TheJatim.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menargetkan Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai aturan pelaksana Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Hunian yang Layak terbit tahun ini.
Perwali tersebut akan menjadi aturan teknis untuk menerapkan Perda, terutama dalam menata rumah kos dan menjaga kenyamanan warga di kawasan permukiman.
Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Kota Surabaya Reinhard Oliver mengatakan aturan teknis itu diperlukan karena kondisi rumah kos di setiap kawasan tidak sama.
“Perwali ini kita target tahun ini. Jadi, kita tidak bisa menggeneralisir secara umum semuanya tidak sesuai, tidak,” kata Reinhard, Minggu (16/8/2026).
Perda Nomor 4 Tahun 2026 sendiri telah berlaku sejak 31 Maret 2026. Dalam basis data Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Surabaya, aturan tersebut secara khusus mencakup penyelenggaraan hunian layak, permukiman kumuh, rumah susun, rumah tidak layak huni, hingga rumah kos.
Reinhard menegaskan, penerapan aturan tidak akan dilakukan dengan pendekatan seragam. Pemkot akan melihat kondisi bangunan, lingkungan, serta penerimaan masyarakat sekitar.
“Karena kita harus lihat kasus per kasus seperti apa. Karena kadang-kadang ada yang pemukiman sebenarnya dia mengadopsi itu enggak masalah. Intinya adalah warganya menerima,” katanya.
Menurut dia, rumah kos memiliki karakter yang berbeda dengan bangunan yang sejak awal seluruh fungsinya digunakan untuk kegiatan usaha. Dalam konteks Perda Hunian yang Layak, rumah kos masih memiliki kaitan kuat dengan fungsi hunian.
“Jadi orang mengira hampir sama, tapi sebenarnya kalau secara filosofi itu berbeda. Rumah kos itu lebih kepada pemilik lahan atau bangunannya. Dia bertempat tinggal di situ dan tipikalnya rumah tinggal. Jadi kalau di Perda ada diatur namanya hunian,” paparnya.
Reinhard memberi contoh rumah yang memiliki fungsi tambahan seperti kantor atau toko kelontong. Meski ada kegiatan usaha, fungsi utama bangunan tetap sebagai tempat tinggal.
“Contoh yang terbatas seperti ada rumah kantor, ada rumah yang ada toko kelontongnya, tapi fungsi utamanya rumah tinggal. Nah, rumah kos ini sama. Jadi, filosofinya rumah kos ini lebih kepada pemilik lahan atau bangunan,” terang dia.
Karena itu, Pemkot Surabaya tidak hanya melihat kepentingan pemilik bangunan. Dampak keberadaan rumah kos terhadap warga sekitar juga menjadi pertimbangan dalam penataan.
“Jadi lebih menekankan kepada pemilik lahan pembangunannya dan dampak kepada warga sekitarnya,” imbuhnya.
Ketentuan soal rumah kos menjadi salah satu perhatian dalam Perda 4/2026 karena aktivitasnya dapat bersinggungan langsung dengan kehidupan warga. Salah satu aspek yang diperhatikan adalah dukungan masyarakat di tingkat RT.
“Memang kenapa rumah kos dan kos-kosan ini istilahnya dengan Perda ini kita lebih kita perketat lagi. Karena ini kan berkaitan juga dengan warga sekitarnya. Makanya salah satu aspek adalah persetujuan dari sepertiga warga di RT tersebut. Jadi mendukung atau tidak,” kata Reinhard.
Ia menilai aturan tersebut penting agar kawasan yang sejak awal dirancang sebagai lingkungan hunian tidak berubah fungsi tanpa mempertimbangkan kondisi sosial di sekitarnya.
“Karena kembali lagi tujuan Perda ini adalah membuat hunian. Jadi jangan sampai karena ada satu permukiman yang orang tahunya dibuat rumah tinggal, tapi karena ada untuk usaha salah satu kos-kosan, jadi terpengaruh,” ujar dia.
Pemkot Surabaya juga mendorong pemilik rumah kos memenuhi persyaratan administrasi dan teknis. Komunikasi dengan warga sekitar dinilai tidak kalah penting untuk mencegah persoalan sosial maupun lingkungan.
“Karena kalau salah satu hal itu tidak dipenuhi, mungkin akan menjadi kendala atau bahkan menjadi konflik baik sosial maupun lingkungan. Nah, kalau sinergi ini ada, saya yakin Perda 4/2026 ini bisa terlaksana dengan baik dan lancar,” pungkasnya.
Sebagai konteks, Pemkot Surabaya sebelumnya telah menyosialisasikan Perda 4/2026 dan menyebut pemilik kos maupun kontrakan wajib melaporkan penghuni baru paling lambat tujuh hari setelah menempati hunian. Pendataan tersebut juga akan diperkuat melalui Aplikasi Cek-in Warga dengan melibatkan camat, lurah, RT, dan RW.


