Selasa, Oktober 22, 2024

Gaji ke-13 Bagi Pegawai Negeri Sipil Cair pada Juni 2023

Jakarta. Thejatim.com – Pemerintah telah menetapkan bahwa gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan dicairkan pada bulan Juni 2023. Hal ini diatur dalam PP Nomor 15 Tahun 2023 Pasal 12 ayat (1). Adapun besaran gaji ke-13 yang akan diterima CPNS hanya 80% dari gaji pokok dan 50% dari tunjangan kinerja.

“Gaji ke-13 dibayarkan mulai Juni 2023, dimana komponennya sama dengan THR tahun ini,” tegas Sri Mulyani dalam konferensi pers THR dan Gaji 13, dikutip Senin (15/5/2023).

Menurut Sri Mulyani, gaji ke-13 tersebut diharapkan dapat membantu ASN, TNI/Polri, dan aparatur negara dalam melakukan belanja pendidikan bagi anak-anak mereka. Pelaksanaan teknis pencairan gaji ke-13 diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan.

Baca Juga:  Inter Milan Menggila di Semifinal Liga Champions: Mengalahkan AC Milan 2-0 di Leg Pertama

Anggaran gaji ke-13 bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Gaji ke-13 akan diberikan kepada PNS, CPNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik.

Komponen gaji ke-13 terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dalam bentuk uang, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan 50% tunjangan kinerja.

Besaran gaji ke-13 yang dibayarkan didasarkan pada besaran komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei Tahun 2023, sejalan dengan Pasal 12 ayat (3) PP Nomor 15 Tahun 2023.

Baca Juga:  Gus Yahya Proyeksikan Kader Ansor Jadi Menteri UMKM

Sumber anggaran THR dan gaji ke-13 bagi pemerintah pusat berasal dari APBN, sementara untuk daerah membutuhkan peraturan kepala daerah. Dengan kebijakan THR dan gaji ke-13, diharapkan dapat memberikan dorongan pada perekonomian.

PNS merupakan bagian penting dari birokrasi pemerintah, dan gaji ke-13 dapat membantu meningkatkan kesejahteraan mereka. Namun, sebagai CPNS, besaran gaji ke-13 yang diterima hanya sebagian dari gaji pokok dan tunjangan kinerja.

“Dengan kebijakan THR dan gaji ke-13 tentu diharapkan perekonomian momentumnya berjalan,” paparnya.

Baca Juga:  HUT ke-6 Shopee, Bagikan Cerita Kreasi Produk Lokal

Gaji ke-13 anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Bslanja Negara (APBN). Gaji ke-13 akan dicairkan kepada PNS, CPNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik.

Komponen gaji ke-13 terdiri dari:

a. gaji pokok;

b. tunjangan keluarga;

c. tunjangan pangan dalam bentuk uang;

d. tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan

e. 50% (lima puluh persen) tunjangan kinerja.

Sesuai dengan pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya. (kml)

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Populer
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Terkait
ADVERTISEMENT