Rabu, 13 Mei 2026
Image Slider

Eksekusi Pengosongan Lahan Inkracht Sampang Terancam Chaos, Aparat Diminta Tegas

TheJatim.com – Pelaksanaan eksekusi pengosongan lahan dan bangunan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht di Kabupaten Sampang kembali tertunda. Penundaan itu memicu sorotan tajam dari kuasa hukum pemohon eksekusi yang meminta Polda Jawa Timur turun langsung melakukan supervisi pengamanan.

Perkara perdata dengan Nomor: 1/Pdt.Eks/2024/PN.Spg Jo Nomor: 06/Pdt.G/2021/PN.Spg Jo Nomor: 64/PDT/2022/PT.SBY Jo Nomor 3289 K/PDT/2022 tersebut berkaitan dengan objek tanah bersertifikat Hak Milik Nomor 2165 atas nama H. Umar Faruk yang berada di Kelurahan Gunung Sekar, Kecamatan Sampang.

Berdasarkan jadwal dari Pengadilan Negeri Sampang, eksekusi pengosongan rencananya dilakukan pada Rabu, 20 Mei 2026. Namun, rencana itu kembali tersendat setelah muncul informasi dugaan ancaman pengerahan massa yang disebut berpotensi menimbulkan kekacauan apabila eksekusi tetap dilaksanakan.

Informasi itu mengemuka dalam rapat koordinasi persiapan eksekusi yang digelar di Pengadilan Negeri Sampang pada Selasa, 12 Mei 2026. Rapat tersebut dihadiri unsur Polres Sampang mulai Kabag Ops, Kasat Intelkam, perwakilan Reskrim, Polsek Kota hingga Bhabinkamtibmas Kelurahan Gunung Sekar.

Baca Juga:  Polemik Sejarah Dua Organisasi Mahasiswa Islam Menguat Usai Pernyataan Bahlil

Dalam forum itu disebutkan adanya rekaman suara yang diterima anggota intelijen kepolisian. Isi rekaman tersebut diduga memuat ancaman pengerahan massa besar-besaran jika eksekusi tetap dijalankan.

Sekretaris Bidang Politik, Kebijakan Publik dan Ketahanan Regional PKC PMII Jawa Timur, Aqiyas Sholeh, yang juga menjadi bagian kuasa hukum pemohon eksekusi, menilai alasan penundaan itu tidak bisa dibenarkan secara hukum.

Menurutnya, ancaman terbuka kepada aparat justru harus diproses pidana, bukan dijadikan dasar menunda pelaksanaan putusan pengadilan yang telah inkracht.

“Kalau ada ancaman chaos dan pengerahan massa, itu bukan alasan untuk menunda eksekusi. Aparat justru wajib menindak pihak yang mencoba menghalangi putusan pengadilan,” kata Aqiyas, Selasa (12/5/2026) malam.

Ia menegaskan, perkara tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap sejak lama dan permohonan eksekusi sudah diajukan sejak 2023. Karena itu, keterlambatan pelaksanaan dianggap berpotensi mencederai kepastian hukum.

Kuasa hukum pemohon juga menilai ancaman pengerahan massa dapat mengarah pada dugaan tindak pidana. Mereka mengaitkan dugaan tersebut dengan Pasal 347, Pasal 348, dan Pasal 353 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 29 juncto Pasal 45B UU ITE sebagaimana diubah dalam UU Nomor 1 Tahun 2024.

Baca Juga:  PMII Jatim Soroti Dugaan Pelanggaran HAM Oknum TNI Terhadap Sipil

Tak hanya itu, Aqiyas meminta Polres Sampang tidak bersikap pasif terhadap ancaman yang muncul. Polisi didesak segera mengamankan rekaman suara, memeriksa pihak yang diduga menyebarkan ancaman, hingga menelusuri kemungkinan adanya pihak yang mengorganisasi pengerahan massa.

“Kalau aparat hanya diam, publik bisa menilai ada pembiaran terhadap upaya menghalangi proses hukum,” ujarnya.

Di sisi lain, pihak kuasa hukum juga menyoroti adanya perkara pidana dugaan pemalsuan AJB yang dikaitkan dengan pemohon eksekusi. Menurut mereka, proses pidana tersebut tidak otomatis menghentikan pelaksanaan putusan perdata yang telah inkracht.

Secara hukum, lanjut Aqiyas, jika nantinya ada putusan pidana berkekuatan tetap yang memengaruhi alas hak tanah, pihak terkait masih memiliki ruang menempuh gugatan baru atau jalur hukum lain. Namun proses pidana tidak bisa dipakai sebagai alasan menunda eksekusi tanpa penetapan hukum yang jelas.

Baca Juga:  Skandal Lapas Kediri, Korban Alami Cacat Permanen Akibat Kekerasan

Fakta lain di lapangan juga menjadi perhatian. Dari empat kepala keluarga yang sebelumnya berada di objek sengketa, kini disebut hanya tersisa dua pihak yang masih bertahan. Bahkan pihak yang disebut sebagai pemilik awal dikabarkan telah meninggalkan lokasi.

Kondisi itu membuat kuasa hukum pemohon semakin mendesak Polda Jawa Timur turun tangan. Mereka meminta ada evaluasi menyeluruh dan pengamanan langsung agar pelaksanaan eksekusi berjalan aman serta menjaga kewibawaan lembaga peradilan.

“Negara tidak boleh kalah oleh ancaman massa. Putusan pengadilan wajib dijalankan dan aparat harus memastikan proses berlangsung aman serta tertib,” tegas Aqiyas.

Dalam praktik hukum perdata, eksekusi merupakan tahap akhir dari putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Pelaksanaannya berada di bawah komando Ketua Pengadilan Negeri dan dapat dilakukan secara paksa dengan bantuan aparat kepolisian apabila diperlukan.

Kasus di Sampang ini pun menjadi perhatian karena dinilai menyangkut kepastian hukum, kewibawaan pengadilan, hingga keberanian aparat dalam menjamin pelaksanaan putusan negara di tengah tekanan massa.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Baca Juga
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Terbaru
ADVERTISEMENT