TheJatim.com – Dugaan pungutan di SMKN 1 Mojoagung, Kabupaten Jombang, kembali menyoroti persoalan pembiayaan pendidikan di Jawa Timur. Sejumlah wali murid mengeluhkan penarikan uang gedung Rp1 juta dan SPP Rp100 ribu per bulan yang disebut tidak disertai bukti pembayaran resmi.
Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Deni Wicaksono meminta Dinas Pendidikan (Dindik) Jatim tidak menganggap persoalan tersebut sebatas urusan administrasi. Ia menilai keluhan orang tua harus ditindaklanjuti dengan pemeriksaan menyeluruh, terutama di tengah tekanan ekonomi yang masih dirasakan masyarakat.
“Jangan sampai sekolah menjadi tempat munculnya beban baru bagi orang tua. Kondisi ekonomi masyarakat sekarang tidak mudah, sehingga setiap pungutan atau sumbangan harus benar-benar jelas dasar hukumnya, sifatnya dan penggunaannya,” kata Deni, Kamis (17/9/2026).
Keluhan wali murid mencuat setelah muncul rencana penarikan uang gedung yang awalnya disebut sebesar Rp1,5 juta. Nominal tersebut kemudian turun menjadi Rp1 juta setelah mendapat keberatan dari orang tua siswa.
Selain uang gedung, wali murid juga mengaku diminta membayar SPP Rp100 ribu setiap bulan. Mereka mempertanyakan tidak adanya kuitansi atau tanda terima resmi atas pembayaran tersebut.
Deni menegaskan, nominal pembayaran tidak bisa menjadi satu-satunya ukuran untuk menilai berat atau ringannya beban keluarga. Sebab, biaya sekolah juga mencakup kebutuhan lain yang harus dipenuhi orang tua.
“Rp100 ribu sebulan mungkin terlihat kecil bagi sebagian orang, tetapi bagi keluarga yang penghasilannya pas-pasan, ketika ditambah uang gedung, seragam, buku dan kebutuhan sekolah lainnya, tentu menjadi beban. Jangan kita ukur hanya dari nominalnya,” ujar dia.
Persoalan ini menjadi perhatian karena Dindik Jatim sebelumnya menegaskan tidak ada pungutan liar di sekolah negeri jenjang SMA, SMK, dan SLB. Partisipasi masyarakat tetap dimungkinkan sepanjang bersifat sukarela, tidak mengikat, tidak memaksa, serta melalui musyawarah sekolah bersama komite.
Deni mengingatkan, penggunaan istilah sumbangan tidak serta-merta membuat penarikan uang dari wali murid dapat dibenarkan. Praktik di lapangan harus menjadi dasar untuk membedakan sumbangan sukarela dengan pembayaran yang berpotensi bersifat wajib.
“Kalau disebut sumbangan tetapi ada nominal yang ditentukan, ada tekanan untuk membayar, atau ada konsekuensi ketika tidak membayar, tentu harus diperiksa. Jangan hanya karena namanya sumbangan kemudian persoalannya dianggap selesai,” kata Sekretaris PDI Perjuangan Jawa Timur tersebut.
Ia meminta Dindik Jatim turun langsung memeriksa sekolah yang berulang kali menerima keluhan orang tua. Pemeriksaan, menurut dia, harus mencakup sumber dana, keputusan komite, bukti pembayaran, rekening penerima, Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS), hingga penggunaan uang yang dihimpun.
“Kalau ada laporan seperti ini, jangan hanya mandek pada klarifikasi lisan. Periksa dokumennya, periksa aliran dananya, cek bagaimana keputusan dibuat dan tanyakan kepada wali murid apakah benar-benar sukarela,” tutur Deni.
Menurut dia, transparansi menjadi kunci untuk mencegah konflik antara sekolah dan wali murid. Setiap dana yang dihimpun dari masyarakat harus memiliki tujuan jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Orang tua berhak tahu uang yang mereka keluarkan digunakan untuk apa. Kalau memang untuk kebutuhan pendidikan dan disepakati secara sukarela, sampaikan secara terbuka. Tetapi kalau ada kewajiban yang dibungkus sebagai sumbangan, itu yang harus diluruskan,” ujarnya.
Deni juga meminta penanganan dugaan pungutan sekolah tidak menunggu persoalan viral atau munculnya protes dari wali murid. Ia mendorong DPRD Jatim memperoleh data pengaduan secara berkala agar pola keluhan serupa di sekolah lain dapat diketahui.
“Jangan menunggu viral baru diperiksa. Kalau ada pola keluhan yang sama di banyak sekolah, kami minta Dindik melakukan evaluasi. Kita ingin pendidikan berjalan baik, tetapi jangan biaya pendidikan justru menjadi tekanan tambahan bagi keluarga,” katanya.
Deni menegaskan, sekolah tetap membutuhkan dukungan pembiayaan untuk meningkatkan kualitas pendidikan. Namun, dukungan masyarakat harus berjalan dengan mekanisme yang transparan dan tidak mengorbankan keluarga yang memiliki keterbatasan ekonomi.
“Tujuan kita bukan mematikan partisipasi masyarakat terhadap pendidikan. Yang kita jaga adalah jangan sampai partisipasi itu berubah menjadi kewajiban yang membebani orang tua. Apalagi di tengah kondisi ekonomi seperti sekarang,” pungkasnya.


