Jumat, 30 Oktober 2026
Image Slider

Viral Pungutan RT RW di Sememi, DPRD Surabaya Desak Audit Dana Menyeluruh

TheJatim.com – Dugaan pungutan yang dilakukan pengurus RT dan RW di Kelurahan Sememi, Kecamatan Benowo, Surabaya, menjadi sorotan setelah dokumen berisi daftar tarif kontribusi kepada warga beredar luas di media sosial. Menanggapi polemik tersebut, Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, mendesak Pemerintah Kota Surabaya bergerak cepat melakukan penertiban sekaligus mengaudit legalitas maupun penggunaan dana yang telah dipungut dari masyarakat.

Menurut Yona, langkah pemerintah tidak cukup hanya sebatas meminta klarifikasi kepada pihak terkait. Inspektorat Kota Surabaya bersama Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Kesejahteraan Rakyat (Bapemkesra) harus melakukan pemeriksaan menyeluruh untuk memastikan apakah pungutan tersebut memiliki dasar hukum yang sah.

“Harus bisa diverifikasi dulu, atas dasar apa pungutan ini diberlakukan. Mengingat yang saya baca sekilas, itu berupa kesepakatan para ketua RT,” ujar Yona, Senin (6/7/2026).

Dokumen yang viral itu memuat sejumlah tarif yang dibebankan kepada warga. Di antaranya, kontribusi Rp150 ribu bagi warga baru yang pindah masuk untuk kas RT. Sementara di tingkat RW dikenakan biaya Rp250 ribu bagi satu orang dan Rp500 ribu apabila anggota keluarga lebih dari satu orang.

Baca Juga:  Rembuk Merah Putih FKPT Jatim: Merawat Toleransi, Tangkal Radikalisme

Tak hanya itu, dokumen tersebut juga mencantumkan biaya administrasi sebesar Rp1,5 juta untuk izin penggalian fondasi maupun pembangunan rumah. Dalam salinan yang beredar disebutkan pungutan mengacu pada Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 112 Tahun 2022 Bab XII Pasal 69 Ayat (2). Namun, pencantuman regulasi tersebut justru memunculkan pertanyaan publik mengenai apakah aturan itu benar-benar memberikan kewenangan kepada RT maupun RW menetapkan pungutan kepada warga.

Yona menilai persoalan ini harus diusut secara objektif agar tidak menimbulkan keresahan berkepanjangan. Apalagi, di hampir seluruh lingkungan permukiman di Surabaya, masyarakat pada umumnya telah membayar iuran rutin untuk kebutuhan kebersihan, keamanan lingkungan, hingga operasional kegiatan warga.

“Apakah warga di lokasi tersebut tidak ada kas dari iuran warga yang lazimnya untuk kebersihan, keamanan, dan sebagainya. Kalau ternyata iuran rutin warga itu berlaku lalu ada kebijakan ini, maka sudah tidak bisa dibenarkan kebijakan tersebut diberlakukan,” kata mahasiswa Doktoral Ilmu Hukum Universitas Dr Soetomo (Unitomo) Surabaya itu.

Baca Juga:  Hujan Deras Robohkan Reklame, DPRD Surabaya Soroti Standar Keselamatan

Politisi Partai Gerindra itu menegaskan RT dan RW merupakan mitra pemerintah dalam pelayanan masyarakat. Karena itu, keduanya tidak memiliki kewenangan membuat aturan yang membebani warga di luar ketentuan peraturan daerah maupun peraturan wali kota.

Menurutnya, apabila kebutuhan operasional lingkungan memang meningkat, penyelesaiannya harus ditempuh melalui mekanisme yang telah diatur pemerintah, bukan dengan menetapkan pungutan baru berdasarkan kesepakatan internal.

“Kalau setelah diverifikasi ternyata pungutan itu tidak memiliki dasar hukum dan hanya berdasarkan kesepakatan internal, maka kebijakan itu wajib dicabut. Tidak boleh ada pungutan yang mengatasnamakan RT atau RW tanpa landasan perda maupun perwali. RT dan RW adalah kepanjangan tangan pemerintah kota dalam pelayanan masyarakat, bukan lembaga yang dapat menetapkan pungutan sendiri,” tegasnya.

Yona juga meminta Inspektorat Kota Surabaya melakukan audit terhadap penggunaan dana apabila pungutan tersebut telah berlangsung dalam kurun waktu tertentu. Audit dinilai penting untuk memastikan seluruh dana yang telah diterima dikelola secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

Baca Juga:  Sidak Beras Premium Surabaya, Satgas Pastikan Stok Aman dan Asli

Ia menambahkan, hasil pemeriksaan sebaiknya diumumkan secara terbuka sebagai bentuk akuntabilitas pemerintah sekaligus menjaga kepercayaan publik. Langkah tegas juga diperlukan agar praktik serupa tidak berkembang di wilayah lain.

“Saya meminta Inspektorat dan Bapemkesra memeriksa secara menyeluruh, termasuk ke mana dana itu digunakan. Kalau ditemukan pelanggaran, harus ada tindakan tegas. Jangan sampai praktik seperti ini menjadi preseden dan ditiru wilayah lain karena masyarakat berhak mendapatkan pelayanan tanpa dibebani pungutan yang tidak memiliki dasar hukum,” pungkasnya.

Kasus dugaan pungutan di Sememi kini menjadi perhatian publik karena menyangkut pelayanan dasar kepada masyarakat. Hasil verifikasi pemerintah diharapkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus memastikan setiap bentuk iuran yang diberlakukan di lingkungan permukiman tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Baca Juga
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Terbaru
ADVERTISEMENT