Jumat, 30 Oktober 2026
Image Slider

LBH Surabaya Soroti Penangkapan Demonstran, Sebut Penghalangan Bantuan Hukum Terus Berulang

TheJatim.com – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya mengecam tindakan aparat kepolisian yang menangkap sejumlah peserta aksi demonstrasi di depan Gedung Negara Grahadi, Surabaya, pada Jumat (26/6/2026). Menurut LBH, penanganan tersebut tidak hanya dinilai represif, tetapi juga diduga menghambat hak warga negara untuk memperoleh pendampingan hukum.

Kepala Divisi Advokasi dan Kampanye sekaligus Pengacara Publik LBH Surabaya, M. Ramli Himawan, mengatakan kebebasan menyampaikan pendapat merupakan hak konstitusional yang dijamin Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 serta Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

“Alih-alih menjamin hak warga untuk menyampaikan pendapat, aparat justru melakukan penangkapan dan menghambat akses bantuan hukum terhadap peserta aksi,” ujar Ramli dalam keterangan resminya yang diterima The Jatim, Minggu (28/6/2026).

LBH Surabaya mengaku menerima banyak laporan dari keluarga maupun masyarakat sejak Jumat malam hingga Sabtu dini hari terkait peserta aksi yang tidak diketahui keberadaannya setelah diamankan aparat.

Berdasarkan data hotline pengaduan yang dihimpun lembaga tersebut, terdapat sedikitnya 24 orang yang melapor sebagai korban penangkapan. Mereka berasal dari berbagai latar belakang, mulai mahasiswa dari sejumlah perguruan tinggi negeri maupun swasta di Jawa Timur, mahasiswa dari luar daerah, hingga masyarakat sipil.

Baca Juga:  DPRD Surabaya Ingatkan Pemkot Maksimalkan Peran KSH Pendataan Data

Lanjut Ramli, LBH menyebut penangkapan diduga berlangsung di dua lokasi, yakni di depan Gedung Grahadi dan kawasan SMAN 6 Surabaya. Kedua titik tersebut berada di sekitar lokasi aksi dan jalur pembubaran massa.

Para peserta aksi yang dilaporkan diamankan berasal dari beragam disiplin ilmu, seperti Teknik Informatika, Teknik Lingkungan, Administrasi Negara, Ilmu Politik, Sosiologi, Komunikasi Penyiaran Islam, Kewirausahaan, hingga pendidikan vokasi. Bahkan, terdapat peserta aksi yang berasal dari perguruan tinggi di Kalimantan Barat.

Menurut LBH, keragaman latar belakang tersebut menunjukkan bahwa demonstrasi diikuti oleh berbagai elemen masyarakat, bukan hanya kelompok mahasiswa dari satu kampus atau organisasi tertentu.

Atas dasar laporan tersebut, Tim Advokasi LBH Surabaya mendatangi Mapolrestabes Surabaya pada Jumat malam sekitar pukul 22.00 WIB untuk memastikan keberadaan peserta aksi sekaligus memberikan bantuan hukum.

Namun hingga Sabtu (27/6/2026) pukul 17.00 WIB, LBH mengklaim belum memperoleh akses yang memadai untuk bertemu dengan warga yang diamankan.

Baca Juga:  Wali Kota Surabaya Dorong Produksi Nila dan Hidroponik Masuk Pasar Hotel

LBH menilai kondisi tersebut berpotensi bertentangan dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) maupun Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat yang menjamin hak setiap orang memperoleh pendampingan hukum sejak awal pemeriksaan.

Sebagai langkah resmi, LBH Surabaya mengirimkan surat kepada kepolisian yang berisi permintaan informasi mengenai jumlah warga yang diamankan, identitas, status hukum, lokasi penempatan, kondisi kesehatan, hingga akses pendampingan hukum. Hingga siaran pers diterbitkan, lembaga tersebut menyatakan masih menunggu tanggapan resmi dari kepolisian.

Dalam proses verifikasi, LBH juga memperoleh informasi adanya dua orang yang diduga akan diproses dalam perkara lain terkait hasil pemeriksaan narkotika. Selain itu, beberapa peserta aksi disebut akan diproses atas dugaan tindak pidana perusakan tanpa dilakukan penahanan, sementara peserta lainnya diinformasikan dipulangkan setelah pemeriksaan selesai.

Lebih jauh, Ramli mengatakan, LBH Surabaya menyebut dugaan keterlambatan maupun penghalangan akses advokat terhadap warga yang ditangkap bukan kali pertama terjadi. Berdasarkan pengalaman pendampingan hukum selama beberapa tahun terakhir, pola serupa disebut berulang dalam sejumlah penanganan perkara yang berkaitan dengan kebebasan berekspresi di Jawa Timur.

Baca Juga:  PDIP Jatim Wajibkan Seluruh Kader Aktif Cegah Demam Berdarah

“Dalam beberapa kasus warga telah menjalani pemeriksaan bahkan dimintai keterangan sebelum dapat bertemu penasihat hukumnya. Di sisi lain, keluarga juga disebut tidak segera memperoleh informasi mengenai lokasi penahanan anggota keluarganya,” sebutnya.

LBH menilai praktik tersebut bertentangan dengan prinsip due process of law, mengurangi perlindungan hak atas bantuan hukum, sekaligus membuka peluang terjadinya pelanggaran hak-hak warga selama proses pemeriksaan berlangsung.

Melalui pernyataan sikapnya, LBH Surabaya mendesak Polrestabes Surabaya membuka akses seluas-luasnya kepada advokat, menyampaikan informasi secara transparan mengenai jumlah warga yang diamankan beserta status hukumnya, serta memastikan seluruh proses hukum berjalan sesuai KUHAP dengan menjunjung asas praduga tak bersalah.

“Kami juga mengajak organisasi masyarakat sipil, akademisi, media massa, serta berbagai elemen demokrasi untuk terus mengawal proses hukum agar tidak menjadi instrumen pembungkaman terhadap kebebasan berekspresi,” pungkasnya.

Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari Polrestabes Surabaya terkait pernyataan LBH Surabaya tersebut.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Baca Juga
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Terbaru
ADVERTISEMENT