Jumat, 30 Oktober 2026
Image Slider

AMDAL PLTSa Benowo Dibuka, WALHI Soroti Tembok Birokrasi Pemkot Surabaya

TheJatim.com – Dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) Benowo akhirnya masuk tahap pelaksanaan putusan sengketa informasi publik. Namun, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Jawa Timur menilai keterbukaan tersebut bukan bentuk kemurahan hati Pemerintah Kota Surabaya, melainkan kewajiban hukum setelah proses sengketa berjalan hingga Mahkamah Agung.

“Bagi WALHI Jawa Timur, pelaksanaan putusan ini bukanlah bentuk itikad baik Pemerintah Kota Surabaya ataupun pemberian akses informasi secara sukarela. Sebaliknya, pelaksanaan ini merupakan bentuk tembok besar birokrasi yang menjadi penghalang untuk mengakses hak publik atas informasi yang memang seharusnya disediakan,” ujar Manajer Kampanye WALHI Jawa Timur Lucky Wahyu, dalam keterangan persnya yang diterima The Jatim Selasa (11/8/2026).

Pelaksanaan putusan tersebut dilakukan setelah rangkaian sengketa informasi yang dimulai sejak 2022. Perkara itu tercatat dalam Putusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur Nomor 67/VIII/KI-Prov.Jatim-PS-A/2025, kemudian berlanjut melalui Putusan PTUN Surabaya Nomor 105/G/KI/2025/PTUN.SBY hingga Putusan Mahkamah Agung Nomor 240 K/TUN/KI/2026. Mahkamah Agung sebelumnya menolak kasasi yang diajukan pihak Pemerintah Kota Surabaya.

Baca Juga:  Warga Sidotopo Wetan Keluhkan Banjir, PJU, Hingga Pelatihan Kerja

Bagi WALHI, dokumen AMDAL bukan sekadar berkas administratif pemerintah. Dokumen tersebut menjadi dasar bagi masyarakat untuk mengetahui potensi dampak suatu proyek terhadap lingkungan, kesehatan, keselamatan, serta kehidupan warga. Karena itu, akses terhadap AMDAL dinilai penting agar masyarakat dapat melakukan pengawasan dan memberikan kritik berdasarkan informasi yang jelas.

“Tidak ada transisi hijau dalam cerobong pembakaran sampah. Selama sampah diposisikan sebagai bahan bakar dan bukan persoalan yang harus dikurangi dari sumbernya, maka Waste-to-Energy hanyalah solusi palsu,” tegas Lucky Wahyu.

PLTSa Benowo sendiri menjadi salah satu fasilitas pengolahan sampah yang menonjol di Surabaya. Pemerintah Kota Surabaya menyebut fasilitas tersebut mampu mengolah sekitar 1.600 ton sampah per hari dan menghasilkan sekitar 12 megawatt listrik melalui teknologi landfill gas dan gasifikasi.

Baca Juga:  58 ASN Surabaya Disanksi, BKPSDM Ungkap Pegawai Mangkir Lebih dari 10 Hari

“Kasus PLTSa Benowo menjadi pelajaran penting bahwa praktik menutup dokumen lingkungan masih menjadi budaya dalam tata kelola pemerintahan di Indonesia. Fenomena ini tidak hanya terjadi di Surabaya, tetapi juga berulang dalam berbagai proyek strategis yang menggunakan dalih investasi, percepatan pembangunan, maupun kepentingan umum untuk membatasi akses informasi publik,” kata Direktur Eksekutif WALHI Jawa Timur Pradipta Indra.

Menurut WALHI, pelaksanaan putusan tidak boleh berhenti pada penyerahan atau pembukaan dokumen AMDAL. Organisasi lingkungan tersebut mendesak Pemkot Surabaya membuka dokumen lingkungan lain yang berkaitan dengan proyek, termasuk dokumen pemantauan dan evaluasi pengelolaan dampak lingkungan. Langkah itu dinilai penting agar pengawasan tidak kembali terhambat prosedur birokrasi.

“Keterbukaan dokumen AMDAL PLTSa Benowo harus menjadi pintu masuk untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proyek PLTSa Benowo, termasuk kesesuaian pelaksanaan proyek dengan dokumen AMDAL, efektivitas pengelolaan dampak lingkungan, dampak terhadap kualitas udara, kesehatan masyarakat, pengelolaan residu pembakaran, serta kepatuhan terhadap seluruh ketentuan hukum lingkungan hidup,” ujar WALHI Jawa Timur.

Baca Juga:  Nelayan Surabaya Butuh Bantuan Mendesak Akibat Cuaca Ekstrem

WALHI juga mengajak masyarakat sipil, akademisi, media, dan warga Surabaya ikut mengawal pelaksanaan putusan tersebut. Mereka menilai kemenangan dalam sengketa informasi bukan akhir perkara, tetapi awal pengawasan publik terhadap proyek yang berpotensi memengaruhi lingkungan dan kesehatan masyarakat.

“Hari ini bukan hari ketika pemerintah memberikan informasi kepada rakyat. Hari ini adalah hari ketika pemerintah akhirnya menjalankan kewajiban hukumnya setelah seluruh upaya untuk menutup informasi dinyatakan kalah oleh hukum. Kemenangan ini adalah kemenangan hak publik, kemenangan demokrasi lingkungan, dan pengingat bahwa tidak ada alasan lagi bagi pemerintah untuk menyembunyikan informasi yang menyangkut keselamatan rakyat dan lingkungan hidup,” tegas Pradipta Indra.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Baca Juga
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Terbaru
ADVERTISEMENT