Jumat, 30 Oktober 2026
Image Slider

Pemkot Surabaya Perpanjang Pendaftaran Direksi BUMD, Simak Posisi dan Persyaratannya

TheJatim.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperpanjang pendaftaran seleksi calon direksi lima Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Sebanyak 10 posisi direksi dibuka untuk menjaring profesional yang memiliki kompetensi, pengalaman manajerial, dan integritas dalam mengelola perusahaan milik daerah.

Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam (BPSDA) Kota Surabaya, Vykka Anggradevi Kusuma, mengatakan perpanjangan pendaftaran dilakukan untuk memperluas kesempatan bagi calon yang memenuhi kualifikasi.

“Perpanjangan pendaftaran ini memberikan kesempatan yang lebih luas kepada para profesional yang memenuhi kualifikasi untuk mengikuti proses seleksi. Kami berharap calon yang mendaftar memiliki kompetensi, integritas, pengalaman manajerial, serta komitmen untuk mengembangkan BUMD Kota Surabaya,” kata Vykka, Rabu (23/9/2026).

Pendaftaran yang semula dijadwalkan sebelumnya kini diperpanjang mulai 26 September hingga 5 Oktober 2026. Lima perusahaan daerah yang membuka seleksi tersebut adalah Perumda Kebun Binatang Surabaya, PT Pasar Surya Perseroda, PT Rumah Potong Hewan Surabaya Perseroda, PT YEKAPE Surabaya Perseroda, dan PT BPR Surya Artha Utama Perseroda.

Dari total 10 jabatan yang tersedia, Perumda Kebun Binatang Surabaya membuka tiga posisi, yakni Direktur Utama, Direktur Keuangan dan Sumber Daya Manusia, serta Direktur Operasional dan Umum. Sementara itu, PT Pasar Surya Perseroda membuka posisi Direktur Administrasi Keuangan dan Direktur Pembinaan Pedagang.

Baca Juga:  PMII Apresiasi Polrestabes Surabaya Kawal Demonstrasi Humanis dan Profesional

PT Rumah Potong Hewan Surabaya Perseroda turut membuka dua jabatan, yakni Direktur Utama dan Direktur Administrasi Keuangan. Adapun PT YEKAPE Surabaya Perseroda membutuhkan Direktur Operasional, sedangkan PT BPR Surya Artha Utama Perseroda membuka posisi Direktur Operasional serta Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko.

Vykka menjelaskan, seleksi calon direksi tidak hanya menitikberatkan pada pengalaman kerja, tetapi juga kemampuan peserta dalam memahami persoalan dan menyusun strategi pengembangan perusahaan. “Dalam proses Uji Kelayakan dan Kepatutan, peserta akan mengikuti psikotes, presentasi, Focus Group Discussion atau FGD, serta presentasi rencana bisnis. Tahapan ini menjadi bagian penting untuk melihat kompetensi dan kemampuan calon dalam memahami tantangan serta rencana pengembangan perusahaan,” jelasnya.

Tahapan seleksi meliputi pemeriksaan administrasi, Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK), serta wawancara akhir. Melalui rangkaian tersebut, calon direksi akan dinilai dari berbagai aspek, termasuk kapasitas kepemimpinan, kemampuan manajerial, dan kesiapan menjalankan perusahaan.

Baca Juga:  BHS Minta Puskesmas Tanggap Pencemaran Lingkungan, Akibat PT SJL

Untuk mengikuti seleksi, pelamar harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI), sehat jasmani dan rohani, serta memiliki keahlian, integritas, kepemimpinan, kejujuran, pengalaman, perilaku baik, dan dedikasi untuk memajukan perusahaan. “Yang tidak kalah penting, calon Direksi harus memiliki integritas dan komitmen untuk menjalankan perusahaan secara profesional. Karena itu, seluruh persyaratan dan ketentuan perlu diperhatikan dengan baik oleh calon peserta sebelum mendaftar,” ujar Vykka.

Selain itu, peserta wajib memahami penyelenggaraan pemerintahan daerah dan manajemen perusahaan. Pelamar juga harus memiliki pengalaman manajerial sedikitnya lima tahun pada perusahaan berbadan hukum serta pernah memimpin tim.

Persyaratan pendidikan minimal adalah S1, D4, atau sederajat. Peserta juga harus berusia paling rendah 35 tahun dan paling tinggi 55 tahun saat mendaftar. Khusus calon direksi BUMD perbankan, pelamar diwajibkan memiliki sertifikat kelulusan Kompetensi Kerja tingkat 2 yang masih berlaku dan diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi.

Pemkot Surabaya juga menetapkan ketentuan terkait rekam jejak dan independensi calon direksi. Pelamar tidak boleh pernah menjalani hukuman pidana karena kejahatan maupun dinyatakan bersalah menyebabkan perusahaan yang dipimpinnya pailit dalam lima tahun terakhir. Selain itu, calon harus memenuhi ketentuan mengenai hubungan kekerabatan dengan pejabat dan jajaran BUMD.

Baca Juga:  Surabaya Tegas Menolak Isu Rasis Demi Menjaga Kota Tetap Inklusif

Seleksi direksi lima BUMD Surabaya tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi BUMD, serta Permendagri Nomor 21 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Bank Perekonomian Rakyat Milik Pemerintah Daerah dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah Milik Pemerintah Daerah.

Vykka mengimbau masyarakat yang berminat untuk mencermati persyaratan dan tahapan seleksi sebelum mengajukan pendaftaran. “Bagi masyarakat yang berminat mengikuti seleksi, informasi lengkap terkait persyaratan, tata cara pendaftaran, dan tahapan seleksi bisa dilihat melalui situs resmi Pemerintah Kota Surabaya di www.surabaya.go.id. Kami mengimbau calon peserta untuk mencermati seluruh ketentuan yang telah ditetapkan sebelum melakukan pendaftaran,” pungkasnya.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Baca Juga
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Terbaru
ADVERTISEMENT