TheJatim.com – Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Universitas Sunan Gresik mendorong kepolisian melalui RS Bhayangkara serta pemerintah daerah melalui rumah sakit umum daerah (RSUD) untuk memfasilitasi visum et repertum secara gratis bagi korban kekerasan seksual.
Direktur LKBH Universitas Sunan Gresik, Dimas Eri Saputra, S.H., M.H., menyatakan keprihatinannya terhadap kebijakan tahun 2026 yang tidak lagi menanggung biaya visum melalui anggaran negara maupun pemerintah daerah. Menurutnya, kebijakan tersebut berpotensi menghambat akses keadilan bagi korban.
“Visum et repertum adalah bagian krusial dalam pembuktian perkara kekerasan seksual. Ketika biaya visum dibebankan kepada korban, negara justru abai terhadap kewajibannya sendiri,” kata Dimas, Rabu (4/2/2026).
Ia menegaskan, pembiayaan visum seharusnya menjadi tanggung jawab negara sebagaimana diatur dalam Pasal 52 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Dalam ketentuan tersebut disebutkan bahwa seluruh biaya yang dikeluarkan untuk kepentingan penyidikan dibebankan kepada negara.
Selain itu, visum juga merupakan alat bukti surat dalam perkara kekerasan seksual sebagaimana diatur dalam Pasal 24 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Dalam banyak kasus, visum menjadi alat bukti yang sangat menentukan karena kekerasan seksual sering terjadi tanpa saksi selain korban.
“Sering kali korban adalah satu-satunya saksi. Di situ peran visum menjadi sangat penting untuk memastikan perkara bisa berjalan secara adil,” ujarnya.
Keprihatinan serupa disampaikan Advokat LKBH Universitas Sunan Gresik, Indra Fredika Kusuma, S.H., M.H. Ia menilai kebijakan pembiayaan visum yang tidak ditanggung negara bertolak belakang dengan semangat perlindungan korban dalam UU TPKS.
“Mayoritas korban kekerasan seksual berasal dari kelompok masyarakat menengah ke bawah, bahkan banyak yang masih anak-anak. Jika visum tidak ditanggung negara, maka proses hukum justru semakin menyulitkan korban,” kata Indra.
Ia menambahkan, UU TPKS secara tegas mengatur bahwa pendanaan dari APBN dan APBD digunakan untuk pemulihan korban, termasuk pembiayaan visum et repertum dan visum et repertum psychiatricum sebagaimana tercantum dalam Pasal 87 ayat (2) UU TPKS.
“Aturan hukumnya sudah jelas. Tinggal kemauan negara untuk benar-benar menjalankannya,” tegasnya.
Atas dasar itu, LKBH Universitas Sunan Gresik mendesak agar pembiayaan visum bagi korban kekerasan seksual dijamin sepenuhnya oleh negara, baik melalui APBN, APBD, maupun skema anggaran lain yang sah. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan korban tidak kehilangan hak atas keadilan hanya karena keterbatasan ekonomi.



