Jumat, 30 Oktober 2026
Image Slider

Perda Hunian Layak Berlaku, Disdukcapil Surabaya Siapkan Sistem Data Penghuni Kos

TheJatim.com – Pemerintah Kota Surabaya mulai memperkuat pendataan penghuni rumah kos setelah Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Hunian yang Layak berlaku.

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Surabaya menyiapkan sistem informasi khusus untuk melaporkan penghuni kos, termasuk warga Surabaya maupun penduduk non-permanen dari luar daerah.

Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Kota Surabaya, Laily Susanti, mengatakan kebijakan tersebut tidak sekadar berkaitan dengan administrasi kependudukan. Menurutnya, pendataan penghuni kos menjadi bagian dari upaya menciptakan hunian yang aman, nyaman dan tertib.

“Jadi memang semangatnya Perda 4 Tahun 2026 ini kan menciptakan hunian yang layak. Hunian yang layak itu tentunya terdiri dari kita merasa aman, nyaman, kemudian ketertiban dan lain sebagainya itu semuanya diakomodasi di sini,” ujar Laily, Minggu (16/8/2026).

Perda 4/2026 ditetapkan dan diundangkan pada 31 Maret 2026. Aturan tersebut mengatur penyelenggaraan hunian layak, termasuk rumah tapak, rumah susun, penataan permukiman kumuh, hingga usaha rumah kos.

Laily menjelaskan, aturan tersebut juga memberi ruang bagi warga Surabaya yang tinggal di rumah kos untuk menyesuaikan alamat administrasi kependudukan dengan tempat tinggal sebenarnya.

“Artinya secara de facto dan de jure, di mana yang bersangkutan tinggal, dan di situlah alamat dokumen kependudukannya,” katanya.

Baca Juga:  Komisi A DPRD Surabaya Dorong Pemkot Tiru Konsep Rusun Terintegrasi Pasar Rumput

Dengan ketentuan tersebut, warga Surabaya yang tinggal di kos dapat menggunakan alamat tempat tinggalnya untuk dokumen kependudukan, termasuk Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

“Ini salah satu solusi yang biasanya kesulitan untuk beralamat di alamat kos. Dengan Perda ini bisa menggunakan tempat tinggal kosnya yang disewa itu menjadi sebuah alamat tempat tinggalnya di KK dan KTP-nya,” kata dia.

Ketentuan itu sekaligus menempatkan pemilik atau penyelenggara rumah kos pada posisi penting dalam pembaruan data kependudukan. Pemilik kos wajib mengizinkan penghuni menggunakan alamat kos sebagai alamat dokumen kependudukan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Maka di Perda 4/2026 ini pasal 13 ada kewajiban dari penyelenggara kos atau rumah kos, yaitu wajib mengizinkan penghuni kos itu untuk menggunakan alamatnya sebagai alamat dokumen kependudukan,” tuturnya.

Pemkot Surabaya sebelumnya juga menyampaikan bahwa pemilik rumah kos dan kontrakan wajib melaporkan data penghuni baru paling lambat tujuh hari setelah penghuni menempati hunian. Pendataan tersebut akan diperkuat melalui sistem digital dan melibatkan perangkat wilayah.

Baca Juga:  Raperda Hunian Layak Rampung, DPRD Surabaya Tegaskan Aturan Domisili

Menurut Laily, akurasi data sangat penting ketika pemerintah hendak memberikan pelayanan kepada masyarakat. Jangan sampai warga yang membutuhkan bantuan justru sulit ditemukan karena alamat dalam dokumen kependudukannya berbeda dengan tempat tinggal sebenarnya.

“Pada saat kami ingin memberikan layanan, intervensi dan lain sebagainya oleh Pemerintah Kota Surabaya, kita cari orangnya enggak ada. Padahal sebenarnya yang bersangkutan ini butuh kita intervensi,” tambahnya.

Pendataan tidak hanya menyasar warga yang sudah memiliki KTP Surabaya. Pekerja dan mahasiswa dari luar daerah yang tinggal di rumah kos juga akan dicatat sebagai penduduk non-permanen.

“Nah, ini kita harus bedakan, kalau penggunaan alamat kos di dokumen kependudukan khusus bagi yang memang sudah ber-KTP Surabaya,” terangnya.

Untuk penghuni kos dari luar Surabaya, Disdukcapil menyiapkan sistem informasi yang memungkinkan pemilik kos memasukkan data penghuni. Data tersebut nantinya menjadi bagian dari pendataan penduduk non-permanen.

“Bagaimana dengan pekerja di Surabaya, atau mahasiswa dari luar daerah, maka kami juga mewajibkan penyelenggara kos ini untuk melaporkan. Akan kami siapkan sistem informasinya dalam pelaporan itu untuk meng-entry, melaporkan, meng-capture siapa saja yang menghuni di kos itu,” paparnya.

Baca Juga:  Pemkot Surabaya Wajibkan SPPG Bersertifikat Higiene Sanitasi MBG

Laily menegaskan, pendataan penduduk non-permanen tidak otomatis membuat warga luar daerah menjadi pemilik KK atau KTP Surabaya. Status administrasi kependudukannya tetap mengikuti ketentuan yang berlaku.

“Tetapi tidak kemudian menjadi ber-KK KTP Surabaya, hanya saja didata sebagai penduduk non-permanen,” imbuh dia.

Data tersebut dinilai penting karena jumlah penduduk yang tinggal di suatu wilayah tidak selalu sama dengan jumlah warga yang tercatat dalam KK Surabaya. Informasi mengenai penghuni sementara dapat membantu pemerintah memperkirakan kebutuhan layanan publik secara lebih realistis.

“Kalau kita hanya meng-capture orang yang ber-KK Surabaya saja, pemerintah tidak bisa menghitung kebutuhan airnya berapa, kebutuhan contoh beras di wilayah ini ada berapa. Maka dari itu baik yang ber-KK Surabaya maupun yang tinggal non-permanen, wajib didata dan dilaporkan oleh pemilik kos,” katanya.

Selain membangun sistem pelaporan, Disdukcapil Surabaya juga menyiapkan dokumen digital bagi penduduk non-permanen. Dokumen tersebut akan dilengkapi kode QR sehingga dapat disimpan dan digunakan dengan lebih mudah.

“Ada kertas dilengkapi scan barcode. Karena kan semuanya sudah digital, jadi bentuknya PDF bisa disimpan, dibawa ke mana saja,” pungkasnya.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Baca Juga
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Terbaru
ADVERTISEMENT