TheJatim.com – Tragedi tenggelamnya seorang anak berusia 12 tahun di area bekas galian tambang di Desa Jeladri, Kecamatan Winongan, Kabupaten Pasuruan, memicu sorotan serius dari kalangan mahasiswa. Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Pasuruan menilai peristiwa tersebut tidak sekadar kecelakaan, melainkan diduga berkaitan dengan lemahnya pengawasan terhadap kewajiban reklamasi tambang.
Korban dilaporkan tenggelam saat bermain di sekitar genangan air yang terbentuk di area bekas tambang. Lokasi tersebut merupakan bekas aktivitas pertambangan yang meninggalkan lubang besar dan genangan air tanpa pengamanan memadai.
Ketua Bidang II PC PMII Pasuruan menyatakan, tragedi ini harus menjadi alarm bagi pemerintah daerah dan seluruh pemangku kepentingan di sektor pertambangan.
“Lubang bekas tambang yang dibiarkan terbuka tanpa pengamanan merupakan ancaman nyata bagi keselamatan masyarakat, terutama anak-anak yang sering bermain di sekitar lokasi,” ujarnya, Selasa (10/3/2026).
Menurutnya, kasus tersebut memperlihatkan adanya dugaan kegagalan pelaksanaan reklamasi pascatambang. Ia menegaskan, kewajiban reklamasi telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang.
Dalam aturan tersebut, setiap pemegang izin usaha pertambangan diwajibkan melakukan penataan, pemulihan, dan perbaikan kualitas lingkungan setelah aktivitas tambang selesai. Langkah tersebut bertujuan mengembalikan fungsi lahan agar aman bagi masyarakat dan lingkungan sekitar.
Selain kewajiban reklamasi, perusahaan tambang juga diwajibkan menempatkan jaminan reklamasi serta jaminan pascatambang dalam bentuk deposito di bank milik negara. Dana tersebut dapat digunakan oleh pemerintah apabila perusahaan tidak menjalankan kewajiban pemulihan lingkungan.
PMII Pasuruan menilai keberadaan genangan air di lubang bekas tambang yang dibiarkan terbuka berpotensi menunjukkan bahwa proses reklamasi tidak berjalan optimal.
“Kami mendorong pemerintah daerah bersama instansi terkait untuk melakukan investigasi menyeluruh. Mulai dari status izin usaha tambang, kewajiban reklamasi, hingga keberadaan dana jaminan reklamasi,” katanya.
Tidak hanya itu, organisasi mahasiswa tersebut juga meminta agar dilakukan audit terhadap seluruh aktivitas tambang, baik yang masih aktif maupun yang telah berhenti beroperasi di wilayah Kabupaten Pasuruan.
Audit tersebut dinilai penting untuk memastikan tidak ada lagi lubang tambang terbuka yang berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat.
PMII Pasuruan juga mendesak pemerintah daerah segera mengambil langkah mitigasi cepat, seperti menutup lubang tambang berbahaya, memasang pagar pengaman di area bekas tambang, serta memperketat pengawasan terhadap kawasan yang berada di dekat permukiman warga.
Sejumlah kasus serupa di berbagai daerah menunjukkan bahwa lubang bekas tambang yang tidak direklamasi sering berubah menjadi genangan air dan berisiko tinggi bagi keselamatan masyarakat. Data dari berbagai organisasi lingkungan bahkan mencatat banyak korban jiwa akibat lubang tambang terbuka di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir.
Karena itu, PMII Pasuruan menegaskan bahwa keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas utama dalam tata kelola sumber daya alam.
“Tragedi ini tidak boleh berhenti sebagai kabar duka semata. Harus ada evaluasi serius terhadap pengelolaan pertambangan agar kejadian serupa tidak kembali terulang,” tegasnya.
PMII Pasuruan menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut hingga ada kejelasan tanggung jawab dari pihak terkait serta langkah konkret untuk menjamin keselamatan masyarakat di sekitar area bekas tambang.


