Jumat, 30 Oktober 2026
Image Slider

HIPMI Surabaya: Regulasi Berlapis Hambat Investasi, Pengusaha Minta Pemerintah Segera Berbenah

TheJatim.com – Dunia usaha di Jawa Timur kembali mengeluhkan tumpang tindih regulasi yang dinilai menghambat realisasi investasi. Wakil Ketua Umum BPC HIPMI Surabaya, Anis Assegaf, menilai sejumlah kebijakan baru, mulai dari penerapan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025, aturan lahan, hingga kewajiban administrasi Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), justru memperpanjang birokrasi dan menurunkan kepastian hukum bagi investor.

Menurut Anis, kondisi tersebut berpotensi mengurangi daya saing Jawa Timur sebagai salah satu tujuan utama investasi nasional. Padahal, pemerintah selama beberapa tahun terakhir terus mendorong percepatan investasi melalui penyederhanaan perizinan berbasis sistem Online Single Submission (OSS).

Ia menjelaskan, penerapan KBLI 2025 yang mulai diberlakukan pada pertengahan tahun ini memunculkan persoalan baru di lapangan. Meski tidak mengubah substansi kegiatan usaha, pelaku usaha tetap diwajibkan melakukan penyesuaian administrasi yang dinilai memakan waktu dan biaya.

Baca Juga:  Pemkot Segera Bikin Akses Jalan Radial Road di Kawasan Surabaya Barat

“Pengusaha kembali dihadapkan pada proses verifikasi, pemeriksaan, hingga penyesuaian legalitas, padahal kegiatan usahanya tidak berubah. Situasi seperti ini membuat proses investasi yang seharusnya cepat justru melambat,” kata Anis di Surabaya, Sabtu (18/7/2026).

Selain KBLI, persoalan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) juga disebut menjadi salah satu hambatan terbesar bagi investor. Ia mencontohkan sejumlah kawasan industri di Kabupaten Madiun yang telah ditetapkan pemerintah, namun sebagian lahannya masih berstatus LP2B sehingga izin investasi tidak dapat diproses.

Akibat ketidaksinkronan kebijakan tersebut, menurut Anis, sejumlah proyek properti dan pengembangan kawasan industri akhirnya tertunda. HIPMI mencatat nilai investasi yang belum dapat direalisasikan akibat persoalan perizinan lahan mencapai sekitar Rp34,5 triliun. Nilai tersebut dinilai sangat besar karena berpotensi menciptakan lapangan kerja baru sekaligus menggerakkan sektor konstruksi, jasa, hingga industri pendukung lainnya.

Baca Juga:  GMNI Surabaya Kompak Kawal Isu Kerakyatan dan PAD Jawa Timur

Masalah lain yang disoroti ialah belum meratanya Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang telah terintegrasi dengan sistem OSS. Ketidaksesuaian data tata ruang membuat investor harus melalui proses verifikasi tambahan sehingga waktu penerbitan izin menjadi lebih panjang. Kondisi ini dinilai bertolak belakang dengan semangat pemerintah yang ingin mempercepat kemudahan berusaha.

Anis juga mengkritisi ketentuan baru mengenai penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 49 Tahun 2025. Kewajiban agar seluruh pelaksanaan RUPS Perseroan Terbatas dituangkan dalam akta notaris dan diperkuat melalui mekanisme digital dianggap menambah beban administratif, khususnya bagi perusahaan yang harus melakukan RUPS secara rutin.

Menurutnya, digitalisasi seharusnya menjadi instrumen penyederhanaan layanan, bukan justru melahirkan tahapan birokrasi baru. Ia berharap setiap regulasi yang diterbitkan pemerintah terlebih dahulu dikaji dampaknya terhadap iklim investasi sehingga tidak menimbulkan ketidakpastian hukum bagi pelaku usaha.

Baca Juga:  GP Ansor Surabaya Teguhkan Soliditas dan Komitmen Kebangsaan di Era Digital

“Regulasi seharusnya menjadi stimulus pertumbuhan ekonomi, bukan menjadi hambatan investasi. Dunia usaha membutuhkan kepastian, efisiensi, dan sinkronisasi aturan agar modal yang sudah siap masuk tidak berpindah ke daerah atau negara lain,” tegasnya.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Kadin Kota Surabaya, Adam Syarief Thamrin, menyatakan pihaknya terus mengawal berbagai aspirasi pelaku usaha agar menjadi bahan evaluasi pemerintah. Menurutnya, dunia usaha membutuhkan regulasi yang konsisten, sederhana, serta memberikan kepastian hukum sehingga mampu menjaga daya saing investasi Jawa Timur di tengah persaingan antar daerah yang semakin ketat.

Ia menambahkan, kolaborasi antara pemerintah, organisasi pengusaha, dan pelaku industri menjadi faktor penting untuk menciptakan iklim investasi yang sehat. Dengan regulasi yang lebih sederhana dan terintegrasi, realisasi investasi diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, membuka lapangan pekerjaan, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Baca Juga
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Terbaru
ADVERTISEMENT