Jumat, 30 Oktober 2026
Image Slider

PMII Pasuruan Desak Polresta Proaktif Tangani Kasus Peluru Nyasar Alastlogo Secepatnya

TheJatim.com – Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Pasuruan mendesak Polresta Pasuruan agar segera mengambil langkah proaktif dalam mengusut kasus peluru tajam yang menembus atap rumah warga di Desa Alastlogo, Kecamatan Lekok. Desakan tersebut disampaikan usai audiensi yang digelar di Mapolresta Pasuruan, Jumat (10/7/2026).

Audiensi yang dihadiri jajaran pengurus PC PMII Pasuruan diterima langsung oleh Kasatreskrim Polresta Pasuruan. Pertemuan itu diharapkan menjadi titik awal percepatan penanganan kasus yang telah menimbulkan keresahan masyarakat. Namun, dialog tersebut justru menyisakan kekecewaan karena kepolisian menyatakan belum dapat meningkatkan proses penyelidikan sebelum ada laporan resmi dari korban.

Ketua Umum PC PMII Pasuruan, Ach Zulpan Abida, menilai alasan tersebut tidak sejalan dengan prinsip penegakan hukum pidana. Menurutnya, peristiwa peluru tajam yang masuk ke kawasan permukiman bukan sekadar persoalan administratif, melainkan ancaman nyata terhadap keselamatan warga yang masuk kategori tindak pidana umum.

Baca Juga:  BEM UNU Pasuruan Lumpuh Mahasiswa Lawan Intimidasi di Momentum Hardiknas

“Secara kajian hukum pidana, insiden jatuhnya amunisi peluru tajam di area permukiman yang mengancam keselamatan masyarakat sipil merupakan delik biasa, bukan delik aduan. Karena itu, aparat penegak hukum memiliki kewenangan untuk bergerak tanpa harus menunggu laporan korban,” ujar Zulpan usai audiensi.

Ia menjelaskan, kewenangan tersebut juga telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya Pasal 13 yang mengatur tugas pokok kepolisian dalam memelihara keamanan, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat. Dalam konteks tersebut, polisi dinilai memiliki ruang hukum untuk bertindak lebih cepat ketika mengetahui adanya dugaan tindak pidana.

PC PMII Pasuruan juga mengingatkan adanya ketentuan dalam Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana. Regulasi tersebut memungkinkan penyidik membuat Laporan Polisi Model A apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana berdasarkan informasi, temuan lapangan, maupun pemberitaan, sehingga proses penyelidikan dapat langsung dilakukan tanpa menunggu adanya pengaduan masyarakat.

Baca Juga:  PMII Pasuruan Desak Audit Tambang Usai Tragedi Anak Tenggelam

Menurut Zulpan, penerbitan Laporan Polisi Model A akan membuka ruang bagi penyidik untuk segera mengamankan barang bukti, melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa saksi-saksi, hingga melakukan uji balistik forensik guna mengungkap asal peluru yang menembus rumah warga.

Selain aspek hukum, PMII menyoroti kondisi psikologis masyarakat Desa Alastlogo yang hingga kini masih dihantui rasa takut. Keluarga korban disebut masih mengalami trauma akibat insiden tersebut. Situasi itu dinilai membutuhkan kehadiran negara melalui langkah cepat aparat penegak hukum agar masyarakat kembali memperoleh rasa aman.

PMII juga mengutip amanat Pasal 28G Ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 yang menjamin setiap warga negara berhak atas perlindungan diri, keluarga, serta rasa aman dari ancaman ketakutan. Karena itu, membebankan korban yang masih mengalami trauma untuk terlebih dahulu datang melapor dinilai kurang mencerminkan perlindungan negara terhadap masyarakat.

Baca Juga:  AMY Bagikan Hewan Qurban di Probolinggo dan Pasuruan

Kasus peluru nyasar sendiri bukan pertama kali menjadi perhatian publik di Indonesia. Dalam sejumlah peristiwa serupa, aparat penegak hukum umumnya melakukan penyelidikan awal secara proaktif untuk memastikan sumber peluru, mengamankan barang bukti, serta mencegah potensi ancaman lanjutan terhadap keselamatan warga. Langkah cepat tersebut dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.

Melalui audiensi tersebut, PC PMII Pasuruan berharap Kapolresta Pasuruan dapat mengevaluasi mekanisme penanganan perkara dan segera memerintahkan penyidik menerbitkan Laporan Polisi Model A. Organisasi mahasiswa itu menilai pendekatan yang mengedepankan empati, kepastian hukum, dan perlindungan terhadap masyarakat menjadi kebutuhan mendesak agar warga Desa Alastlogo dapat kembali menjalani aktivitas sehari-hari tanpa dihantui rasa takut.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Baca Juga
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Terbaru
ADVERTISEMENT