Jumat, 30 Oktober 2026
Image Slider

Surabaya Tembus 3 Juta Penduduk, DPRD Kaji Tambahan Lima Kursi

TheJatim.com – Jumlah penduduk Surabaya yang kini disebut mencapai 3.008.000 jiwa membuka kembali peluang penambahan alokasi kursi DPRD pada Pemilu mendatang. Komisi A DPRD Surabaya akan memanggil Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) untuk memastikan angka tersebut benar-benar valid.

Ketua Komisi A DPRD Surabaya Yona Bagus Widyatmoko mengatakan, pemutakhiran data menjadi kunci sebelum pembahasan penambahan kursi dilanjutkan.

“Agenda terdekat memang kami akan memanggil Dispendukcapil. Update jumlah penduduk saat ini adalah 3.008.000,” kata politisi Gerindra yang akrab disapa Cak Yebe, Rabu (16/9/2026).

Angka tersebut penting karena aturan Pemilu mengaitkan jumlah penduduk dengan alokasi kursi DPRD kabupaten/kota. Berdasarkan Pasal 191 UU Nomor 7 Tahun 2017, daerah dengan jumlah penduduk lebih dari 3 juta jiwa mendapat alokasi 55 kursi. Sementara daerah dengan penduduk lebih dari 1 juta sampai 3 juta jiwa mendapat 50 kursi.

Pada Pemilu 2024, KPU menetapkan Surabaya memiliki 2.972.801 penduduk dengan alokasi 50 kursi DPRD dan lima daerah pemilihan. Data tersebut menunjukkan Surabaya saat itu masih berada di bawah ambang tiga juta jiwa untuk alokasi 55 kursi.

Namun, Komisi A tidak ingin perubahan angka kependudukan langsung diterjemahkan sebagai kepastian tambahan kursi. Data harus diuji dan dikawal agar tidak terjadi anomali akibat proses pemutakhiran administrasi kependudukan.

Baca Juga:  Cleaning Service RSUD Soewandhie Diduga Curi Limbah Medis

“Kalau tidak ada anomali, insya Allah dalam kontestasi Pileg ada peluang. Tetapi terkait penambahan jumlah kursi bisa atau tidak, memang banyak komponen yang harus dipertimbangkan. Tidak semudah itu bergeser,” ujar Cak Yebe.

Kekhawatiran tersebut muncul karena sebelumnya terdapat perubahan cukup besar dalam pembaruan data penduduk. Menurut Cak Yebe, proses pemutakhiran Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) juga menjadi salah satu faktor yang perlu diperhatikan ketika membaca perubahan angka kependudukan.

“Ketika dia melakukan rekonfirmasi, datang ke kelurahan lalu kemudian diblokir, berarti mengurangi updating penduduk,” tutur Mahasiswa Doktoral Ilmu Hukum Universitas Dr Soetomo, Surabaya itu.

Komisi A berharap jumlah warga yang belum terkonfirmasi tidak terlalu besar. Cak Yebe menyebut batas toleransi yang ingin dikawal berada di bawah dua persen agar angka penduduk Surabaya tetap mencerminkan kondisi faktual di lapangan. “Potensinya tidak boleh lebih dari dua persen. Ini yang kami kawal, supaya angka tiga juta minimal itu kita pegang,” tegasnya.

Cak Yebe mengatakan komunikasi dengan Badan Pusat Statistik (BPS) dan Dispendukcapil Surabaya telah dilakukan. Jika data kependudukan sudah terkunci, Komisi A akan mendorong pembentukan desk bersama Dispendukcapil, DPRD, KPU, dan Bawaslu untuk mengawal perubahan data secara berkala.

Baca Juga:  Pemkot Surabaya Gandeng ITS Periksa Semburan Gas Rungkut Tengah

“Kalau sudah tiga juta, minggu depan saya hadirkan beliau di ruangan kami. Kami langsung persiapkan untuk bikin desk, supaya yang diinginkan semua partai politik di Surabaya dengan melakukan penambahan lima kursi itu ada peluang,” ungkap Cak Yebe.

Meski peluang tersebut terbuka, penambahan kursi bukan sekadar menambah jumlah anggota DPRD. Ada konsekuensi lain yang harus dihitung, mulai kebutuhan anggaran, ruang kerja, fasilitas, hingga pembagian daerah pemilihan.

“Ini kaitannya bukan sekadar kursi nambah lima, tetapi rentetan dari lima kursi ini juga harus kita kaji,” katanya.

Selain alokasi kursi, Komisi A juga mulai melihat kemungkinan penyesuaian daerah pemilihan. Cak Yebe menilai istilah yang lebih tepat adalah penyesuaian dapil karena pembahasannya harus melihat jumlah penduduk, kondisi geografis, serta keterhubungan wilayah.

“Saya lebih senang bahasanya penyusunan dapil, bukan pemekaran dapil, tapi penyesuaian dapil,” ujar Cak Yebe.

Kondisi tersebut menjadi penting karena pembagian kursi dan dapil tidak hanya ditentukan oleh kepentingan politik. KPU dalam penataan dapil juga menggunakan data penduduk sebagai dasar penghitungan alokasi kursi dan mempertimbangkan prinsip penataan wilayah.

Cak Yebe mencontohkan Dapil 5 Surabaya yang saat ini mencakup sembilan kecamatan. Menurut dia, apabila penataan dilakukan, kedekatan geografis harus menjadi salah satu pertimbangan agar hubungan antara wakil rakyat dan masyarakat di wilayah pemilihannya tetap jelas.

Baca Juga:  Satpol PP Surabaya Beri Sanksi Berat Oknum Anggota Terlibat Pungli

“Ini yang dibilang disesuaikan secara geografis, konteksnya bahwa caleg itu berbasis pada wilayahnya,” jelasnya.

Pengawalan data juga tidak akan berhenti setelah penetapan awal. Komisi A berencana melakukan pemantauan berkala, termasuk berkoordinasi dengan pemerintah pusat agar perubahan data kependudukan Surabaya tidak kembali menimbulkan perbedaan besar menjelang tahapan Pemilu berikutnya.

“Setiap enam bulan kami akan berkunjung ke Dirjen Dukcapil. Ini arahan dari KPU RI,” katanya.

Rencana tersebut dinilai penting karena data kependudukan bukan hanya berkaitan dengan administrasi warga, tetapi juga menjadi salah satu fondasi dalam penyusunan kebijakan publik dan proses kepemiluan. Disdukcapil Surabaya sendiri mencatat capaian perekaman KTP-el telah mencapai 98,82 persen per 7 Juli 2026, dengan 2.269.920 dari 2.297.073 penduduk wajib KTP telah melakukan perekaman.

Cak Yebe menargetkan desk pengawalan data kependudukan mulai berjalan pada medio 2027. Mekanisme tersebut diharapkan membuat proses verifikasi berlangsung lebih awal, sehingga perubahan data dapat dipantau sebelum menjadi dasar pembahasan alokasi kursi dan penataan dapil.

“Kalau harapan kami, desk ini bisa mulai running setidaknya medio 2027. Dengan begitu, pengawalan data bisa dilakukan lebih awal dan prosesnya tidak perlu diulang-ulang,” pungkas Cak Yebe.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Baca Juga
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Terbaru
ADVERTISEMENT