TheJatim.com – Dugaan keracunan massal yang menimpa ratusan santri Pondok Pesantren Manbaul Hikam, Desa Putat, Kecamatan Tanggulangin, Sidoarjo, setelah mengonsumsi Makan Bergizi Gratis (MBG), mendapat sorotan keras dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)-LBH Surabaya.
LBH Surabaya menilai peristiwa tersebut tidak boleh hanya dilihat sebagai persoalan teknis distribusi makanan. Kepala Divisi Advokasi dan Kampanye LBH Surabaya M. Ramli Himawan menyebut negara memiliki kewajiban memastikan keselamatan anak dalam setiap pelaksanaan program publik.
“Dugaan keracunan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak boleh diperlakukan sebagai persoalan teknis,” kata Ramli dalam keterangan tertulis, Rabu (2/9/2026).
Berdasarkan monitoring LBH Surabaya hingga pukul 21.37 WIB, sedikitnya 294 pasien telah mendapatkan perawatan di sejumlah rumah sakit di Sidoarjo. Rinciannya, 180 pasien berada di RS Notopuro, 14 pasien di RS Delta Surya, 58 pasien di RS Siti Hajar, 13 pasien di RS Pusura, 23 pasien di RSU Aisyiyah St. Fatimah Tulangan, lima pasien di RS Pusdik Bhayangkara, serta satu pasien di RS Arafah Anwar Medika.
Angka tersebut berkembang dalam laporan berikutnya. Dinas Kesehatan Sidoarjo mencatat 293 santri mendapat penanganan di delapan rumah sakit pada malam 1 September. Laporan media pada Rabu pagi juga menyebut jumlah korban terus berubah seiring proses pendataan dan pemeriksaan medis.
Dugaan keracunan bermula setelah para santri mengonsumsi paket MBG yang didistribusikan dari Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kalitengah. Sebanyak 1.010 porsi makanan dilaporkan dikirim ke lingkungan Manbaul Hikam untuk dikonsumsi siswa jenjang MTs dan MA. Menu yang disebut antara lain nasi putih, telur orak-arik, tumis buncis baby corn, tempe bumbu Bali, dan apel.
Ramli menegaskan pemerintah harus membuka informasi secara utuh kepada masyarakat, mulai dari asal makanan hingga pihak yang terlibat dalam proses pengolahan dan distribusi. “Negara wajib membuka penyelidikan secara terbuka dan transparan ke publik agar bisa memastikan proses pertanggungjawabannya kepada publik,” ujarnya.
Menurut LBH Surabaya, transparansi menjadi penting karena MBG merupakan program publik yang menyasar kelompok yang harus mendapat perlindungan, termasuk anak-anak. Pemerintah dan penyelenggara program diminta menjelaskan jumlah pasien, kondisi kesehatan korban, asal makanan, pihak penyedia, mekanisme distribusi, sistem pengawasan, hingga hasil pemeriksaan yang dapat mengungkap penyebab kejadian.
“Pemerintah dan seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) wajib segera memberikan informasi secara transparan dan bertanggung jawab mengenai perkembangan situasi,” kata Ramli.
Desakan itu mendapat konteks lebih kuat karena persoalan keamanan pangan MBG bukan pertama kali menjadi perhatian. Kementerian Kesehatan sebelumnya menyatakan setiap SPPG wajib memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Kemenkes juga menekankan keamanan pangan sebagai bagian penting dalam pelaksanaan MBG.
Bahkan, dokumen Kemenkes yang memuat data hingga November 2025 mencatat 240 kejadian keracunan pangan terkait MBG dengan 21.262 orang terdampak di 32 provinsi. Data tersebut menunjukkan keamanan makanan bukan persoalan kecil ketika program menyasar jutaan penerima manfaat.
Dalam perkembangan terbaru, BGN menghentikan sementara operasional SPPG Kalitengah sambil menunggu evaluasi dan pemeriksaan laboratorium terhadap sampel makanan. Langkah tersebut dilakukan setelah muncul dugaan keracunan yang melibatkan ratusan penerima MBG.
Di sisi lain, pemerintah memastikan tidak ada korban meninggal dalam insiden tersebut. Bupati Sidoarjo Subandi menyatakan seluruh santri yang dibawa ke rumah sakit telah mendapat penanganan medis dan sebagian sudah diperbolehkan pulang setelah kondisi membaik.
LBH Surabaya mendesak Badan Gizi Nasional dan seluruh penyelenggara MBG melakukan evaluasi serta audit menyeluruh. Bupati Sidoarjo juga diminta menjamin pengobatan dan pemulihan korban, sementara aparat penegak hukum didorong melakukan pemeriksaan secara profesional, independen, menyeluruh, dan transparan.
Pihak rumah sakit dan tenaga medis juga diminta menjaga seluruh dokumentasi medis, termasuk catatan gejala, hasil pemeriksaan, riwayat konsumsi makanan, serta sampel medis atau makanan jika diperlukan untuk kepentingan penyelidikan.
“Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan adanya kelalaian, pelanggaran standar keamanan pangan, kegagalan pengawasan, atau pelanggaran hukum lainnya, maka pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Ramli.


