TheJatim.com – Anggota Komisi XI DPR RI, Said Abdullah, mendorong pemerintah menerapkan kebijakan afirmatif terhadap industri hasil tembakau (IHT), khususnya pabrikan rokok golongan III yang didominasi pelaku usaha skala kecil dan menengah.
Menurutnya, penyederhanaan struktur tarif cukai yang selama ini diwacanakan pemerintah perlu mempertimbangkan karakteristik industri rokok nasional yang sangat beragam.
Said menilai pendekatan yang terlalu sederhana justru berpotensi mempersempit ruang gerak pelaku usaha kecil yang selama ini menjadi tulang punggung ekonomi daerah dan penyerap tenaga kerja dalam jumlah besar.
“Karakter industri rokok di Indonesia berbeda-beda. Di Madura misalnya, mayoritas industri hasil tembakau berada pada golongan III dengan variasi produk dan kapasitas produksi yang beragam. Jika tarif cukainya disederhanakan tanpa mempertimbangkan kondisi tersebut, pabrikan menengah bawah akan kesulitan bertahan,” katanya, Minggu (21/6/2026).
Ketua Badan Anggaran DPR RI itu menegaskan, industri hasil tembakau masih memiliki kontribusi strategis terhadap perekonomian nasional, terutama dari sisi penerimaan negara dan penyerapan tenaga kerja.
Data di Madura menunjukkan sektor ini mampu menyerap lebih dari 186 ribu tenaga kerja langsung. Jumlah tersebut belum termasuk pekerja tidak langsung yang berada pada rantai distribusi, perdagangan, pengangkutan, hingga sektor pendukung lainnya.
Di tengah perlambatan ekonomi dan meningkatnya tekanan biaya produksi, Said menilai pemerintah perlu memberikan perlindungan khusus bagi industri golongan III.
Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Timur itu mengusulkan kebijakan afirmatif berupa insentif tarif cukai sebesar Rp300 per batang bagi perusahaan rokok yang usianya masih di bawah 20 tahun.
Menurutnya, langkah tersebut bukan semata-mata bentuk keringanan, melainkan investasi jangka panjang untuk memperluas kepatuhan industri terhadap regulasi negara.
“Kebijakan afirmatif akan mendorong pabrikan masuk ke dalam sistem cukai yang legal. Pendapatan negara meningkat, iklim usaha membaik dan mereka tidak lagi berhadapan dengan persoalan hukum akibat penggunaan cukai ilegal,” ujarnya.
Said juga menyoroti fenomena masih maraknya peredaran rokok ilegal yang terjadi karena sebagian pelaku industri kesulitan memenuhi tarif cukai yang berlaku saat ini.
Ia menilai produsen baru yang belum memiliki pasar kuat cenderung mencari jalan pintas melalui penggunaan pita cukai palsu karena beban usaha yang tidak seimbang dengan kemampuan bisnis mereka.
Padahal, apabila negara memberikan ruang adaptasi pada tahap awal usaha, kepatuhan justru akan lebih mudah dibangun.
Berdasarkan perhitungan sejumlah pelaku industri hasil tembakau, kebijakan afirmasi terhadap golongan III justru berpotensi meningkatkan penerimaan cukai secara signifikan.
Selain itu, semakin banyak perusahaan yang menggunakan pita cukai resmi, maka pengawasan pemerintah juga akan menjadi lebih efektif dan biaya penegakan hukum dapat ditekan.
Said menegaskan solusi yang dibutuhkan saat ini bukanlah menambah lapisan struktur tarif cukai, melainkan merancang kebijakan yang lebih adil dan adaptif bagi pelaku industri kecil.
Namun demikian, ia tetap mendukung pemberian sanksi tegas apabila pelaku usaha masih menggunakan cukai palsu setelah pemerintah memberikan berbagai kemudahan.
“Kalau kebijakan afirmatif sudah diberikan tetapi mereka masih menggunakan cukai ilegal, saya setuju diberikan sanksi hukum dan denda yang berat,” tegasnya.
Di sisi lain, industri hasil tembakau masih menjadi salah satu penyumbang penting penerimaan negara. Dalam beberapa tahun terakhir, sektor cukai hasil tembakau secara konsisten menjadi kontributor terbesar dalam penerimaan cukai nasional.
Karena itu, keseimbangan antara kepentingan negara, keberlangsungan industri, perlindungan tenaga kerja dan penegakan hukum menjadi faktor penting yang harus dipertimbangkan pemerintah dalam menyusun kebijakan cukai ke depan.


