Jumat, 30 Oktober 2026
Image Slider

Policy Brief LBH PMII Jatim Desak Kepastian Hukum Ambang Batas Parlemen

TheJatim.com – Lembaga Bantuan Hukum Pengurus Koordinator Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (LBH PKC PMII) Jawa Timur mendesak DPR RI segera merumuskan aturan baru mengenai ambang batas parlemen atau parliamentary threshold untuk Pemilu 2029. Desakan tersebut disampaikan melalui peluncuran policy brief yang menyoroti pentingnya kepastian hukum dan perlindungan hak politik masyarakat.

Ketua LBH PKC PMII Jawa Timur, Roy Wahid Ilham, menegaskan bahwa perubahan ambang batas parlemen tidak boleh hanya ditentukan oleh tarik-menarik kepentingan politik. Menurutnya, diperlukan rumusan ilmiah yang objektif, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Pengaturan ulang ambang batas parlemen yang tidak memiliki rumusan baku ilmiah berpotensi mengganggu kepastian hukum serta representasi politik yang lebih adil bagi masyarakat,” ujar Roy, Senin (21/9/2026).

Melalui policy brief tersebut, LBH PMII Jatim mendorong DPR RI mengawal implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 116/PUU-XXI/2023. Putusan ini menjadi momentum bagi pembentuk undang-undang untuk merumuskan kembali kebijakan hukum mengenai ambang batas parlemen.

Baca Juga:  Pengadaan 105 Ribu Pick Up Koperasi Desa Dinilai Perlu Kajian

LBH PMII Jatim menilai DPR RI memiliki ruang kebijakan hukum atau legal policy untuk menyusun ketentuan baru. Namun, kewenangan tersebut harus tetap berpijak pada parameter konstitusional dan prinsip demokrasi, terutama dalam menjamin kepastian aturan menjelang Pemilu 2029.

Roy juga menyoroti pentingnya peran mahasiswa dalam mengawasi proses pembentukan kebijakan publik. Menurutnya, PMII memiliki ruang untuk menyampaikan kritik dan mendorong perumusan kebijakan yang melindungi hak politik warga negara.

“PMII memiliki legitimasi etik dan akademik untuk melakukan pengawasan, advokasi kebijakan, serta memberikan kritik konstruktif guna mendorong terwujudnya kepastian hukum dan perlindungan hak politik warga negara,” kata Roy.

Dalam pembahasan ambang batas parlemen, LBH PMII Jatim meminta DPR tidak terjebak pada perdebatan angka semata, termasuk wacana ambang batas 5 persen. Persoalan mendasarnya adalah kejelasan dasar penentuan angka tersebut serta dampaknya terhadap keterwakilan suara pemilih di parlemen.

Baca Juga:  PKSI Geruduk Dinas Perkebunan Jatim Soal Dugaan Potong Anggaran

Roy menilai rumusan ilmiah diperlukan agar kebijakan ambang batas parlemen tidak sekadar menjadi keputusan politik. Dasar argumentasinya harus dapat diuji secara hukum maupun akademik, sekaligus menjelaskan hubungan antara besaran ambang batas dan jumlah suara masyarakat yang terkonversi menjadi kursi DPR.

“LBH PMII akan senantiasa mengawal implementasi Putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023 sebagai wujud partisipasi demokratis yang dijamin oleh konstitusi dan sejalan dengan tradisi intelektual kritis yang menjadi karakter pergerakan mahasiswa,” tegasnya.

LBH PMII Jatim menegaskan, perubahan ambang batas parlemen berkaitan langsung dengan hak politik masyarakat. Karena itu, DPR perlu memperhitungkan aspek representasi politik, proporsionalitas, penyederhanaan sistem kepartaian, serta jumlah suara pemilih yang berpotensi tidak terkonversi menjadi kursi.

Baca Juga:  Jalur Gumitir Dibuka Lebih Cepat Khofifah Tegaskan Pemulihan Ekonomi

Melalui peluncuran policy brief ini, LBH PMII Jatim ingin memastikan pembahasan ambang batas parlemen tidak berhenti pada perdebatan angka tanpa dasar yang jelas. Organisasi bantuan hukum tersebut mengarahkan pengawalan pada proses perumusan norma baru yang transparan, terukur, dan sesuai konstitusi.

Roy menegaskan, kepastian hukum menjelang Pemilu 2029 perlu segera diwujudkan. DPR RI diminta menggunakan ruang kebijakan hukumnya dengan memperhatikan dasar ilmiah, perlindungan hak politik, dan representasi masyarakat.

“Bagi LBH PMII Jatim, kepastian hukum menjelang Pemilu 2029 tidak dapat ditunda. Ruang legal policy yang dimiliki DPR RI harus digunakan untuk memastikan aturan ambang batas parlemen memiliki dasar yang jelas sekaligus menjaga hak politik dan representasi masyarakat,” tegas Roy.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Baca Juga
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Terbaru
ADVERTISEMENT