TheJatim.com – Persidangan perkara Muhammad Ainun Komarullah di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (11/6/2026), tidak hanya membahas posisi hukum terdakwa. Sidang tersebut juga menjadi ruang untuk menguji narasi yang berkembang pasca gelombang demonstrasi dan kerusuhan Agustus 2025 yang mengguncang sejumlah kota di Indonesia.
Dalam sidang perkara Nomor 600/Pid.Sus/2026/PN Sby, tim kuasa hukum Ainun menghadirkan anggota Komisi Pencari Fakta (KPF), Nurkholis Hidayat, sebagai ahli. Kehadiran Nurkholis dimaksudkan untuk menjelaskan hasil investigasi independen terkait rangkaian demonstrasi Agustus 2025 yang berujung pada berbagai proses hukum di sejumlah daerah.
Di hadapan majelis hakim, Nurkholis menegaskan bahwa demonstrasi yang terjadi pada Agustus 2025 tidak dapat dipahami secara sederhana sebagai hasil provokasi satu kelompok, organisasi, atau individu tertentu.
Menurutnya, hasil investigasi KPF menunjukkan bahwa gelombang aksi tersebut merupakan akumulasi dari berbagai persoalan yang berkembang sepanjang tahun 2025, mulai dari tekanan ekonomi masyarakat, menurunnya kepercayaan terhadap institusi negara, menyempitnya ruang partisipasi publik, hingga meningkatnya ketegangan politik nasional.
“Kemunculan aksi dalam skala besar lebih mencerminkan krisis kepercayaan publik daripada sebuah gerakan yang dikendalikan secara terpusat,” terang Nurkholis dalam keterangannya.
KPF sendiri dibentuk oleh unsur masyarakat sipil dan bekerja selama hampir lima bulan, sejak September 2025 hingga Februari 2026. Selama proses investigasi, tim memeriksa sedikitnya 115 berkas pemeriksaan kepolisian, mewawancarai puluhan narasumber, menelusuri ribuan data sumber terbuka, serta melakukan investigasi lapangan di berbagai daerah yang menjadi lokasi demonstrasi maupun kerusuhan.
Dari hasil penelusuran tersebut, KPF menemukan sejumlah pola yang dinilai penting untuk dipertimbangkan dalam melihat peristiwa Agustus 2025 secara utuh.
Salah satunya adalah adanya kecenderungan yang mengarah pada pembingkaian aktivis, mahasiswa, dan kelompok masyarakat sipil sebagai pihak yang paling bertanggung jawab atas kerusuhan yang terjadi.
Menurut Nurkholis, proses penegakan hukum setelah demonstrasi lebih banyak menyasar kelompok-kelompok yang selama ini dikenal kritis terhadap kebijakan pemerintah. Di sisi lain, faktor-faktor struktural yang disebut menjadi pemicu kemarahan publik justru dinilai tidak mendapat perhatian yang setara.
Faktor tersebut antara lain konflik elite politik, rivalitas antar lembaga negara, penyebaran disinformasi, keberadaan massa non-organik, hingga kemungkinan keterlibatan aktor lain dalam eskalasi kerusuhan.
KPF bahkan mencatat adanya kecenderungan menjadikan aktivis demokrasi, organisasi masyarakat sipil, mahasiswa, dan kelompok kritis sebagai “dalang” kerusuhan. Padahal, berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan, narasi mengenai adanya pengendali tunggal demonstrasi tidak menemukan dukungan fakta yang kuat.
Sebaliknya, laporan KPF menyimpulkan bahwa kemarahan publik saat itu memiliki akar persoalan yang bersifat struktural dan berkembang dalam waktu yang panjang.
Selain itu, KPF juga menyoroti pola penyidikan yang disebut lebih agresif terhadap peserta aksi dan aktivis dibandingkan upaya penelusuran terhadap pihak lain yang diduga terlibat dalam kerusuhan, penjarahan, maupun penyebaran informasi menyesatkan.
Temuan tersebut menjadi salah satu poin yang disampaikan dalam persidangan karena perkara yang menjerat Muhammad Ainun Komarullah dinilai tidak berdiri sendiri, melainkan merupakan bagian dari rangkaian respons hukum negara terhadap peristiwa nasional Agustus 2025.
Tim Advokat Ainun Komarullah menilai pemahaman terhadap konteks sosial, politik, dan hukum menjadi penting agar proses pembuktian tidak hanya bertumpu pada narasi yang menyederhanakan persoalan.
Menurut tim kuasa hukum, pengadilan harus mampu melihat peristiwa secara menyeluruh, termasuk menguji apakah konstruksi yang selama ini berkembang benar-benar didukung fakta atau justru mengabaikan kompleksitas yang melatarbelakanginya.
Dalam kesempatan yang sama, Tim Advokat Muhammad Ainun Komarullah bersama Koalisi Surabaya Tanpa Jeruji juga menyerahkan dokumen permohonan penangguhan penahanan kepada majelis hakim.
Permohonan tersebut didukung lebih dari 60 penjamin yang berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari akademisi, pegiat masyarakat sipil, hingga sejumlah tokoh nasional.
Kuasa hukum berharap majelis hakim mempertimbangkan permohonan tersebut secara objektif dengan mengedepankan prinsip due process of law, asas praduga tak bersalah, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia selama proses peradilan berlangsung.
Persidangan ini menjadi salah satu perkara yang mendapat perhatian publik karena bersinggungan dengan perdebatan mengenai penanganan hukum pasca demonstrasi Agustus 2025, sebuah peristiwa yang hingga kini masih menyisakan berbagai pertanyaan terkait akar persoalan, aktor yang terlibat, serta arah penegakan hukum yang ditempuh negara.


