Jumat, 30 Oktober 2026
Image Slider

Penipuan Loker Pemkot Disorot, DPRD Surabaya Minta Jaringan Dibongkar

TheJatim.com – Dugaan penipuan dengan modus menawarkan lowongan kerja di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya kembali menjadi sorotan. Ketua Komisi A DPRD Surabaya Yona Bagus Widyatmoko mendesak Inspektorat tidak berhenti pada pemberhentian dua oknum tenaga harian lepas (THL), tetapi membongkar kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.

“Kasus ini tidak boleh berhenti hanya pada dua ASN atau PPPK tersebut, harus ditelusuri apakah ada keterlibatan pihak-pihak lain dalam melakukan pungutan liar terkait iming-iming pekerjaan ini,” tegas Yona, Senin (10/8/2026).

Politisi Gerindra yang akrab disapa Cak Yebe itu menilai dugaan praktik tersebut perlu menjadi alarm bagi Pemkot Surabaya. Terlebih, modus menawarkan pekerjaan dengan imbalan tertentu bukan kali pertama mencuat di Kota Pahlawan.

Baca Juga:  Pertamina Lakukan Uji Laboratorium Dugaan Pertalite Bermasalah di Jawa Timur

Pada April 2026, dugaan penipuan serupa juga mencuat setelah seorang warga mengaku diminta membayar Rp25 juta agar anaknya dapat bekerja sebagai tenaga outsourcing di lingkungan Pemkot Surabaya. Kasus tersebut menyeret mantan Camat Pakal berinisial D dan mendapat sorotan dari Yona.

Yona menilai pengawasan perlu diperluas ke organisasi perangkat daerah (OPD) yang banyak bersentuhan dengan masyarakat. Menurut dia, Satpol PP, Dinas Perhubungan, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, BPBD, kecamatan hingga kelurahan memiliki potensi menjadi titik masuk praktik semacam itu karena intens berinteraksi dengan warga.

“Langkah konkretnya adalah Inspektorat harus mengumpulkan rekan-rekan OPD dan melakukan observasi menyeluruh, bahkan hingga ke tingkat kecamatan,” ujar Mahasiswa Doktoral Ilmu Hukum Universitas Dr Soetomo, Surabaya.

Baca Juga:  Haul Bung Karno di Surabaya, PDIP Ajak Gen Z Jadi Garda Depan Jaga Warisan Sang Proklamator di Era Digital

Dorongan pemeriksaan itu juga berkaitan dengan perlunya memperkuat pengawasan internal. Sebelumnya, Komisi A DPRD Surabaya juga menekankan pentingnya mekanisme pemeriksaan Inspektorat dalam menangani dugaan pelanggaran di lingkungan pemerintahan.

Di sisi lain, Yona menegaskan Pemkot Surabaya tidak berkewajiban mengganti kerugian warga yang menjadi korban penipuan. Jika benar terdapat transaksi pribadi dengan oknum yang menjanjikan pekerjaan, tanggung jawab pengembalian uang berada pada pihak yang menerima uang tersebut.

“Pengembalian uang sepenuhnya merupakan tanggung jawab oknum pelaku personal, bukan tanggung jawab Pemerintah Kota,” kata Wakil Ketua DPC Gerindra Surabaya itu.

Cak YeBe sapaan akrabnya, juga meminta masyarakat tidak mudah percaya terhadap tawaran pekerjaan yang menjanjikan posisi di lingkungan Pemkot Surabaya dengan syarat membayar sejumlah uang. Informasi mengenai rekrutmen harus diverifikasi melalui kanal resmi pemerintah agar warga tidak terjebak janji pekerjaan dari oknum.

Baca Juga:  KONI Surabaya Dorong SMAMX Cetak Atlet Unggulan Berprestasi Akademik Dan Nasional Terbaik

Komisi A DPRD Surabaya memastikan akan mengevaluasi pengawasan internal bersama Inspektorat dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM). Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan informasi rekrutmen tidak dimanfaatkan pihak tertentu untuk mencari keuntungan pribadi.

“Pasti. Sebagai mitra kerja, Komisi A akan mengagendakan pemanggilan terhadap Inspektorat dan BKPSDM untuk membahas isu yang sedang berkembang ini dan mendiskusikan langkah tindak lanjut yang konkret,” pungkas Cak YeBe.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Baca Juga
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Terbaru
ADVERTISEMENT