SURABAYA, TheJatim.com – Kematian seorang pekerja alih daya atau outsourcing di lingkungan PT Great Wall Steel kembali memunculkan pertanyaan serius soal keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya bersama LBH FSPMI yang tergabung dalam Tim Advokasi Buruh Peduli Anak Negeri (TABUR PARI) mendesak agar kasus tersebut tidak berhenti dengan label kecelakaan kerja.
Pekerja bernama Cahya Indra Wibawa, yang disebut bekerja melalui perusahaan penyedia jasa tenaga kerja PT Prima Energy Globalindo dengan penempatan di PT Great Wall Steel, meninggal dunia pada 5 September 2026. Direktur LBH Surabaya Habibus Shalihin menegaskan, “Kematian pekerja di tempat kerja tidak boleh begitu saja disebut sebagai musibah.”
Menurut Habibus, penyebab kematian pekerja harus diperiksa secara menyeluruh. Pemeriksaan diperlukan untuk mengetahui apakah terdapat beberapa poin yang perlu disoroti.
“Diantaranya kelalaian perusahaan, pelanggaran standar K3, kegagalan menjalankan prosedur keselamatan, atau lemahnya pengawasan pemerintah,” ungkapnya dalam keterangan pers yang diterima The Jatim, Kamis (10/9/2026).
Sorotan tersebut menjadi penting karena PT Great Wall Steel di Desa Janti, Kecamatan Waru, Sidoarjo, sebelumnya juga pernah mengalami kecelakaan kerja pada April 2026. Saat itu, ledakan ketika pekerja memotong besi tua menggunakan alat las menyebabkan seorang pekerja meninggal dan dua lainnya terluka. Polisi kemudian melakukan penyelidikan atas insiden tersebut.
Habibus mengatakan keselamatan pekerja memiliki dasar hukum yang kuat. “Setiap kecelakaan kerja harus diperiksa secara serius untuk memastikan apakah terdapat kelalaian perusahaan, pelanggaran standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3), atau kegagalan negara dalam melakukan pengawasan ketenagakerjaan,” ujarnya.
Perlindungan keselamatan kerja juga telah diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Regulasi tersebut masih berstatus berlaku dan mengatur berbagai syarat keselamatan yang harus dipenuhi untuk mencegah kecelakaan kerja.
Selain itu, perlindungan pekerja mencakup hak atas jaminan sosial ketenagakerjaan. BPJS Ketenagakerjaan menjelaskan bahwa pekerja penerima upah mendapat perlindungan antara lain melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Untuk kecelakaan kerja, manfaat JKK dapat berupa pelayanan kesehatan dan manfaat uang tunai sesuai ketentuan.
Karena itu, TABUR PARI meminta perusahaan tidak menutup akses informasi kepada keluarga korban. “Pekerja tidak boleh diposisikan sebagai pihak yang harus menanggung risiko dari kegagalan sistem keselamatan kerja,” kata Habibus.
TABUR PARI juga mendesak Pengawas Ketenagakerjaan pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Timur melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran K3 di PT Great Wall Steel. Mereka meminta kepolisian juga menyelidiki kemungkinan adanya tindak pidana yang menyebabkan pekerja kehilangan nyawa.
“Keselamatan manusia harus ditempatkan lebih tinggi daripada target produksi dan keuntungan perusahaan,” tegas Habibus.
Selain investigasi independen, TABUR PARI meminta perusahaan memenuhi seluruh hak Cahya dan keluarganya, termasuk hak atas jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian dan hak ketenagakerjaan lainnya. Keluarga juga diminta mendapat informasi yang transparan mengenai kronologi, penyebab kecelakaan, hasil investigasi serta langkah yang diambil perusahaan.
Mereka turut meminta rumah sakit memberikan informasi medis secara utuh kepada keluarga korban. Perusahaan juga didesak membuka dokumen keselamatan kerja, SOP, laporan kecelakaan dan dokumen terkait lainnya untuk kepentingan pemeriksaan hukum.
“Pemerintah harus melakukan evaluasi dan pengawasan K3 agar kejadian serupa tidak kembali terjadi,” pungkas Habibus.


