Jumat, 30 Oktober 2026
Image Slider

KontraS dan LBH Surabaya Soroti Penangkapan Demonstran, Desak Polisi Buka Akses Bantuan Hukum

TheJatim.com – Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Surabaya bersama Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) LBH Surabaya melontarkan kritik keras terhadap penanganan aparat kepolisian pascaaksi demonstrasi di depan Gedung Negara Grahadi, Surabaya, pada 26 Juni 2026. Kedua lembaga menyebut terdapat dugaan penangkapan massal, penggunaan kekerasan, hingga hambatan terhadap akses bantuan hukum bagi peserta aksi.

Pernyataan tersebut disampaikan melalui siaran pers bersama yang dirilis pada Selasa (30/6/2026). Dalam keterangannya, KontraS dan LBH Surabaya menilai pendekatan represif terhadap demonstran berpotensi mencederai hak konstitusional warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Tim Advokasi KontraS Surabaya, Zaldi Maulana, menyatakan pihaknya menerima berbagai laporan mengenai peserta aksi yang tidak diketahui keberadaannya setelah diamankan aparat.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal KontraS, Andy Irfan Junaedi, mengatakan berdasarkan data hotline pengaduan yang dihimpun bersama tim pendamping hukum, terdapat 24 orang yang dilaporkan menjadi korban penangkapan usai demonstrasi.

“Korban berasal dari berbagai latar belakang, didominasi mahasiswa dari sejumlah perguruan tinggi di Surabaya maupun luar daerah, serta masyarakat sipil,” ujarnya.

Baca Juga:  Libatkan Akademisi Politik, Nasdem Bekali Kader Hadapi 2024

KontraS menyebut penangkapan terjadi di sedikitnya dua lokasi, yakni kawasan depan Gedung Grahadi dan sekitar SMAN 6 Surabaya. Para peserta aksi berasal dari berbagai daerah dan kampus di Jawa Timur hingga luar provinsi.

LBH Klaim Akses Pendampingan Hukum Terhambat

LBH Surabaya mengaku telah mendatangi Polrestabes Surabaya pada Jumat malam (26/6) untuk memastikan keberadaan peserta aksi yang diamankan sekaligus memberikan pendampingan hukum.

Namun hingga Sabtu (27/6) sore, LBH menyatakan belum memperoleh akses yang memadai untuk bertemu dengan para demonstran yang diamankan.

Kepala Divisi Advokasi dan Kampanye LBH Surabaya, M. Ramli Himawan, mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat resmi kepada kepolisian yang berisi permohonan konfirmasi jumlah warga yang diamankan, identitas, status hukum, lokasi penempatan, kondisi kesehatan, serta akses bagi advokat.

“Hingga siaran pers ini diterbitkan, kami masih menunggu tindak lanjut resmi dari pihak kepolisian,” kata Ramli.

LBH juga menyampaikan informasi yang masih diverifikasi, yakni enam orang disebut dinyatakan positif narkotika jenis sabu, sementara empat orang diproses atas dugaan pengrusakan fasilitas umum. Adapun peserta aksi lainnya disebut akan dipulangkan setelah pemeriksaan selesai.

KontraS Sebut Ada Dugaan Kekerasan dan Pelanggaran Hak Anak

Dalam hasil pendampingannya, KontraS Surabaya mengklaim menerima laporan dugaan pemukulan, penganiayaan, pelecehan verbal, hingga perlakuan yang dinilai tidak manusiawi terhadap sejumlah peserta aksi.

Baca Juga:  Kendalikan Potensi Kemacetan, Dishub Surabaya Kaji Kenaikan Tarif Parkir On Street

Selain itu, KontraS menyebut terdapat dua anak yang berhadapan dengan hukum (ABH). Menurut lembaga tersebut, proses hukum terhadap anak seharusnya mengedepankan mekanisme diversi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

KontraS juga menyoroti penetapan empat peserta aksi sebagai tersangka atas dugaan perusakan fasilitas umum dan pelemparan terhadap aparat.

Dalam pernyataannya, lembaga tersebut mengklaim terdapat inkonsistensi informasi mengenai status penahanan empat tersangka. Klaim itu didasarkan pada hasil komunikasi antara tim pendamping hukum dengan penyidik dan keluarga peserta aksi.

Soroti Dugaan Pelanggaran HAM

KontraS dan LBH Surabaya menilai sejumlah tindakan aparat berpotensi bertentangan dengan berbagai ketentuan hukum nasional maupun instrumen hak asasi manusia internasional yang telah diratifikasi Indonesia.

Mereka mengutip sejumlah regulasi, di antaranya UUD 1945, KUHAP, Undang-Undang HAM, Undang-Undang SPPA, serta konvensi internasional seperti ICCPR, Convention Against Torture (CAT), dan Convention on the Rights of the Child (CRC).

Selain itu, KontraS mengaku menemukan dugaan adanya sekelompok orang yang disebut berkumpul di sekitar lokasi demonstrasi sebelum aksi berlangsung. Temuan tersebut, menurut KontraS, masih berupa hasil pemantauan lapangan dan belum dapat disimpulkan sebagai fakta hukum sehingga memerlukan penyelidikan lebih lanjut oleh pihak berwenang.

Baca Juga:  Hilangnya Rumah Radio Bung Tomo, Jadi Atensi DPRD Surabaya

KontraS juga menyatakan tidak menemukan bukti yang menguatkan klaim adanya pelemparan bom molotov saat demonstrasi sebagaimana sempat disampaikan Kapolrestabes Surabaya. Pernyataan tersebut merupakan hasil pemantauan internal KontraS dan belum menjadi kesimpulan resmi proses hukum.

Desak Investigasi Independen

Atas berbagai temuan tersebut, KontraS Surabaya dan LBH Surabaya mendesak Polrestabes Surabaya membuka akses seluas-luasnya bagi advokat, menghentikan praktik penangkapan yang dinilai tidak sesuai prosedur, serta menyampaikan secara transparan jumlah warga yang diamankan beserta status hukumnya kepada keluarga.

Kedua lembaga juga meminta Komnas HAM, KPAI, dan Ombudsman RI melakukan investigasi independen terhadap dugaan pelanggaran hak asasi manusia dalam penanganan demonstrasi tersebut.

Selain itu, masyarakat sipil, akademisi, organisasi bantuan hukum, dan media massa diajak terus mengawal proses hukum agar berjalan sesuai prinsip negara hukum, menjunjung asas praduga tak bersalah, serta tidak menjadi instrumen pembatasan kebebasan berekspresi.

Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari Polrestabes Surabaya yang secara khusus menanggapi seluruh poin tuduhan dalam siaran pers bersama KontraS Surabaya dan LBH Surabaya tersebut.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Baca Juga
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Terbaru
ADVERTISEMENT