TheJatim.com – Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, mengambil langkah tegas dengan memutasi Lurah Tambak Wedi menyusul mencuatnya dugaan praktik pungutan liar (pungli) terhadap pedagang di Sentra Wisata Kuliner (SWK) Tambak Wedi. Pergeseran jabatan itu diumumkan bersamaan dengan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan terhadap 32 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya di Graha Sawunggaling, Kamis (9/7/2026).
Mutasi tersebut menjadi sorotan karena bukan sekadar bagian dari penyegaran birokrasi. Pemerintah Kota Surabaya menegaskan, pergeseran jabatan juga menjadi bentuk evaluasi terhadap pejabat yang dinilai kurang menjalankan fungsi pengawasan di wilayah kerjanya. Langkah ini sekaligus mempertegas komitmen Pemkot Surabaya dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik.
Dalam keterangannya, Eri Cahyadi mengaku kecewa lantaran lurah terkait mengaku tidak mengetahui adanya dugaan pungli terhadap pedagang yang menempati aset milik Pemkot Surabaya. Menurutnya, alasan bahwa pengelolaan telah diserahkan kepada paguyuban atau koperasi tidak dapat dijadikan pembenaran apabila pemerintah di tingkat kelurahan tidak melakukan pengawasan secara langsung.
“Dia tidak tahu karena tidak pernah tanya langsung ke pedagang, tanyanya kepada paguyuban. Katanya aman, sering ngopi di tempat itu, tetapi tidak tahu kalau pedagang ditariki uang. Ini kan membingungkan. Ke mana hadirnya pemerintah terutama lurah daerah tersebut,” tegas Eri.
Berdasarkan hasil evaluasi Pemkot Surabaya, sedikitnya terdapat empat hingga lima pedagang yang diduga menjadi korban. Sebagian mengaku diminta membayar sejumlah uang agar bisa berjualan, sementara pedagang lain mengaku tidak memperoleh lapak karena tidak mampu memenuhi permintaan tersebut. Perbedaan keterangan antara pihak yang diduga menerima dan pihak yang merasa dirugikan kini diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebagai konsekuensi dari lemahnya pengawasan wilayah, lurah yang bersangkutan dipindahkan dari jabatan kepala wilayah menjadi Kepala Seksi (Kasi). Meski secara eselon memiliki tingkatan yang sama, perubahan tersebut dinilai sebagai penurunan tanggung jawab sekaligus sanksi moral agar menjadi pelajaran bagi seluruh pejabat di lingkungan Pemkot Surabaya.
Eri menegaskan, seorang lurah, camat maupun kepala perangkat daerah tidak cukup hanya menyelesaikan pekerjaan administratif di balik meja. Mereka harus aktif turun ke lapangan, berdialog dengan masyarakat, serta memastikan tidak ada praktik yang merugikan warga, terutama di aset-aset milik pemerintah.
“Seorang pemimpin di garda terdepan harus bisa mengambil keputusan dan melindungi masyarakatnya. Jangan sampai hal seperti ini terulang kembali. Kita harus menjaga hak yang sama bagi seluruh warga di Kota Surabaya,” ujarnya.
Selain sanksi terhadap pejabat terkait dugaan pungli, pelantikan kali ini juga diwarnai rotasi jabatan sebagai bagian dari penyegaran organisasi. Eri menjelaskan, sejumlah lurah telah bertugas selama lima hingga sepuluh tahun di wilayah yang sama sehingga perlu dilakukan penyegaran agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dinamis. Faktor jarak tempat tinggal ASN dengan lokasi penugasan juga menjadi salah satu pertimbangan dalam mutasi tersebut.
Hal lain yang turut menjadi perhatian ialah keputusan empat pejabat perempuan yang memilih mundur dari jabatan struktural karena tidak memperoleh izin suami. Eri menghormati keputusan tersebut dan menyampaikan apresiasi atas dedikasi mereka selama mengabdi di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya. Menurutnya, keharmonisan keluarga tetap menjadi hal penting yang harus dihargai.
Mutasi terhadap puluhan ASN ini memperlihatkan bahwa evaluasi kinerja di lingkungan Pemkot Surabaya tidak hanya didasarkan pada aspek administratif, tetapi juga menyentuh kualitas kepemimpinan di lapangan. Kasus dugaan pungli SWK Tambak Wedi menjadi pengingat bahwa pemerintah daerah akan memberikan tindakan tegas terhadap setiap bentuk kelalaian yang berpotensi merugikan masyarakat dan mencederai kepercayaan publik.


