Jumat, 30 Oktober 2026
Image Slider

Ojol Temukan HP di Grahadi, DPRD Surabaya Soroti Batas Waktu Penangkapan

TheJatim.com – Seorang perempuan berusia sekitar 45 tahun, yang sehari-hari bekerja sebagai pengemudi ojek, diamankan polisi setelah menemukan telepon seluler (HP) milik peserta dzikir akbar dan salawatan di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Sabtu (8/8/2026) malam.

Persoalan ini kemudian mendapat perhatian Anggota DPRD Surabaya Imam Syafi’i. Ia mendatangi Polsek Genteng, Minggu (9/8/2026), untuk memastikan kondisi perempuan tersebut sekaligus mengetahui proses hukum yang sedang berjalan.

“Saya tadi ke Polsek Genteng, ketemu putranya ibu yang diamankan. Karena penyidiknya lepas dinas, saya ke piket dan kemudian disambungkan dengan penyidiknya. Saya minta diinformasikan detail kejadiannya,” kata Imam.

Berdasarkan informasi yang diterima Imam dari penyidik, perempuan tersebut dan pemilik HP sama-sama menghadiri acara dzikir akbar dan salawatan di Grahadi. HP milik korban disebut tertinggal di toilet sebelum ditemukan oleh perempuan tersebut.

Masalah muncul karena HP itu tidak segera dikembalikan. Perangkat tersebut justru dibawa dan diletakkan di jok sepeda motor. Saat HP berdering, panggilan disebut ditolak. Kartu SIM di dalam perangkat juga kemudian dikeluarkan.

Secara hukum, barang yang ditemukan tidak serta-merta menjadi hak orang yang menemukannya. Polri sebelumnya menjelaskan bahwa menguasai barang temuan untuk kepentingan pribadi tanpa berupaya mengembalikannya kepada pemilik dapat berpotensi masuk ranah pidana, termasuk penggelapan.

Baca Juga:  Warga Surabaya Protes Nook Cafe, DPRD Hentikan Pembangunan Sementara

Namun, mantan Wakil Ketua DPC Peradi  Surabaya itu meminta penyidik mempertimbangkan penyelesaian melalui mediasi. Ia menilai tindakan perempuan tersebut tetap harus dipertanggungjawabkan, tetapi perkara itu masih memiliki ruang untuk diselesaikan secara kekeluargaan apabila korban bersedia.

“Menurut saya mungkin saja ibu itu bersalah, karena tidak mengembalikan dan mencopot kartu HP-nya. Tapi saya minta kepada penyidik Polsek Genteng supaya bisa diselesaikan secara mediasi. Mudah-mudahan peristiwa ini menjadi pelajaran bagi ibu tersebut,” ujar Politisi Partai Nasdem itu.

Perhatian Imam juga tertuju pada lamanya proses penanganan. Ia mendapat informasi perempuan tersebut diamankan sekitar pukul 22.00 WIB pada Sabtu malam. Karena itu, ia mempertanyakan apakah mediasi tidak bisa dilakukan lebih cepat apabila kedua pihak memang bersedia.

Dalam konteks hukum acara pidana, batas waktu penangkapan menjadi hal penting. Ketentuan mengenai penangkapan mengatur batas waktu paling lama 1 x 24 jam. Setelah itu, penyidik harus menentukan langkah hukum berikutnya sesuai ketentuan yang berlaku.

“Saya dijanjikan kalau mediasi antara korban dan ibu yang diamankan akan dilakukan besok siang. Saya bilang, apakah tidak dilakukan malam ini saja. Mengingat ibu tersebut diamankan polisi pukul 22.00 Sabtu malam, kalau sampai Minggu malam sudah 24 jam,” kata Mahasiswa Doktoral Ilmu Hukum dan Pembangunan Universitas Airlangga, Surabaya itu.

Baca Juga:  PDIP Surabaya Salurkan PIP Bantu Siswa Gununganyar Raih Masa Depan Cerah

Meski demikian, Imam menegaskan tidak ingin mencampuri kewenangan penyidik. Ia hanya meminta perkembangan kasus disampaikan secara jelas. Jika korban dan perempuan tersebut bertemu untuk membicarakan penyelesaian, ia menyatakan siap hadir.

“Saya diminta menunggu dan saya sudah memberikan nomor telepon. Tolong perkembangannya dihubungi ke saya. Kalau malam ini antara korban dan ibu tersebut bertemu dan mediasi, saya siap hadir,” kata anggota Komisi D DPRD Kota Surabaya.

Imam bahkan menyatakan siap mendampingi perempuan tersebut apabila mediasi benar-benar ditempuh. Ia juga mengaku bersedia membantu memberikan kompensasi kepada korban menggunakan uang pribadinya jika jumlah yang diminta dinilai wajar.

“Saya akan mendampingi ibu ini. Kalau nanti korban minta kompensasi, asal itu wajar, akan saya berikan dengan uang saya,” ujarnya.

Menurut Imam, perempuan tersebut merupakan seorang janda yang memiliki dua anak. Kondisi ekonomi itu, menurutnya, patut dilihat sebagai bagian dari latar belakang persoalan, meski tidak boleh dijadikan alasan untuk membenarkan tindakan mengambil atau menguasai barang milik orang lain.

Baca Juga:  DPRD Surabaya Soroti Dampak Pemadaman Listrik terhadap Ekonomi

“Ibu ini hanya tukang ojek, punya dua anak dan statusnya janda. Saya yakin kalau pun tergoda ingin memiliki atau tidak mengembalikan HP itu mungkin ada persoalan karena ekonomi, kemiskinan atau hal lainnya,” katanya.

Imam tetap menekankan bahwa status sosial dan kondisi ekonomi bukan alasan untuk mengabaikan hukum. Jika seseorang menemukan barang milik orang lain, langkah yang semestinya dilakukan adalah berusaha mengembalikannya kepada pemilik.

Ia berharap perkara tersebut dapat diselesaikan secara proporsional, terutama karena informasi yang diterimanya menyebut perempuan itu tidak memiliki catatan kriminal sebelumnya.

“Mudah-mudahan kalau ini bisa selesai dengan jalur mediasi, ini bisa menjadi pelajaran berharga bagi ibu ini. Mengingat ibu ini tidak punya catatan kriminal,” tutur Imam.

Menurutnya, persoalan ini juga menjadi pengingat bagi masyarakat. Menemukan HP, dompet, uang, atau barang berharga milik orang lain bukan berarti barang tersebut otomatis boleh dikuasai. Ada konsekuensi hukum ketika barang temuan sengaja dimiliki dan tidak dikembalikan kepada pemiliknya.

“Semoga ini menjadi pelajaran bagi ibu tersebut supaya ke depan tidak mengulangi lagi perbuatannya,” pungkasnya.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Baca Juga
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Terbaru
ADVERTISEMENT