Jumat, 30 Oktober 2026
Image Slider

DPRD Surabaya Ungkap Empat Pilar Perda Hunian Layak

TheJatim.com – Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya Yona Bagus Widyatmoko meminta Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Hunian yang Layak tidak berhenti sebagai aturan di atas kertas.

Momentum Hari Kemanusiaan Sedunia yang diperingati setiap 19 Agustus menjadi pengingat bahwa akses terhadap tempat tinggal layak berkaitan langsung dengan martabat dan hak dasar warga.

“Sebagai mantan anggota Pansus yang mengawal lahirnya Perda No. 4 Tahun 2026 tentang Hunian Layak beserta turunan teknisnya di Perwali, momen Hari Kemanusiaan Sedunia ini terasa sangat personal dan sarat makna,” kata Yona.

Perda tersebut resmi ditetapkan dan diundangkan pada 31 Maret 2026. Regulasi ini mengatur penyelenggaraan hunian layak melalui penyediaan rumah tapak dan rumah susun, penataan kawasan permukiman kumuh, perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu), hingga pengelolaan rumah kos. Aturan itu juga menekankan peran masyarakat dan dukungan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Menurut legislator dari Partai Gerindra itu, pembahasan regulasi di tingkat Panitia Khusus (Pansus) tidak hanya berkutat pada persoalan teknis bangunan. Ia menilai hunian yang buruk dapat memperbesar persoalan sosial, kesehatan, pendidikan, hingga kemiskinan yang diwariskan antargenerasi.

Baca Juga:  Pemuda Jatim Lintas Iman Desak Penegakan Hukum Humanis dan Berkeadilan

“Di Pansus, perdebatan paling alot bukan sekadar soal spesifikasi teknis bangunan, melainkan menjaga martabat kemanusiaan warga Surabaya. Hunian tidak layak adalah pintu masuk dari berbagai krisis, diantaranya stunting, putus sekolah, sanitasi buruk, hingga lingkaran kemiskinan antargenerasi,” ujarnya.

Yona kemudian menyoroti empat hal yang dinilai menjadi fondasi penting dalam Perda Hunian Layak. Pertama, standar hunian harus memenuhi kebutuhan dasar manusia, mulai dari luas ruang, pencahayaan, sirkulasi udara, air bersih, hingga sanitasi. Kedua, penataan kawasan kumuh harus sebisa mungkin mengutamakan rehabilitasi dan konsolidasi tanah agar warga tidak kehilangan tempat tinggal sekaligus sumber penghidupannya.

Ketiga, aspek aksesibilitas harus diperhatikan dalam penyediaan Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) maupun program bedah rumah, termasuk bagi lansia dan penyandang disabilitas.

Baca Juga:  DPRD Surabaya Minta Perketat Pengawasan Hewan Kurban Usai Temuan Skabies

“Kemenangan regulasi di ruang sidang Pansus baru terbukti sah ketika seorang ibu di perkampungan padat Surabaya tidak lagi cemas atap rumahnya bocor atau roboh saat hujan badai melanda,” tegas Cak YeBe, sapaan akrabnya.

Keempat, hunian tidak boleh berdiri sendiri tanpa dukungan lingkungan yang menunjang kehidupan warga. Karena itu, kawasan hunian layak perlu terhubung dengan transportasi publik, fasilitas kesehatan, pendidikan, serta pusat kegiatan ekonomi masyarakat dan UMKM. Pendekatan tersebut sejalan dengan materi Perda yang menempatkan aspek sosial, ekonomi, dan lingkungan sebagai bagian dari penyelenggaraan hunian layak.

“Perda ini harus menjadi instrumen perlindungan, bukan sekadar dokumen hukum. Warga berpenghasilan rendah harus mendapatkan kepastian bahwa ketika kawasan ditata, mereka tetap memiliki akses terhadap tempat tinggal dan penghidupan yang layak,” kata Mahasiswa Doktoral Ilmu Hukum Universitas Dr Soetomo, Surabaya itu.

Implementasi aturan kini menjadi tantangan berikutnya. Pemerintah Kota Surabaya telah mulai menyosialisasikan Perda Nomor 4 Tahun 2026. Salah satu ketentuan yang menjadi perhatian adalah kewajiban pemilik rumah kos dan kontrakan melaporkan penghuni baru paling lambat tujuh hari setelah menempati hunian.

Baca Juga:  Cak Yebe Gunakan Reses Serap Aspirasi Warga dan Sosialisasi Program Pemkot

Di sisi lain, Cak  YeBe mengingatkan agar pelaksanaan kebijakan tidak membuka ruang bagi pungutan liar atau praktik birokrasi yang justru membebani warga. Ia meminta jajaran eksekutif menjalankan aturan secara transparan dan memastikan data penerima program benar-benar sesuai kondisi di lapangan.

“Tugas pemerintah kota dan dinas terkait sekarang adalah memastikan aturan ini dijalankan secara profesional, transparan, dan bebas pungutan liar. DPRD bersama masyarakat sipil akan terus mengawasi agar amanat kemanusiaan dalam Perda Hunian Layak benar-benar dirasakan warga,” pungkasnya.

Hari Kemanusiaan Sedunia sendiri diperingati setiap 19 Agustus untuk menghormati mereka yang bekerja membantu masyarakat dalam situasi krisis sekaligus menegaskan pentingnya perlindungan terhadap martabat manusia.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Baca Juga
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Terbaru
ADVERTISEMENT