TheJatim.com – Pemerintah Kota Surabaya menindak tegas dua pegawai Dinas Lingkungan Hidup (DLH) berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu setelah keduanya terbukti melakukan pungutan di luar prosedur terhadap pelaku usaha hotel, restoran, dan kafe (horeka).
Kasus ini terbongkar setelah seorang pelaku usaha di kawasan Jemursari melapor melalui Hotline Lapor Cak Eri. Pelaku usaha tersebut mengaku rutin membayar Rp300 ribu setiap bulan kepada petugas yang mengambil sampah dari tempat usahanya.
“Ada salah satu pelaku usaha di Jemursari yang bertanya melalui hotline saya mengenai pembayaran retribusi sampah. Selama ini, sampah di tempat usahanya diambil oleh petugas dari Dinas Lingkungan Hidup,” ujar Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, Rabu (16/9/2026).
Masalahnya, pembayaran tersebut tidak pernah disertai kuitansi. Pelaku usaha bahkan disebut sudah beberapa kali meminta bukti pembayaran, tetapi tidak mendapatkannya. Kondisi itu kemudian memunculkan pertanyaan sederhana namun penting: ke mana uang retribusi tersebut disetorkan?
Eri menyebut pembayaran tanpa mekanisme resmi tersebut sebagai pungutan liar. Ia langsung meminta DLH Surabaya memeriksa petugas yang terlibat dan menghentikan praktik tersebut. “Setiap bulan, dia (pelaku usaha) membayar Rp300 ribu, tetapi tidak pernah diberikan kuitansi meskipun sudah berulang kali diminta,” jelasnya.
Pemkot Surabaya sebenarnya telah memiliki aturan mengenai retribusi pelayanan persampahan dan kebersihan. Perwali Surabaya Nomor 26 Tahun 2024 mengatur objek, kewenangan pemungutan, tarif, tata cara pembayaran, penyetoran hingga penagihan retribusi. Aturan tersebut juga mencakup pelayanan persampahan atau kebersihan di tempat atau bangunan untuk usaha.
Karena itu, pembayaran langsung kepada petugas tanpa bukti resmi tidak bisa dianggap sebagai mekanisme pembayaran retribusi pemerintah kota. “Pelaku usaha tersebut kemudian bingung. Sebenarnya, uang yang selama ini dibayarkan itu resmi atau tidak. Saya jawab, ini jelas-jelas pungutan liar (pungli),” kata Eri.
Eri juga mengingatkan pelaku usaha agar memahami mekanisme pengelolaan sampah dari kegiatan usaha. Sampah yang dihasilkan tempat usaha memiliki ketentuan tersendiri dan tidak boleh diperlakukan sama seperti sampah rumah tangga yang dibuang ke TPS. “Sampah dari tempat usaha tidak boleh dibuang ke tempat pembuangan sementara (TPS), tetapi wajib langsung dibawa ke tempat pemrosesan akhir (TPA),” terangnya.
Bagi pelaku usaha yang tidak mampu mengangkut sampah secara mandiri, Pemkot Surabaya menyediakan mekanisme melalui pihak ketiga dengan pengawasan DLH. Besaran retribusi disesuaikan dengan berat sampah dan biaya jasa pengangkutan. “Jika pelaku usaha tidak bisa melakukannya sendiri, ada pihak ketiga yang dapat membantu dengan pengawasan dari DLH. Tarif retribusinya disesuaikan dengan berat sampah dan biaya jasa pengangkutan,” katanya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kepala DLH Surabaya M Fikser memanggil dua pegawai untuk menjalani klarifikasi. Dari pemeriksaan internal, keduanya mengakui tindakan yang dilakukan tidak sesuai prosedur dan menyatakan siap bertanggung jawab.
Kedua pegawai PPPK Paruh Waktu itu kemudian diberhentikan dari tugasnya. Eri juga meminta DLH kembali menyosialisasikan mekanisme pembuangan dan pembayaran retribusi sampah kepada pelaku usaha agar tidak muncul ruang bagi pungutan di luar ketentuan. “DLH Kota Surabaya sudah saya perintahkan untuk menindak tegas pelaku pungli tersebut. Dihentikan. Kemudian, sosialisasikan kembali terkait mekanisme pembuangan sampah dari tempat usaha atau horeka,” tegasnya.
Kasus tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa retribusi daerah bukan pembayaran informal kepada petugas di lapangan. Perwali 26/2024 secara khusus mengatur tata cara pembayaran dan penyetoran retribusi, sehingga pelaku usaha memiliki dasar untuk meminta kejelasan mengenai tagihan dan bukti pembayaran.
Fikser mengapresiasi keberanian pelaku usaha melaporkan dugaan pungli melalui kanal pengaduan. Menurut dia, laporan tersebut justru menunjukkan bahwa pelaku usaha ingin memenuhi kewajiban pembayaran secara resmi. “Saya terima kasih kepada warga Surabaya yang sudah melaporkan ini ke hotline-nya Pak Wali kota atau ke kami di dinas terkait dengan pengangkutan sampah,” kata Fikser.
Menurut Fikser, persoalan ini tidak berhenti pada dua petugas yang telah ditindak. DLH Surabaya akan mengevaluasi pekerjaan yang berhubungan langsung dengan masyarakat untuk mencegah praktik serupa kembali terjadi.
“Tidak hanya (petugas) yang ambil sampah di jalan-jalan, petugas penyapuan yang lain atau pekerjaan-pekerjaan yang berhubungan dengan masyarakat kita evaluasi semua. Terima kasih dan mohon maaf kepada warga Surabaya,” pungkasnya.


