatan dan instalasi kabel. Ironisnya, kedua bangunan tersebut juga tidak dilengkapi sistem hydrant atau sprinkler kebakaran karena tidak tercantum dalam kontrak.
“Padahal puskesmas wajib memenuhi standar Sertifikat Laik Fungsi, termasuk rekomendasi dari pemadam kebakaran. Kalau ini tidak ada, jelas berbahaya,” tegasnya.
Imam menambahkan, keberadaan dua puskesmas tersebut sangat dibutuhkan masyarakat. Puskesmas Pegirian selama ini masih menumpang di lahan milik Rumah Sakit Paru Pemprov Jatim, sementara Puskesmas Manukan Kulon melayani sekitar 300 pasien per hari dan sudah kewalahan.
Atas temuan tersebut, Komisi D DPRD Surabaya memastikan akan memanggil Kepala Dinas Kesehatan Kota Surabaya selaku pengguna anggaran, termasuk kuasa pengguna anggaran dan pihak-pihak terkait dalam kontrak proyek.
“Kami ingin tahu prosesnya, kenapa kontraktor yang dinilai tidak profesional bisa mengerjakan proyek vital seperti ini. Sanksi harus ditegakkan karena sudah melanggar perjanjian,” pungkas Imam.



